Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Mjy BUDIONO LILIK INDARTO GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHBUDIONO
Tergugat
NoNama
1LILIK INDARTO GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 485.000.000,00
Petitum
1. Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat (wanprestasi ) kepada Penggugat;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebanyak  Rp. 485.000.000,- (Empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
 
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak