Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Mjy YUNANI, SH SUJANTO Bin H. KUSYAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 537/BIASA/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUJANTO Bin H. KUSYAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa SUJANTO Bin H. KUSYAINI pada hari kamis tanggal 3 Maret 2016,  pada jam atau waktu  yang sudah tidak dapat di ingat lagi, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain di bulan  Maret   2016 bertempat di Dsn.Gaplok  Desa. Tulung  Kec. Saradan  Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “   Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara  melawan hukum,dengan memakai nama palsu martabat  palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan ,mengerakan  orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya  memberi hutang  maupun menghapuskan piutang ” perbuatan  tersebut terdakwa lakukan  sebagai berikut :       

  • Bahwa  pada  waktu   dan  tempat   sebagaimana tersebut  diatas ,  pada awalnya saksi  SUTINAH mengenal terdakwa dari teman saksi korban yang bernama saksi SUHADI  yang merupakan rekan  sesama guru dengan tujuan perkenalan adalah untuk meminta bantuan terkait penerimaan CPNS yang akan di ikuti oleh anaknya  saksi SUTINAH  yang benama saksi NUNING INDAH KURNIA    ,setelah melalui perkenalan tersebut kemudian saksi korban  guru  menghubungi terdakwa  untuk menanyakan apakah benar terdakwa  bisa  membantu memasukan anaknya  saksi SUTINAH  diterima menjadi  Pegawai Negeri Sipil (PNS ) , kemudian  oleh terdakwa dijawab “ bisa namun dengan persyaratan  harus membayar sejumlah uang sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) “. Setelah  mendengar perkataan dari terdakwa saksi  SUTINAH   kemudian berunding dengan suaminya Sdr. SAMIAN terkait untuk menjadikan PNS anaknya dengan membayar sejumlah uang,  dan oleh  suami saksi SUTINAH  disetujui  sehingga saksi  SUTINAH dan suami memutuskan untuk mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Dsn.Gaplok  Desa. Tulung  Kec. Saradan  Kab. Madiun .  Kemudian pada tanggal 3 Maret 2016 saksi SUTINAH  bersama suami dan keponakannya yang Bernama saksi  SUNARYO mendatangi rumah terdakwa  untuk mendaftarkan anaknya  agar   Lolos menjadi PNS. Sesampainya dirumah terdakwa  saksi  menyampaikan  kedatanganya untuk menitipkan anaknya agar menjadi PNS serta saksi SUTINAH  mengatakan baru memiliki uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang saat itu  sudah dibawa  oleh saksi SUTINAH , sedangkan  untuk sisanya saksi SUTINAH  akan memberikan lagi / melunasinya  setelah anaknya  dinyatakan lolos menjadi PNS, oleh terdakwa dijawab dengan  mengatakan bahwa untuk tahun 2016 tidak ada pendaftaran CPNS  dan akan mendaftarkan anak saksi SUTINAH  pada tahun 2018. Setelah itu saksi  SUTINAH menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada terdakwa  dan diberikan bukti kwitansi penerimaan tertanggal 3 Maret 2016. Selanjutnya terdakwa  mengatakan kepada saksi SUTINAH  bahwa untuk sisa kekurangan uangnya dapat diberikan setelah anaknya lulus dan  sudah diangkat menjadi PNS. Kemudian sekira bulan Juli tahun 2018 terdakwa  menyampaikan informasi kepada saksi SUTINAH bahwa  informasi dari sdr.SUYADI ada pendaftaran CPNS dan menyuruh agar anak saksi SUTINAH  mendaftar secara online agar mendapatkan formulir pendaftaran. Selanjutnya saksi  SUTINAH  meneruskan informasi dari terdakwa tersebut kepada saksi NUNING INDAH KURNIA  agar segera mendaftar secara online untuk   mendapatkan formulir pendaftaransesui arahan dan petunjuk dari terdakwa . Setelah saksi NUNING INDAH KURNIA   mendaftar CPNS secara online  dan  kemudian mendapatkan  formulir pendaftaran,  selanjutnya  saksi  SUTINAH menghubungi terdakwa untuk meminta petunjuk , kemudian terdakwa  mengatakan agar formulir tersebut diserahkan kepadanya beserta dengan kelengkapan lain seperti KTP, KK, Ijazah, dan SKCK dan meminta yang asli semua. Setelah permintaan terdakwa tersebut dilengkapi oleh saksi SUTINAH dan saksi NUNING INDAH KURNIA  kemudian diantar dan  diserahkan  langsung kepada terdakwa di rumahnya dan  terdakwa mengatakan kepada saksi SUTINAH  bahwa nanti akan diurus oleh timnya serta meminta agar tidak kawatir dan berjanji akan menjadikan anakn saksi SUTINAH  sebagai PNS. Namun pada saat mengikuti tes CPNS  saksi NUNING INDAH KURNIA    dinyatakan  tidak lulus untuk menjadi PNS. Beberapa bulan kemudian terdakwa  menghubungi lagi saksi SUTINAH  dan menjanjikan bahwa akan mengusahakan saksi NUNING INDAH KURNIA untuk menjadi PNS di pendaftaran tahun berikutnya serta meminta transfer uang dengan alasan untuk biaya administrasi ke Jakarta. Selanjutnya  pada tanggal 14 Juni 2019 saksi SUTINAH  memberikan sejumlah uang kepada terdakwa  dengan cara mentransfer ke rekening BCA atas nama SUJANTO sebesar 15.000.000 ,-(lima belas juta rupiah),
  • Bahwa kemudian pada tanggal 24 Juni 2019 terdakwa menghubungi saksi SUTINAH lagi untuk meminta sejumlah uang dengan alasan  atas permintaan sdr.SUYADI yang akan dipergunakan untuk  Administrasi kepengurusan CPNS  , kemudian oleh saksi SUTINAH permintaan terdakwa tersebut dipenuhi dengan mentransfer uang sebesar 60 .000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 24 Juni 2019 ke rekening BCA an.SUJANTO  
  • Bahwa pada tanggal 3 Juli  2019 terdakwa menghubungi  lagi saksi  SUTINAH  dengan mengatasnamakan perintah sdr.SUYADI bahwa meminta uang sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga  juta rupiah) dengan alasan untuk mempermudah  kepenguruan kelolosan tes CPNS saksi NUNING INDAH KURNIA     dan oleh saksi SUTINAH di transfer Kembali  uang ke rekening BCA an.SUJANTO  sejumlah Rp.43.000.000,- (empat puluh  tiga juta rupiah) pada tanggal 3 Juli 2019
  • Bahwa terkait dengan jumlah uang yang diterima oleh terdakwa pada bulan Juli 2019 dari saksi SUTINAH sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh  tiga juta rupiah) pada tanggal 3 Juli 2019 tersebut , kemudian  di transfer ke rekening BCA  an. SUYADI  sebesar Rp.5.000.000,-(lima  juta rupiah) pada tanggal 3 juli 2019  , Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Juli 2029, Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) pada tanggal 17 Juli 2019.
  • Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2019 terdakwa menghubungi lagi  saksi SUTINAH  dengan mengatasnamakan perintah sdr.SUYADI   meminta sejumlah uang dengan alasan untuk mempermudah kepengurusan CPNS ,sehingga saksi SUTINAH mentransfer uang ke rekening BCA an. SUJANTO sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 26 Juli 2019
  • Bahwa kemudian pada tanggal 26 Juli 2019  terdakwa mengundang saksi SUTINAH beserta beberapa orang yang ingin mendaftarakan keluarganya menjadi PNS  untuk datang ke Hotel merdeka Kota Madiun dan di pertemuan tersebut terdakwa memperkenalkan saksi dan beberapa undangan yang lainya dengan sdr.SUYADI ( daftar pencarian saksi / DPS/321.c/III/RES.1.11/2024/ Satreskrim tanggal 24 Maret 2024) yang mengaku memiliki kenalan di KEMENPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia) dan akan menjamin untuk bisa menjadi PNS. Disana Sdr. SUYADI  dan terdakwa  mengatakan bahwa bisa menjanjikan pekerjaan untuk menjadi PNS. Kemudian selesai acara terdakwa  meminta uang sebesar Rp. 20.000.000, (Dua puluh juta rupiah)  kepada saksi SUTINAH dengan alasan akan diberikan kepada Sdr. SUYADI untuk mengurus pendaftaran PNS. Mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi SUTINAH langsung menyerahkan  uang sejumlah 20.000.000, (Dua puluh juta rupiah)   dan  diterima langsung  oleh terdakwa  namun tidak diberikan tanda terima.
  • Bahwa beberapa  hari kemudian   tepatnya pada tanggal 17 September 2019 terdakwa  menghubungi kembali  saksi SUTINAH dan mengatakan  atas perimtaan sdr.SUYADI meminta uang kepada saksi SUTINAH  dengan alasan untuk memepermudah proses seleksi CPNS , dan  terdakwa  memberikan nomor rekening BCA atas nama SUYADI kepada saksi SUTINAH .  mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi SUTINAH percaya Kemudian mentrasfer uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) Ke Rekening BCA an . SUYADI.
  • Bahwa sekira bulan Oktober 2019 saksi NUNING INDAH KURNIA   kembali mendaftar  CPNS namun tidak lolos, kemudian saksi SUTINAH menghubungi terdakwa dan menanyakan perihal janji-janji akan meloloskan saksi NUNING INDAH KURNIA sampai lolos menjadi PNS , oleh terdakwa dijawab bahwa akan mengusahakan Kembali agar saksi NUNING INDAH KURNIA diterima menjadi PNS dan terdakwa juga menyampaikan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolostes akan di optimalisasi / ditempatkan disekolah lain dan saksi SUTINAH disuruh menunggu dan bersabar oleh terdakwa sampai di pertengahan tahun 2021 .
  • Bahwa  untuk meyakinkan saksi SUTINAH terdakwa pernah menunjukan 1 (satu) lembar foto copy SK Nomor:813/3418/Kep/BKN/VI/2019, tanggal 30 Juli 2019 atas nama NUNING INDAH KURNIA yang mana surat Keputusan tersebut adalah palsu .
  • Bahwa  dengan tidak adanya kepastian terkait janji-janji terdakwa akan meloloskan saksi NUNING INDAH KURNIA  lolos menjadi PNS , kemudian saksi SUTINAH menghubungi terdakwa dan meminta pengembalian uang yang sudah diterima oleh terdakwa  dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan membuat surat pernyataan   sanggup mengembalikan uang milik saksi SUTINAH  pada bulan Oktober 2021 sesuai surat pernyataan tertanggal 29 September 2021, namun sampai dengan saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang milik saksi SUTINAH tersebut  .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUTINAH mengalami kerugian materiil sebesar  Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah)  Atau sekitar jumlah tersebut .

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SUJANTO Bin H. KUSYAINI pada hari kamis tanggal 3 Maret 2016,  pada jam atau waktu  yang sudah tidak dapat di ingat lagi, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain di bulan  Maret   2016 bertempat di Dsn.Gaplok  Desa. Tulung  Kec. Saradan  Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “   Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu  yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasaanya  bukan karena kejahatan  ” perbuatan  tersebut terdakwa lakukan  dalam  keadaan  sebagai berikut :       

  • Bahwa  pada  waktu   dan  tempat   sebagaimana tersebut  diatas ,  pada awalnya saksi  SUTINAH menghubungi terdakwa  untuk menanyakan apakah benar terdakwa  bisa  membantu memasukan anak saksi SUTINAH    diterima menjadi  Pegawai Negeri Sipil (PNS ) , kemudian  oleh terdakwa dijawab “ bisa namun dengan persyaratan harus  membayar sejumlah uang untuk menjadi PNS sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) “. Kemudian  saksi  SUTINAH  berunding dengan suaminya Sdr. SAMIAN terkait untuk menjadikan PNS anaknya dengan membayar sejumlah uang,  dan oleh suami saksi SUTINAH  disetujui  sehingga saksi  SUTINAH dan suami memutuskan untuk mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Dsn.Gaplok  Desa. Tulung  Kec. Saradan  Kab. Madiun .  Kemudian pada tanggal 3 Maret 2016 saksi SUTINAH  bersama suami dan keponakannya yang Bernama saksi  SUNARYO mendatangi rumah terdakwa  untuk mendaftarkan anaknya  agar   Lolos menjadi PNS. Sesampainya dirumah terdakwa  saksi  SUTINAH  menyampaikan  kedatanganya untuk menitipkan anaknya agar menjadi PNS serta saksi SUTINAH  mengatakan baru memiliki uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang saat itu dibawa  oleh saksi SUTINAH , sedangkan  untuk sisanya saksi SUTINAH  akan memberikan lagi  setelah anaknya  dinyatakan lolos menjadi PNS, oleh terdakwa dijawab dengan  mengatakan bahwa untuk tahun 2016 tidak ada pendaftaran CPNS  dan akan mendaftarkan anak saksi SUTINAH  pada tahun 2018. Setelah itu saksi  SUTINAH menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)kepada terdakwa  dan diberikan bukti kwitansi penerimaan tertanggal 3 Maret 2016. Selanjutnya terdakwa  mengatakan kepada saksi SUTINAH  bahwa untuk sisa kekurangan uangnya dapat diberikan setelah anaknya lulus dan menjadi PNS. Kemudian sekira bulan Juli tahun 2018 terdakwa  menyampaikan informasi kepada saksi SUTINAH  bahwa ada pendaftaran CPNS dan menyuruh agar anak saksi SUTINAH  mendaftar secara online agar mendapatkan formulir pendaftaran. Selanjutnya saksi  SUTINAH  meneruskan informasi dari terdakwa tersebut kepada saksi NUNING INDAH KURNIA  agar segera mendaftar secara online untuk   mendapatkan formulir pendaftaransesui arahan dan petunjuk dari terdakwa . Setelah saksi NUNING INDAH KURNIA   mendaftar CPNS secara online  dan  kemudian mendapatkan  formulir pendaftaran,  selanjutnya  saksi  SUTINAH menghubungi terdakwa untuk meminta petunjuk , kemudian terdakwa  mengatakan agar formulir tersebut diserahkan kepadanya beserta dengan kelengkapan lain seperti KTP, KK, Ijazah, dan SKCK dan meminta yang asli semua. Setelah permintaan terdakwa tersebut dilengkapi oleh saksi SUTINAH dan saksi NUNING INDAH KURNIA  kemudian diantar dan  diserahkan  langsung kepada terdakwa di rumahnya dan  terdakwa mengatakan bahwa nanti akan diurus oleh timnya serta meminta agar tidak kawatir dan berjanji akan menjadikan anakn saksi SUTINAH  sebagai PNS. Namun pada saat mengikuti tes CPNS  saksi NUNING INDAH KURNIA    dinyatakan  tidak lulus untuk menjadi PNS. Beberapa bulan kemudian terdakwa  menghubungi lagi saksi SUTINAH  dan menjanjikan bahwa akan mengusahakan saksi NUNING INDAH KURNIA untuk menjadi PNS di pendaftaran tahun berikutnya serta meminta transfer uang dengan alasan untuk biaya administrasi ke Jakarta. Selanjutnya  pada tanggal 14 Juni 2019 saksi SUTINAH  memberikan sejumlah uang kepada terdakwa  dengan cara mentransfer ke rekening BCA atas nama SUJANTO sebesar 15.000.000 ,-(lima belas juta rupiah),
  • Bahwa kemudian pada tanggal 24 Juni 2019 terdakwa menghubungi saksi SUTINAH lagi dan meminta sejumlah uang  yang akan dipergunakan untuk  Administrasi kepengurusan CPNS  , kemudian oleh saksi SUTINAH permintaan terdakwa tersebut dipenuhi dengan mentransfer uang sebesar 60 .000.000,- (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 24 Juni 2019 ke rekening BCA an.SUJANTO 
  • Bahwa pada tanggal 3 Juli  2019 terdakwa menghubungi  lagi saksi  SUTINAH dan meminta uang sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga  juta rupiah) dan oleh saksi SUTINAH di transfer  uang ke rekening BCA an.SUJANTO  sejumlah Rp.43.000.000,- (empat puluh  tiga juta rupiah) pada tanggal 3 Juli 2019
  • Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2019 terdakwa meminta lagi sejumlah uang kepada saksi SUTINAH, atas permintaan terdakwa tersebut saksi SUTINAH mentransfer uang ke rekening BCA an. SUJANTO sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 26 Juli 2019
  • Bahwa kemudian pada tanggal 26 Juli 2019 mengundang saksi SUTINAH beserta beberapa orang yang ingin mendaftarakan keluarganya menjadi PNS  untuk datang ke Hotel merdeka Kota Madiun dan di pertemuan tersebut terdakwa memperkenalkan saksi dan beberapa undangan yang lainya dengan sdr.SUYADI ( daftar pencarian saksi / DPS/321.c/III/RES.1.11/2024/ Satreskrim tanggal 24 Maret 2024) yang mengaku memiliki kenalan di KEMENPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia) dan akan menjamin untuk bisa menjadi PNS. Disana Sdr. SUJANTO dan terdakwa  mengatakan bahwa bisa menjanjikan pekerjaan untuk menjadi PNS. Kemudian selesai acara terdakwa  meminta uang sebesar Rp. 20.000.000, (Dua puluh juta rupiah)  kepada saksi SUTINAH dengan alasan akan diberikan kepada Sdr. SUYADI untuk mengurus pendaftaran PNS. Mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi SUTINAH langsung menyerahkan  uang sejumlah 20.000.000, (Dua puluh juta rupiah)   dan  diterima langsung  oleh terdakwa  namun tidak diberikan tanda terima.
  • Bahwa beberapa  hari kemudian   tepatnya pada tanggal 17 September 2019 terdakwa  menghubungi kembali  saksi SUTINAH dan mengatakan agar memberikan uang kepada Sdr. SUYADI, dan  terdakwa  memberikan nomor rekening BCA atas nama SUYADI kepada saksi SUTINAH .  mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi SUTINAH percaya Kemudian mentrasfer uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) Ke Rekening BCA an . SUYADI.
  • Bahwa sekira bulan Oktober 2019 saksi NUNING INDAH KURNIA   kembali mendaftar  CPNS namun tidak lolos, kemudian saksi SUTINAH menghubungi terdakwa dan menanyakan perihal janji-janji akan meloloskan saksi NUNING INDAH KURNIA sampai lolos menjadi PNS , oleh terdakwa dijawab bahwa akan mengusahakan Kembali agar saksi NUNING INDAH KURNIA diterima menjadi PNS dan terdakwa juga menyampaikan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolostes akan di optimalisasi / ditempatkan disekolah lain dan saksi SUTINAH disuruh menunggu dan bersabar oleh terdakwa sampai di pertengahan tahun 2021 .
  • Bahwa  dengan tidak adanya kepastian terkait janji-janji terdakwa akan meloloskan saksi NUNING INDAH KURNIA menjadi PNS , kemudian saksi SUTINAH menghubungi terdakwa dan meminta pengembalian uang yang sudah diterima oleh terdakwa  dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan membuat surat pernyataan   sanggup mengembalikan uang milik saksi SUTINAH  pada bulan Oktober 2021 sesuai surat pernyataan tertanggal 29 September 2021, namun sampai dengan saat ini terdakwa tidak pernah mengembalikan uang milik saksi SUTINAH tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUTINAH mengalami kerugian materiil sebesar  Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Atau sekitar jumlah tersebut

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya