Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Mjy ENDANG LESTARI BUDI SATITI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG LESTARI BUDI SATITI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa R.A. SYAMSIATUN (alm) yang telah meninggal dunia di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada tanggal 20 September 1986 di usia 63 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/30/402.410.01/2017, tertanggal 02 November 2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ  waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama R.A. SYAMSIATUN (alm) yang telah meninggal dunia di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada tanggal 20 September 1986 di usia 63 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 470/30/402.410.01/2017, tertanggal 02 November 2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama R.A. SYAMSIATUN, lahir di Madiun, tahun 1923, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak