INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
47/Pdt.P/2024/PN Mjy | WINDIA OKTARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa INSITI (alm) yang telah meninggal dunia di Jalan Trengguli Nomor 38-B RT 024 RW 005, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada tanggal 15 Juni 1984 di usia 80 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/276/401.301.1/2024, tertanggal 15 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang Bernama yang telah meninggal dunia di Jalan Trengguli Nomor 38-B RT 024 RW 005, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada tanggal 15 Juni 1984 di usia 80 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/276/401.301.1/2024, tertanggal 15 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama INSITI, lahir di Madiun, tahun 1904, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |