Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Mjy ETY BOEDI HARTININGSIH, SH SUTAJI Bin KARTOMO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 389/BIASA/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTAJI Bin KARTOMO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa SUTAJI Bin KARTOMO (Alm), pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang terletak di Jln. Swarkarya Rt.38, Rw.10, Ds. Jiwan, Kec. Jiwan, Kab. Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa terdakwa SUTAJI sejak kurang lebih selama 1 (satu) bulan sebelum dilakukan penangkapan telah melakukan tindak pidana judi online berbasis webstie dengan sarana yang digunakan berupa HP Merk Samsung warna hitam, bercasing warna hitam, nomor telepon 082142171537.
  • Bahwa terdakwa menggunakan situs online yang digunakan untuk perjudian dengan nama JAYA 4D dengan menggunakan usernamealparo” dengan Passwordcantika2”.
  • Bahwa yang membuat akun judi dalam perjudian togel online di situs “JAYA 4D” milik terdakwa adalah terdakwa sendiri.
  • Bahwa terdakwa Sutaji dengan cara melakukan deposit atau mengisi uang di akun “JAYA 4D” yaitu masuk ke menu deposit lalu muncul rekening tujuan yang sudah tertera dari rekening BCA terdakwa a.n. Sutaji dan masukan jumlah deposit dan terakhir tekan konfirmasi dan transfer.
  • Bahwa terdakwa Sukiyanto cara melakukan tombokan yaitu:
  1. Setelah login masuk menu pasaran misal pilih Hongkong;
  2. Pilih tab betfull masukan angka tombokan dan besar tombokan misal angka 25 dengan tombokan 1000 ketik angka 1;
  3. tekan submit dan ada pemberitahuan ketika sesuai tekan kirim lalu ok;
  4. tinggal menunggu keluar nomor pada pukul 23.00 WIB.
  • Bahwa perjudian togel online yang dilakukan terdakwa sebagai Pengepul dan operator akun,  selain itu sebagai Pengecer yaitu Saksi Ichwan, Saksi Puji Utomo, dan Saksi Harto.
  • Bahwa keuntungan/komisi sebesar 25?n dipotong langsung pada saat melakukan tombokan dengan omset setiap kali putaran yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh sampai ditangkap yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa menerima pesanan pemasangan nomor togel dari Saksi Puji Utomo dan Sdr. Harto dengan cara langsung datang menemui terdakwa dirumahnya dengan menyerahkan nomor yang akan dipasang dan ditulis pada 1 (satu) lembar sobekan kerta yang kemudian diberikan kepada terdakwa dengan nilai pemasangan yang dilakukan oleh Saksi Puji Utomo yakni sejumlah Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) yang uangnya diserahkan langsung kepada terdakwa dan pemasangan yang dilakukan oleh saksi Harto senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang mana saksi Harto masih berhutang terlebih dahulu kepada terdakwa., kemudian di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB menerima pesanan pemasangan nomor togel dari Saksi Ichwan melalui pesan whatsapp dengan nilai pemasangan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi Ichwan dengan cara berhutang terlebih dahulu.
  • Selanjutnya setelah menerima pesanan pemasangan nomor terdakwa melakukan transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh situs tersebut, lalu terdakwa melakukan pemasangan nomor togel dengan cara menuliskan angka sekaligus besaran nomor yang akan dipasang di situs tersebut yaitu terhadap pemasangan yang dilakukan oleh Saksi Ichwan yaitu dengan angka 98.18.15.43.48.84.34.51.81.89. masing masing sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah), Sehingga total sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), terhadap saksi Harto yaitu dengan angka, 26 @ Rp. 6000,- (enam ribu rupiah); 29 @ Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah); 24 @ Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); 10 @ Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); 16 @ Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah); 19 @ Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah); Sehingga total besarnya tombokan saksi adalah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan Terhadap Saksi Puji Utomo dengan angka 04.08.06. @4, dan 40.46.48.60.62.64.20.24.26.28.02.68. @1 yang artinya saya melakukan tombokan angka 04.08.06. masing masing sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), dan tombokan angka 40.46.48.60.62.64.20.24.26.28.02.68. masing masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) Sehingga total besarnya tombokan saksi adalah sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah).
  • Kemudian setelah melakukan pemasangan nomor togel di Situs Jaya 4D dan sedang menunggu hasil dari judi online terdakwa diamankan oleh Saksi Aprilyanto, S.N.C dan Saksi Edy Priyono, S.H. yang merupakan anggota Satreskrim Polres Kota Madiun beserta anggota lainnya. Pada saat itu para saksi berhasil mengamankan terdakwa yang sedang melakukan judi jenis togel Hongkong dan didapatkan barang bukti berupa :
  1. Uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  2. 1 (satu) Buah HP Merk Samsung TAB Warna Hitam yang digunakan untuk  menombok judi togel dengan Nomor Telepon 0895335177389 yang digunakan untuk menombok judi togel melalui Whatsapp milik Sdr. ICHWAN.
  3. 2 (dua) sobekan kertas yang berisi tombokan togel;
  4. 1 (satu) HP Merk Samsung warna hitam, bercasing warna hitam, nomor telepon 082142171537 yang digunakan untuk menerima tombokan togel melalui Whatsapp milik terlapor;
  5. 1 (satu) HP Merk Xiaomi warna silver, bercasing warna merah, nomor telepon 085784033510 yang digunakan untuk menerima tombokan togel melalui Whatsapp milik terlapor;
  6. 1 (satu) bendel sobekan kertas kosong;
  7. 1 (satu) sobekan kertas nomor togel yang keluar;
  8. 1 (satu) buah bolpoint berwarna hitam.

Terhadap terdakwa beserta barang bukti yang diamankan tersebut kemudian diamankan oleh Saksi Aprilyanto, S.N.C dan Saksi Edy Priyono, S.H. dan dibawa ke polres Madiun kota untuk penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan keuntungan/komisi sebesar 25?n dipotong langsung pada saat melakukan tombokan dengan omset setiap kali putaran yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh sampai ditangkap yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas Undang-undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa SUTAJI Bin KARTOMO (Alm), pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang terletak di Jln. Swarkarya Rt.38, Rw.10, Ds. Jiwan, Kec. Jiwan, Kab. Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa menerima pesanan pemasangan nomor togel dari Saksi Puji Utomo dan Sdr. Harto dengan cara langsung datang menemui terdakwa dirumahnya dengan menyerahkan nomor yang akan dipasang dan ditulis pada 1 (satu) lembar sobekan kerta yang kemudian diberikan kepada terdakwa dengan nilai pemasangan yang dilakukan oleh Saksi Puji Utomo yakni sejumlah Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) yang uangnya diserahkan langsung kepada terdakwa dan pemasangan yang dilakukan oleh saksi Harto senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang mana saksi Harto masih berhutang terlebih dahulu kepada terdakwa., kemudian di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB menerima pesanan pemasangan nomor togel dari Saksi Ichwan melalui pesan whatsapp dengan nilai pemasangan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh saksi Ichwan dengan cara berhutang terlebih dahulu.
  • Kemudian atas permintaan pemasangan tersebut terdakwa melakukan pemasangan dengan cara masuk ke Alamat website Jaya 4D melalui TAB merk Samsung TAB warna hitam dengan nomor telepon 0895335177389, selanjutnya setelah masuk ke website tersebut terdakwa memasukkan username alparo dan password cantika2 yang sudah tersimpan di TAB. Setelah masuk ke situs tersebut kemudian terdakwa dengan menggunakan nomor rekening BCA milik terdakwa yang sudah tersimpan dalam situs tersebut sebelumnya (dengan nomor yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa dan telah digeledah oleh petugas reskrim polres madiun kota tidak ditemukan buku rekening dan ATM) melakukan deposit atau pengisian saldo senilai yang dipesan oleh para saksi tersebut, selanjutnya atas deposit yang dilakukan tersebut terdakwa menttransfer uang ke rekening yang telah ditentukan oleh situs tersebut yang sudah diingat lagi oleh terdakwa.  
  • Selanjutnya setelah selesai transfer terdakwa melakukan pemasangan nomor togel dengan cara menuliskan angka sekaligus besaran nomor yang akan dipasang di situs tersebut yaitu terhadap pemasangan yang dilakukan oleh Saksi Ichwan yaitu dengan angka 98.18.15.43.48.84.34.51.81.89. masing masing sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah), Sehingga total sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), terhadap saksi Harto yaitu dengan angka, 26 @ Rp. 6000,- (enam ribu rupiah); 29 @ Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah); 24 @ Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); 10 @ Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); 16 @ Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah); 19 @ Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah); Sehingga total besarnya tombokan saksi adalah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan Terhadap Saksi Puji Utomo dengan angka 04.08.06. @4, dan 40.46.48.60.62.64.20.24.26.28.02.68. @1 yang artinya saya melakukan tombokan angka 04.08.06. masing masing sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), dan tombokan angka 40.46.48.60.62.64.20.24.26.28.02.68. masing masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) Sehingga total besarnya tombokan saksi adalah sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah).
  • Kemudian setelah melakukan pemasangan nomor togel di Situs Jaya 4D dan sedang menunggu hasil dari judi online terdakwa diamankan oleh Saksi Aprilyanto, S.N.C dan Saksi Edy Priyono, S.H. yang merupakan anggota Satreskrim Polres Kota Madiun beserta anggota lainnya. Pada saat itu para saksi berhasil mengamankan terdakwa yang sedang melakukan judi jenis togel Hongkong dan didapatkan barang bukti berupa :
  1. Uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  2. 1 (satu) Buah HP Merk Samsung TAB Warna Hitam yang digunakan untuk  menombok judi togel dengan Nomor Telepon 0895335177389 yang digunakan untuk menombok judi togel melalui Whatsapp milik Sdr. ICHWAN.
  3. 2 (dua) sobekan kertas yang berisi tombokan togel;
  4. 1 (satu) HP Merk Samsung warna hitam, bercasing warna hitam, nomor telepon 082142171537 yang digunakan untuk menerima tombokan togel melalui Whatsapp milik terlapor;
  5. 1 (satu) HP Merk Xiaomi warna silver, bercasing warna merah, nomor telepon 085784033510 yang digunakan untuk menerima tombokan togel melalui Whatsapp milik terlapor;
  6. 1 (satu) bendel sobekan kertas kosong;
  7. 1 (satu) sobekan kertas nomor togel yang keluar;
  8. 1 (satu) buah bolpoint berwarna hitam.

Terhadap terdakwa beserta barang bukti yang diamankan tersebut kemudian diamankan oleh Saksi Aprilyanto, S.N.C dan Saksi Edy Priyono, S.H. dan dibawa ke polres Madiun kota untuk penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan keuntungan/komisi sebesar 25?n dipotong langsung pada saat melakukan tombokan dengan omset setiap kali putaran yaitu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh sampai ditangkap yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya