INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
44/Pdt.P/2024/PN Mjy | Hendik Wuryanto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama Pemohon yaitu:
- Pada Akta Cerai No.0726/AC/2021/PA Mgt yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Magetan yang sebelumnya tertulis dengan nama HENDRIK WURYANTO dirubah/diperbaiki menjadi HENDIK WURYANTO;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan Penetapan Pengesahan Perubahan/Perbaikan Nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun guna didaftar dalam register yang tersedia untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan Penetapan Pengesahan Perubahan/Perbaikan Nama ini ke Pengadilan Agama Kabupaten Magetan guna dicatatkan dalam Register yang tersedia untuk itu;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
6. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |