Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Mjy SULISTIYONO, SH SUSANTOK EDI PURNOMO Alias GOMBLOH Bin SUWAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1095/M.5.46/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SULISTIYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTOK EDI PURNOMO Alias GOMBLOH Bin SUWAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa SUSANTOK EDI PURNOMO alias GOMBLOH bin SUWAJI pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024, bertempat di pinggir sebuah jalan dekat Makam Desa Nampu Kec. Gemarang Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan berupa tablet warna putih berlogo LL yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tangggal 30 April 2024 sekira pukul 14.38 WIB, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari saksi FERI YUDHA PRASETYA dengan nomor 082232950251 ke nomor WhatsApp terdakwa dengan nomor 082142003561 yang intinya saksi FERI YUDHA PRASETYA memesan sediaan farmasi berupa 1 (satu) paket tablet warna putih berlogo LL seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu  rupiah), yang kemudian sepakat untuk bertemu di pinggir sebuah jalan dekat Makam Desa Nampu Kec. Gemarang Kab. Madiun ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi FERI YUDHA PRASETYA di pinggir jalan dekat Makam Desa Nampu Kec. Gemarang Kab. Madiun, kemudian terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dengan cara menjual 1 (satu) paket plastik klip berisi 15 (lima belas) tablet warna putih berlogo LL kepada saksi FERI YUDHA PRASETYA seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai, setelah selesai kemudian masing-masing pergi meninggalkan lokasi.
  • Bahwa dari hasil mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut, terdakwa telah mendapat keuntungan antara lain berupa uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah plastic klip berisi @ 15 (lima belas) butir dan 3 (tiga) butir tablet warna putih berlogo LL ;
  • Bahwa kemudian perbuatan terdakwa yang telah menjual sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut diketahui oleh saksi SIGIT PURWANTO dan saksi WAHIB HIDAYAT, SH.  (kedua merupakan anggota Satnarkoba Polres Madiun) bersama-sama dengan anggota lainnya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dekat jembatan turut Desa Nampu Kec. Gemarang Kab. Madiun berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi FERI YUDHA PRASETYA dan setelah melakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip berisi 12 (dua belas)  butir tablet warna putih berlogo LL yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, dan setelah dilakukan interogasi saksi FERI YUDHA PRASETYA mengakui bahwa tablet warna putih berlogo LL tersebut  dibeli dari terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Nampu Rt.07 Rw.02 Kec. Gemarang Kab. Madiun dan setelah dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) buah plastic klip @ berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih berlogo LL, 1 (satu) pack plastic klip, dan uang tunai hasil penjualan obat warna putih berlogo LL sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di bawah kasur di dalam kamar  tidur rumah terdakwa ;
  • 1 (satu) buah handphone merk OPPO A.15 warna hitam No.simcard WhatsApp 082142003561 yang disimpan di atas kasur di dalam kamar tidur rumah terdakwa ;

selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL yang disita dalam perkara ini disisihkan sebagian untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya dengan hasil sebagai berikut :
  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik No.LAB : 04161/NOF/2024 tanggal 04 Juni 2024 atas nama tersangka SUSANTOK EDI PURNOMO alias GOMBLOH bin SUWAJI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor bukti : 13129/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 0,384 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  2. Berita Acara Keterangan Ahli PIPIN ERI AGUSTINA, S.Farm.Apt.M.Sc / Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya  Nomor : PD.03.03.11A.05.24.43.BA tanggal 31 Mei 2024 dalam kasus tersangka SUSANTOK EDI PURNOMO alais GOMBLOH bin SUWAJI diterangkan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih bertuliskan ”LL” setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut, dan menurut ahli RINDANG DIAH OKTARANI, S.Farm.Apt. bahwa sediaan farmasi yang telah diedarkan oleh terdakwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan standar dan/atau persyaratan keamanannya, khasiat/kemanfaatan serta mutunya, apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU :

KEDUA :

Bahwa terdakwa SUSANTOK EDI PURNOMO alias GOMBLOH bin SUWAJI pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024, bertempat di pinggir sebuah jalan dekat Makam Desa Nampu Kec. Gemarang Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tangggal 30 April 2024 sekira pukul 14.38 WIB, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari saksi FERI YUDHA PRASETYA dengan nomor 082232950251 ke nomor WhatsApp terdakwa dengan nomor 082142003561 yang intinya saksi FERI YUDHA PRASETYA memesan sediaan farmasi berupa 1 (satu) paket tablet warna putih berlogo LL seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu  rupiah), yang kemudian sepakat untuk bertemu di pinggir sebuah jalan dekat Makam Desa Nampu Kec. Gemarang Kab. Madiun ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi FERI YUDHA PRASETYA di pinggir jalan dekat Makam Desa Nampu Kec. Gemarang Kab. Madiun, kemudian terdakwa melakukan praktik kefarmasian berupa mendistribusikan, memberikan pelayanan sediaan farmasi dengan cara menjual 1 (satu) paket plastik klip berisi 15 (lima belas) tablet warna putih berlogo LL kepada saksi FERI YUDHA PRASETYA seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara tunai, setelah selesai kemudian masing-masing pergi meninggalkan lokasi.
  • Bahwa dari hasil melakukan praktik kefarmasian tersebut, terdakwa telah mendapat keuntungan antara lain berupa uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah plastic klip berisi @ 15 (lima belas) butir dan 3 (tiga) butir tablet warna putih berlogo LL ;
  • Bahwa kemudian perbuatan terdakwa yang telah menjual sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut diketahui oleh saksi SIGIT PURWANTO dan saksi WAHIB HIDAYAT, SH.  (kedua merupakan anggota Satnarkoba Polres Madiun) bersama-sama dengan anggota lainnya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dekat jembatan turut Desa Nampu Kec. Gemarang Kab. Madiun berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi FERI YUDHA PRASETYA dan setelah melakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip berisi 12 (dua belas)  butir tablet warna putih berlogo LL yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, dan setelah dilakukan interogasi saksi FERI YUDHA PRASETYA mengakui bahwa tablet warna putih berlogo LL tersebut  dibeli dari terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Nampu Rt.07 Rw.02 Kec. Gemarang Kab. Madiun dan setelah dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) buah plastic klip @ berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih berlogo LL, 1 (satu) pack plastic klip, dan uang tunai hasil penjualan obat warna putih berlogo LL sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di bawah kasur di dalam kamar  tidur rumah terdakwa ;
  • 1 (satu) buah handphone merk OPPO A.15 warna hitam No.simcard WhatsApp 082142003561 yang disimpan di atas kasur di dalam kamar tidur rumah terdakwa ;

selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo LL yang disita dalam perkara ini disisihkan sebagian untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya dengan hasil sebagai berikut :
  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslistik No.LAB : 04161/NOF/2024 tanggal 04 Juni 2024 atas nama tersangka SUSANTOK EDI PURNOMO alias GOMBLOH bin SUWAJI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor bukti : 13129/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 0,384 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  2. Berita Acara Keterangan Ahli PIPIN ERI AGUSTINA, S.Farm.Apt.M.Sc / Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya  Nomor : PD.03.03.11A.05.24.43.BA tanggal 31 Mei 2024 dalam kasus tersangka SUSANTOK EDI PURNOMO alais GOMBLOH bin SUWAJI diterangkan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih bertuliskan ”LL” setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di dalam malakukan praktik   kefarmasian berupa pengadaan, penyimpanan,  pendistribusian, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian berupa tablet warna putih berlogo LL yang termasuk kategori “obat keras dan tidak memiliki ijin edar, dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya