INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Mjy | ADI SUMALI | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT POLATAMA KUSUMA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 13 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Terugat yang melelang objek milik Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);
5. Membebankan biaya perkara a quo kepada Tergugat;
A T A U
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |