Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.YUNANI, SH
TARIYONO Bin SOGIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 976/BIASA/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARIYONO Bin SOGIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa Tariyono Bin Sogiran pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi yaitu sekitar bulan Januari 2020 sampai degan bulan April 2020, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain di Tahun 2020    bertempat di Ds/Kec Kebonsari Kab Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “   Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara  melawan hukum,dengan memakai nama palsu martabat  palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan ,mengerakan  orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya  memberi hutang  maupun menghapuskan piutang ” perbuatan  tersebut terdakwa lakukan   dengan cara-cara sebagai berikut :       

  • Bahwa  pada  awalnya sekira bulan November  2020 saksi  SUPRIANI mendaftarkan anak kandungnya yaitu  Saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA untuk mengikuti  tes CPNS di Pemkot Madiun pada bagian pengelolaan barang di Kota Madiun, namun   ditahap akhir pengumuman Saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA dinyatakan tidak lolos / tidak diterima  dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SUPRIANI  mengaku  mempunyai kenalan orang BKN di Jakarta yang bisa memasukkan PNS sesuai yang diinginkan oleh Saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA dilingkungan Pemkab Madiun dengan perkataan “saya jamin bisa diterima kalau tidak diterima uang akan saya kembalikan bu”   terdakwa juga  mengatakan kepada  saksi  SUPRIANI bahwa  jika ingin dibantu harus    mengumpulkan syarat administrasi sebagai syarat utama , dan syarat lain  untuk diterima harus membayar sejumlah uang untuk S1 sebesar Rp 230.000.000  (dua ratus  tiga puluh juta rupiah ) dengan system pembayaran yaitu uang muka yang harus dibayar di awal  sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan sisanya dibayar setelah dinyatakan diterima sebagai CPNS , dengan perkataan dari terdakwa tersebut saksi SUPRIANI yakin dan percaya kepada perkataan  terdakwa yang  sanggup meloloskan  saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA  dan jika tidak diterima dalam mengikuti tes CPNS maka  uang   yang sudah diserahkan/ disetor  kepada terdakwa akan dikembalikan secara keseluruhan ,menginggat  bahwa terdakwa merupakan Jamaah Sholawat Ibrohimiah yang paling senior dan yang bersangkutan juga dekat dengan pimpinan Jamaah sehingga saksi tidak ragu  , dan  atas serangkaian perkataan terdakwa tersebut kemudian saksi SUPRIANI percaya untuk menitipkan saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA mengikuti tes CPNS kepada terdakwa dengan menyanggupi persyaratan yang sudah dikatakan oleh terdakwa  .
  • Bahwa kemudian saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA  menyerahkan persyaratan administrasi berupa foto copy Ijazah S1 a.n. Septian Reska Pradina, KTP/KK, foto warna ukuran 4x6, surat bebas Narkoba,  dan SKCK kepada   saksi SUPRIANI  sesuai permintaan terdakwa , dan kemudian oleh saksi SUPRIANI persyaratan tersebut  diserahkan kepada terdakwa  pada sekira bulan Mei 2020  dirumah saksi alamat Ds/Kebonsari Kab Madiun pada bulan Mei 2020
  • Bahwa setelah menyerahkan berkas berkas tersebut kepada terdakwa   kemudian  terdakwa mengatakan bahwa tidak usah hawatir saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA   tidak lolos mengikuti tes CPNS, sehingga  Saksi SUPRIANI tergerak hatinya untuk  menyerahkan uang kepada terdakwa, dan oleh saksi SUPRIANI dilakukan  secara bertahap dengan rincian sebagai berikut Pertama sekira bulan Januari 2020 sebesar Rp 60.000.000,  (enam puluh juta rupiah) sebagai uang muka, Kedua sekira bulan Februari 2020 sebesar 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)  digunakan untuk memperlancar proses penerimaan CPNS.Ketiga pada bulan Maret 2020 sebesar Rp 85.000.000, (delapan puluh lima juta rupiah) digunakan memperlancar proses pengeluaran SK PNS. Keempat pada sekira bulan April 2020 sebesar Rp 30.000.000, dengan alasan digunakan untuk kelancaran pengeluaran SK sehingga total  uang yang diserahkan oleh  saksi  SUPRIANI kepada terdakwa sebesar Rp 225.000.000, (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan keseluruhan diterima  oleh terdakwa  di rumah saksi SUPRIANI yang beralamat Ds/Kec Kebonsari Kab Madiun
  • Bahwa  dengan tidak diterimanya  saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA  lolos mengikuti tes CPNS di Pemkab Madiun, maka Saksi SUPRIANI meminta sejumlah uang yang sudah diserahkan kepada terdakwa dikembalikan sesuai dengan janjijanji terdakwa sebelumnya ,  namun uang tersebut hanya  dikembalikan sebesar Rp 10.000.000 dan masih terdapat kekurangan sebesar Rp 215.000.000.
  • Bahwa kemudian antara terdakwa dan saksi  SUPRIANI telah membuat surat pernyataan tanggal 5 Agustus 2023 yang isinya terdakwa  sanggup mengembalikan uang milik saksi SUPRIANI  sebesar Rp 215.000.000,  paling lambat pada akhir bulan Oktober 2023, dan surat  pernyataan tanggal 21 November 2023 yang isinya bahwa terdakwa sanggup mengembalikan uang milik saksi SUPRIANI  paling lambat tanggal 28 November 2023 namun sampai dengan  saat ini terdakwa  tidak  mengembalikan uang milik saksi SUPRIANI dan uang tersebut digunakan oelh terdakwa untuk keperntingan pribadi .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUPRIANI mengalami kerugian materiil sebesar  Rp. 215.000.000., (Dua ratus lima belas juta rupiah)  Atau sekitar jumlah tersebut .

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-------

 

      ATAU

      KEDUA

 

  •         Bahwa terdakwa Tariyono Bin Sogiran pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi yaitu sekitar bulan Januari 2020 sampai degan bulan April 2020, atau setidaktidaknya  pada waktu lain di Tahun 2020    bertempat di Ds/Kec Kebonsari Kab Madiun atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “   Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu  yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaanya  bukan karena kejahatan  ” perbuatan  tersebut terdakwa lakukan  dengan caracara sebagai berikut  :
  • Bahwa  pada  awalnya sekira bulan November  2020 saksi  SUPRIANI mendaftarkan anak kandungnya yaitu  Saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA untuk mengikuti  tes CPNS di Pemkot Madiun pada bagian pengelolaan barang di Kota Madiun, namun   ditahap akhir pengumuman Saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA dinyatakan tidak lolos / tidak diterima  dan hal tersebut diketahui oleh terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SUPRIANI  mengaku  mempunyai kenalan orang BKN di Jakarta yang bisa memasukkan PNS sesuai yang diinginkan oleh Saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA dilingkungan Pemkab Madiun dengan perkataan “saya jamin bisa diterima kalau tidak diterima uang akan saya kembalikan bu”   terdakwa juga  mengatakan kepada  saksi  SUPRIANI bahwa  jika ingin dibantu harus    mengumpulkan syarat administrasi sebagai syarat utama , dan syarat lain  untuk diterima harus membayar sejumlah uang untuk S1 sebesar Rp 230.000.000  (dua ratus  tiga puluh juta rupiah ) dengan system pembayaran yaitu uang muka yang harus dibayar di awal  sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan sisanya dibayar setelah dinyatakan diterima sebagai CPNS , dengan perkataan dari terdakwa tersebut saksi SUPRIANI yakin dan percaya kepada perkataan  terdakwa yang  sanggup meloloskan  saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA  dan jika tidak diterima dalam mengikuti tes CPNS maka  uang   yang sudah diserahkan/ disetor  kepada terdakwa akan dikembalikan secara keseluruhan ,menginggat  bahwa terdakwa merupakan Jamaah Sholawat Ibrohimiah yang paling senior dan yang bersangkutan juga dekat dengan pimpinan Jamaah sehingga saksi tidak ragu  , dan  atas serangkaian perkataan terdakwa tersebut kemudian saksi SUPRIANI percaya untuk menitipkan saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA mengikuti tes CPNS kepada terdakwa dengan menyanggupi persyaratan yang sudah dikatakan oleh terdakwa  .
  • Bahwa kemudian saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA  menyerahkan persyaratan administrasi berupa foto copy Ijazah S1 a.n. Septian Reska Pradina, KTP/KK, foto warna ukuran 4x6, surat bebas Narkoba,  dan SKCK kepada   saksi SUPRIANI  sesuai permintaan terdakwa , dan kemudian oleh saksi SUPRIANI persyaratan tersebut  diserahkan kepada terdakwa  pada sekira bulan Mei 2020  dirumah saksi alamat Ds/Kebonsari Kab Madiun pada bulan Mei 2020
  • Bahwa setelah menyerahkan berkas berkas tersebut kepada terdakwa   kemudian  terdakwa mengatakan bahwa tidak usah hawatir saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA   tidak lolos mengikuti tes CPNS, sehingga  Saksi SUPRIANI tergerak hatinya untuk  menyerahkan uang kepada terdakwa, dan oleh saksi SUPRIANI dilakukan  secara bertahap dengan rincian sebagai berikut Pertama sekira bulan Januari 2020 sebesar Rp 60.000.000,  (enam puluh juta rupiah) sebagai uang muka, Kedua sekira bulan Februari 2020 sebesar 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)  digunakan untuk memperlancar proses penerimaan CPNS.Ketiga pada bulan Maret 2020 sebesar Rp 85.000.000, (delapan puluh lima juta rupiah) digunakan memperlancar proses pengeluaran SK PNS. Keempat pada sekira bulan April 2020 sebesar Rp 30.000.000, dengan alasan digunakan untuk kelancaran pengeluaran SK sehingga total  uang yang diserahkan oleh  saksi  SUPRIANI kepada terdakwa sebesar Rp 225.000.000, (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan keseluruhan diterima  oleh terdakwa  di rumah saksi SUPRIANI yang beralamat Ds/Kec Kebonsari Kab Madiun
  • Bahwa  dengan tidak diterimanya  saksi SEPTIAN RESKA  PRADINA  lolos mengikuti tes CPNS di Pemkab Madiun, maka Saksi SUPRIANI meminta sejumlah uang yang sudah diserahkan kepada terdakwa dikembalikan sesuai dengan janjijanji terdakwa sebelumnya ,  namun uang tersebut hanya  dikembalikan sebesar Rp 10.000.000 dan masih terdapat kekurangan sebesar Rp 215.000.000.
  • Bahwa kemudian antara terdakwa dan saksi  SUPRIANI telah membuat surat pernyataan tanggal 5 Agustus 2023 yang isinya terdakwa  sanggup mengembalikan uang milik saksi SUPRIANI  sebesar Rp 215.000.000,  paling lambat pada akhir bulan Oktober 2023, dan surat  pernyataan tanggal 21 November 2023 yang isinya bahwa terdakwa sanggup mengembalikan uang milik saksi SUPRIANI  paling lambat tanggal 28 November 2023 namun sampai dengan  saat ini terdakwa  tidak  mengembalikan uang milik saksi SUPRIANI dan uang tersebut digunakan oelh terdakwa untuk keperntingan pribadi .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUPRIANI mengalami kerugian materiil sebesar  Rp. 215.000.000., (Dua ratus lima belas juta rupiah)  Atau sekitar jumlah tersebut .

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya