Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
1.KUSNO bin MAKSUM,
2.KRISTIANTO ALIAS KRIS BIN MISNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 794 / BIASA / Eku.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNO bin MAKSUM,[Penahanan]
2KRISTIANTO ALIAS KRIS BIN MISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa I KUSNO bin MAKSUM dan Terdakwa II KRISTIANTO als KRIS bin MISNO bersama dengan GUTOMO (DPO), MASKUN (DPO) dan MARGONO (DPO), pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan Pos Kamling Dsn. Blerong Ds. Joho Kec. Dagangan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata carayang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa Terdakwa I KUSNO bin MAKSUM dan Terdakwa II KRISTIANTO als KRIS bin MISNO baru pertama kali melakukan tindak pidana perjudian yang menggunakan kartu remi.
  • Permainan judi tersebut dilakukan dengan cara para pemain duduk melingkar diatas tikar, selanjutnya salah satu pemain mengocok dan membagikan kartu remi kepada masing-masing pemain sebanyak 6 (enam) lembar. Lalu pengocok membuka satu kartu sebagai joker dan menaruh sisa kartu ditengah pemain. Selanjutnya setiap pemain mengambil satu kartu secara bergiliran dan menaruh (membuang) satu kartu apabila tidak diinginkan, kartu dapat diambil dari kartu tumpukan atau kartu buangan sesuai dengan keinginan pemain dengan aturan setiap mengambil satu kartu pemain harus membuang satu kartu juga, namun untuk pengambilan kartu dari kartu buangan kartu tersebut harus jadi dan diturunkan. Pemain harus membuat kartu angka dengan jenis yang sama mulai angka 2 sampai 10 paling sedikit deret yang sama, misalnya kartu 2,3,4 kartu waru, Kartu J,Q,K atau kartu dengan angka yang sama misalnya 5,5,5 atau AS,AS,AS dan untuk kartu Joker bisa digunakan untuk mengganti kartu apapun. Permainan berakhir setelah kartu tumpukan telah habis diambil oleh tiap – tiap pemain dan pemain yang menang akan mendapat uang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dari masing-masing pemain lainnya yang kalah atau permainan selesai bila terdapat pemain yang menurunkan kartu (tutup kartu) setelah itu pemenang akan pengocok kartu pada permainan selanjutnya;
  • Bahwa uang yang terdakwa I gunakan untuk judi pada kesempatan tersebut adalah senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk terdakwa II menggunakan uang senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan belum ada keuntungan yang diperoleh pada kesempatan tersebut.
  • Awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I beserta GUTOMO (DPO), MASKUN (DPO), dan MARGONO (DPO) yang saat itu tengah nongkrong di Pos Kamling memiliki ide untuk melakukan permainan remi, namun kemudian atas usul dari GUTOMO (DPO) permainan remi tersebut diubah menjadi permainan judi yang menggunakan kartu remi dan disepakati Terdakwa I, MASKUN, dan GUTOMO. Kemudian pada tanggal dan tempat yang sama sekira pukul 22.15 WIB datang Terdakwa II dan ikut dalam permainan yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah terdakwa I, Terdakwa II beserta  GUTOMO (DPO), MASKUN (DPO), dan MARGONO (DPO) melakukan permainan sebanyak 10 (sepuluh) putaran sekira pukul 22.45 datang saksi FHAJAR CAHYO N. dan Saksi DANANG WURYANTORO, S.H. petugas kepolisian polres madiun yang pada saat itu tengah melakukan patroli keliling mendapati adanya tindak pidana perjudian dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I, dan Terdakwa II. Selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polres Madiun guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang diperoleh dari penangkapan tersebut adalah :
  1. 1 (satu) set Kartu remi;
  2. 1 (satu) Buah Tikar;
  3. Uang tunai sejumlah Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
  • Bahwa para terdakwa mengaku belum mendapatkan keuntungan dari tidak pidana yang diperoleh.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya