Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Mjy SULISTIYONO, SH 1.SISWANTO Alias DEBLENG Bin SARJU
2.MUHAMMAD ABDULLAH AMIN Alias BAIM Bin SUNARTO
3.ACHMAD YOGA NAHROWIH Bin WAHYUDDIN S
4.ALHAFIZ ZAHRA PRADANA Bin SUKIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 830 /M.5.46/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SULISTIYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWANTO Alias DEBLENG Bin SARJU[Penahanan]
2MUHAMMAD ABDULLAH AMIN Alias BAIM Bin SUNARTO[Penahanan]
3ACHMAD YOGA NAHROWIH Bin WAHYUDDIN S[Penahanan]
4ALHAFIZ ZAHRA PRADANA Bin SUKIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

Bahwa mereka terdakwa I. SISWANTO alias DEBLENG bin SARJU, terdakwa II. MUHAMMAD ABDULLAH AMIN alias BAIM bin SUNARTO, terdakwa III. ACHMAD YOGA NAHROWIH bin WAHYUDDIN S,  dan terdakwa IV. ALHAFIZ ZAHRA PRADANA bin SUKIMIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung di Dsn. Guwo Rt.10 Rw.02 Kel. Mlilir Kec. Dolopo Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis kartu remi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhi sesuatu tata cara,   perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa I. SISWANTO alias DEBLENG bin SARJU, terdakwa II. MUHAMMAD ABDULLAH AMIN alias BAIM bin SUNARTO, terdakwa III. ACHMAD YOGA NAHROWIH bin WAHYUDDIN S,  dan terdakwa IV. ALHAFIZ ZAHRA PRADANA bin SUKIMIN turut serta melakukan permainan judi jenis kartu remi yang mana dalam permainan judi tersebut dalam setiap putaran permainannya menggunakan uang sebagai taruhannya ;
  • Bahwa permainan judi jenis kartu remi tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Para terdakwa selaku pemain duduk melingkar dan saling berhadapan, kemudian kartu remi yang berjumlah 52 (lima puluh dua) lembar dikocok oleh salah satu pemain lalu dibagikan kepada setiap pemain hingga masing-masing pemain mendapatkan 7 (tujuh) lembar kartu dan sisanya ditaruh di tengah-tengah, lalu diambil salah satu kartu kemudian dibuka dan kartu tersebut dianggap sebagai joker dalam satu putaran permainan tersebut, setelah itu bandar membuang 1 (satu) kartu kemudian pemain yang ada di sebelah kanannya mengambil 1 (satu) kartu yang ada ditengah lalu membuang 1 (satu) kartu, setelah itu diikuti oleh pemain lainnya sampai kartunya habis dengan putaran ke arah kanan, dengan tujuan untuk mencari kartu yang gambarnya sejenis dan membuat tiga kartu seri angkanya misalnya kartu gambar daun waru angka serinya 3,4,5, huruf seri K,Q,J satu gambar, dan 3 (tiga) atau 4 (empat) kartu As beda gambar/warna  ;
  • Dalam permainan judi jenis kartu remi ini uang taruhan dibawa oleh masing-masing pemain dan apabila ada pemain yang menang baru pemain yang kalah membayar kepada pemain yang menang;
  • Untuk menentukan menang atau kalahnya dalam permainan judi jenis kartu remi ini dengan cara bahwa pemain yang dapat membuat semua kartunya sudah seri (nutup) terlebih dahulu dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang taruhan dari pemain yang kalah dengan ketentuan :
  1. Apabila menutupnya dari kartu buangan pemain lain maka masing-masing pemain yang kalah membayar sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. Apabila menutupnya diambil dari kartu yang ditumpuk ditengah maka masing-masing pemain yang kalah membayar sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;

yang kemudian pemain yang menang bertindak sebagai bandar, namun apabila sampai dengan akhir permainan tidak ada yang nutup maka tidak ada pemain yang dinyatakan menang dan pemain yang sebelumnya menang menjadi bandar lagi, begitu seterusnya hingga permainan judi jenis kartu remi tersebut berkelanjutan ;

  • Bahwa kemudian permainan juga jenis kartu remi yang dilakukan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi FHAJAR CAHYO NUGORHO, saksi EDY HANDOKO, SH, dan saksi KHOLID ADINDA, SH. (ketiganya selaku anggota Satreskrim Polres Madiun) bersama dengan anggota lainnnya yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat, dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di sebuah warung di Dsn. Guwo Rt.10 Rw.02 Kel. Mlilir Kec. Dolopo Kab. Madiun berhasil melakukan penangkapan para terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) set kartu remi ;
  • Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;

kemudian para terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;

  • Bahwa para terdakwa di dalam melakukan permaian judi jenis kartu remi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, serta kemungkinan mendapat untung/menang tergantung pada peruntungan belaka.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  ayat (1) ke-2 KUHP.

ATAU :

KEDUA :

Bahwa mereka terdakwa I. SISWANTO alias DEBLENG bin SARJU, terdakwa II. MUHAMMAD ABDULLAH AMIN alias BAIM bin SUNARTO, terdakwa III. ACHMAD YOGA NAHROWIH bin WAHYUDDIN S,  dan terdakwa IV. ALHAFIZ ZAHRA PRADANA bin SUKIMIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung di Dsn. Guwo Rt.10 Rw.02 Kel. Mlilir Kec. Dolopo Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ikut serta main judi jenis kartu remi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum yakni di sebuah warung yang berada dipinggir jalan umum dan dapat dimasuki/dikunjungi oleh masyarakat umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu dimana permainan judi jenis kartu remi yang dilakukan oleh para terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang,   perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa waktu sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa I. SISWANTO alias DEBLENG bin SARJU, terdakwa II. MUHAMMAD ABDULLAH AMIN alias BAIM bin SUNARTO, terdakwa III. ACHMAD YOGA NAHROWIH bin WAHYUDDIN S,  dan terdakwa IV. ALHAFIZ ZAHRA PRADANA bin SUKIMIN ikut serta melakukan permainan judi jenis kartu remi yang dilakukan di sebuah warung di Dsn. Guwo Rt.10 Rw.02 Kel. Mlilir Kec. Dolopo Kab. Madiun yang mana dalam permainan judi tersebut dalam setiap putaran permainannya menggunakan uang sebagai taruhannya ;
  • Bahwa permainan judi jenis kartu remi tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Para terdakwa selaku pemain duduk melingkar dan saling berhadapan, kemudian kartu remi yang berjumlah 52 (lima puluh dua) lembar dikocok oleh salah satu pemain lalu dibagikan kepada setiap pemain hingga masing-masing pemain mendapatkan 7 (tujuh) lembar kartu dan sisanya ditaruh di tengah-tengah, lalu diambil salah satu kartu kemudian dibuka dan kartu tersebut dianggap sebagai joker dalam satu putaran permainan tersebut, setelah itu bandar membuang 1 (satu) kartu kemudian pemain yang ada di sebelah kanannya mengambil 1 (satu) kartu yang ada ditengah lalu membuang 1 (satu) kartu, setelah itu diikuti oleh pemain lainnya sampai kartunya habis dengan putaran ke arah kanan, dengan tujuan untuk mencari kartu yang gambarnya sejenis dan membuat tiga kartu seri angkanya misalnya kartu gambar daun waru angka serinya 3,4,5, huruf seri K,Q,J satu gambar, dan 3 (tiga) atau 4 (empat) kartu As beda gambar/warna  ;
  • Dalam permainan judi jenis kartu remi ini uang taruhan dibawa oleh masing-masing pemain dan apabila ada pemain yang menang baru pemain yang kalah membayar kepada pemain yang menang;
  • Untuk menentukan menang atau kalahnya dalam permainan judi jenis kartu remi ini dengan cara bahwa pemain yang dapat membuat semua kartunya sudah seri (nutup) terlebih dahulu dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang taruhan dari pemain yang kalah dengan ketentuan :
  1. Apabila menutupnya dari kartu buangan pemain lain maka masing-masing pemain yang kalah membayar sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. Apabila menutupnya diambil dari kartu yang ditumpuk ditengah maka masing-masing pemain yang kalah membayar sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;

yang kemudian pemain yang menang bertindak sebagai bandar, namun apabila sampai dengan akhir permainan tidak ada yang nutup maka tidak ada pemain yang dinyatakan menang dan pemain yang sebelumnya menang menjadi bandar lagi, begitu seterusnya hingga permainan judi jenis kartu remi tersebut berkelanjutan ;

  • Bahwa kemudian permainan juga jenis kartu remi yang dilakukan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi FHAJAR CAHYO NUGORHO, saksi EDY HANDOKO, SH, dan saksi KHOLID ADINDA, SH. (ketiganya selaku anggota Satreskrim Polres Madiun) bersama dengan anggota lainnnya yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat, dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di sebuah warung di Dsn. Guwo Rt.10 Rw.02 Kel. Mlilir Kec. Dolopo Kab. Madiun berhasil melakukan penangkapan para terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) set kartu remi ;
  • Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;

kemudian para terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;

  • Bahwa para terdakwa di dalam melakukan permaian judi jenis kartu remi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, serta kemungkinan mendapat untung/menang tergantung pada peruntungan belaka, dan sebuah warung yang dipergunakan sebagai tempat untuk melakukan permainan judi tersebut berada di pinggir jalan atau merupakan tempat yang dapat dikunjungi oleh khalayak umum.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303  bis ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya