Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Mjy WINDIA OKTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WINDIA OKTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa INSITI (alm) yang telah meninggal dunia di Jalan Trengguli Nomor 38-B RT 024 RW 005, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada tanggal 15 Juni 1984 di usia 80 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/276/401.301.1/2024, tertanggal 15 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ  waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang Bernama yang telah meninggal dunia di Jalan Trengguli Nomor 38-B RT 024 RW 005, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada tanggal 15 Juni 1984 di usia 80 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/276/401.301.1/2024, tertanggal 15 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama INSITI, lahir di Madiun, tahun 1904, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak