INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
54/Pdt.P/2024/PN Mjy | SANTOSO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon/Kuasa Hukum untuk mencatatkan Kematian atas nama almarhum MARDJOEKI yang telah meninggal dunia pada tanggal 16 April 2005 di rumahnya yang beralamat Jl.Sunan Ampel Rt.015 Rw.007 Desa Sumberejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dikarenakan sakit biasa/tua;
3. Menetapkan bahwa di Jl.Sunan Ampel Rt.015 Rw.007 Desa Sumberejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun pada Tanggal 16 April 2005 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : MARDJOEKI karena sakit biasa/tua dan dikebumikan di pemakaman Desa Sumberejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun ;
4. Memerintahkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MARDJOEKI tersebut;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |