Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/PDT.G/2013/PN. WIDARTONO SUPARDI Minutasi Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2013
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/PDT.G/2013/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya ahli waris dari Almarhum Sadiyo sastrodihardjo dan Satinah, yang berhak menerima harta peninggalan terhadap obyek sengketa tersebut ;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan atau mendirikan bangunan ( rumah ) diobyek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan penggugat ;
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan atau menduduki obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa pembebaban apapun ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per tahun sejak tahun 2006 s/d putusan ini dilaksanakan secara tunai dan sekaligus ;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
  7. Mengabulkan permohonan sita jaminan atas obyek sengketa pada poin 6a diatas ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak