Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SUPRIONO Alias GANDE pada hari kamis 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Turut masuk Dsn.Sirahnogo Desa Glongong Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa dihubungi oleh sdr.NANDAR dengan Nomor DPO /21/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM tanggal 10 juli 2024 untuk diajak mengambil kayu Sono keling yang berada di daerah Dolopo Kab. Madiun, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah sdr. NANDAR yang dirumahnya sudah disediakan 1 (satu) unit kendaraan berupa mobil daihatsu Grandmax warna putih nopol AD-5641-PEI yang disewa oleh sdr.NANDAR dan tidak diketahui pemiliknya ,kemudian datanglah 6 (enam) orang lagi yaitu sdr.KARIMUN dengan Nomor DPO /24/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM tanggal 10 juli 2024, sdr. POK dengan Nomor DPO /22/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM tanggal 10 juli 2024, sdr. GAFAR dengan Nomor DPO /26/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM tanggal 10 juli 2024, sdr.KARIMIN dengan Nomor DPO /23/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM tanggal 10 juli 2024 , sdr.KEPING dengan Nomor DPO /27/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM tanggal 10 juli 2024, dan sdr.ROHMAT (DPO) dengan Nomor DPO /25/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM tanggal 10 juli 2024 dan di suruh oleh sdr.NANDAR untuk berangkat duluan ke hutan di daerah Dolopo Kab Madiun, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr.NANDAR Menyusul dengan menggunakan mobil daihatsu Grandmax warna putih nopol AD-5641-PEI dan sebelum pergi ke hutan telah dibagi tugas / peran masing-masing oleh sdr.NANDAR , diantaranya terdakwa bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar hutan sebelum mengangkut hasil hutan berupa kayu,dan apabila ada petugas Polhutmob yang datang maka tugas terdakwa segera menghubungi rekan-rekanya , sedangkan sdr. NANDAR bertugas sebagai sopir yang mengendarai mobil daihatsu Grandmax warna putih nopol AD 5641 PEI menuju ke dalam hutan , dan sesampainya terdakwa dan sdr.NANDAR di hutan melihat sdr.KARIMUN, sdr. POK, sdr. GAFAR, sdr.KARMIN, sdr.KEPING, dan sdr.ROHMAT sudah selesai menebang pohon kayu sono keling kemudian dipotong menjadi 13 (tiga belas) batang berbentuk gelondong dengan berbagai ukuran dan kemudian terdakwa beserta rekan-rekanya tersebut menaikan kayu tersebut di atas kendaraan daihatsu Grandmax warna putih nopol AD-5641-PEI dan kemudian di tutup terpal berwarna biru , selanjutnya, terdakwa dan sdr. NANDAR mengangkut kayu sono keling tersebut untuk dibawa ke daerah Ngawi, namun Sesampainya di jalan desa turut masuk Dsn Sirahnogo Ds. Glonggong Kec. Dolopo Kab. Madiun kendaraan yang dikendarai oleh sdr.NANDAR dan terdakwa tersebut hadang oleh petugas Polhutmob KPH Madiun yaitu saksi TITO MURBO SANTOSA , saksi HARI AGUS,dan saksi AGUS MULYANTO selanjutnya sdr. NANDAR berhasil melarikan diri dan terdakwa mencoba melarikan diri tetapi dapat diamankan petugas, selanjutnya oleh petugas Polhutmob KPH Madiun diinterogasi,dan terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan kayu yang sah baik berupa SKAU, Nota Angkutan maupun Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Sono tanggal 31 Mei 2024, 13 (tiga belas ) batang kayu sono berbentuk gelondong dengan ukuran :
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 35 cm;
- 2 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 100 cm diameter 35 cm;
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 32 cm;
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 31 cm;
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 30 cm;
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 29 cm;
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 28 cm;
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 27 cm;
- 3 (tiga) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 24 cm;
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 22 cm.
- Bahwa berdasarkan Laporan Kejadian Kesatuan Pemangkuan Hutan Saradan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Dagangan Resort Pemangkuan Hutan kemantren Laporan Huruf A (LETTER A) No. 008/BT/KEM/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang laporan kejadian temuan dalam kawasan hutan bahwa di petak 100 E-1 kelas hutan TKL Bagian hutan Pagotan tanaman jenis sono keling tahun tanam 1979 RPH Kemantren BKPH Dagangan masuk Desa Glonggong Kec.Dolopo telah ditemukan 3 tunggak pohon sono keling yang berdasarkan tunggak tersebut identik dengan 13 batang kayu sono keling yang diangkut oleh SUPRIONO Alias GANDE sehingga 13 batang kayu sono keling yang diangkut SUPRIONO Alias GANDE dapat dipastikan berasal dari petak 100 E-1 RPH Kemantren BKPH Dagangan KPH Madiun milik KPH Perhutani Madiun.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah terjadi kerusakan lingkungan hutan, sedangkan kerugian materi pada Perum Perhutani sebesar Rp. 17.166.000,-. (tujuh belas juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) serta kerugian Negara tidak terbayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SUPRIONO Alias GANDE pada hari kamis 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Turut masuk Dsn.Sirahnogo Desa Glongong Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf c”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa dihubungi oleh sdr.NANDAR dengan Nomor DPO /21/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM tanggal 10 juli 2024 untuk diajak mengambil kayu Sono keling yang berada di daerah Dolopo Kab. Madiun, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah sdr. NANDAR yang dirumahnya sudah disediakan 1 (satu) unit kendaraan berupa mobil daihatsu Grandmax warna putih nopol AD-5641-PEI yang disewa oleh sdr.NANDAR dan tidak diketahui pemiliknya ,kemudian datanglah 6 (enam) orang lagi yaitu sdr.KARIMUN dengan Nomor DPO /24/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM tanggal 10 juli 2024, sdr. POK dengan Nomor DPO /22/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM tanggal 10 juli 2024, sdr. GAFAR dengan Nomor DPO /26/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM tanggal 10 juli 2024, sdr.KARIMIN dengan Nomor DPO /23/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM tanggal 10 juli 2024 , sdr.KEPING dengan Nomor DPO /27/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM tanggal 10 juli 2024, dan sdr.ROHMAT (DPO) dengan Nomor DPO /25/VII/RES.5.6/2024/SATRESKRIM tanggal 10 juli 2024 dan di suruh oleh sdr.NANDAR untuk berangkat duluan ke hutan di daerah Dolopo Kab Madiun, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan sdr.NANDAR Menyusul dengan menggunakan mobil daihatsu Grandmax warna putih nopol AD-5641-PEI dan sebelum pergi ke hutan telah dibagi tugas / peran masing-masing oleh sdr.NANDAR , diantaranya terdakwa bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar hutan sebelum mengangkut hasil hutan berupa kayu,dan apabila ada petugas Polhutmob yang datang maka tugas terdakwa segera menghubungi rekan-rekanya , sedangkan sdr. NANDAR bertugas sebagai sopir yang mengendarai mobil daihatsu Grandmax warna putih nopol AD 5641 PEI menuju ke dalam hutan , dan sesampainya terdakwa dan sdr.NANDAR di hutan melihat sdr.KARIMUN, sdr. POK, sdr. GAFAR, sdr.KARMIN, sdr.KEPING, dan sdr.ROHMAT sudah selesai menebang pohon kayu sono keling dengan menggunakan alat berupa gergaji tangan yang masing-masing sudah dipersiapkan dari rumah oleh rekan-rekan terdakwa tersebut, kemudian kayu yang sudah ditebang dipotong menjadi 13 (tiga belas) batang berbentuk gelondong dengan berbagai ukuran dan kemudian terdakwa beserta rekan-rekanya tersebut menaikan kayu tersebut di atas kendaraan daihatsu Grandmax warna putih nopol AD-5641-PEI dan selanjutnya di tutup menggunakan terpal berwarna biru , kemudian terdakwa dan sdr. NANDAR mengangkut kayu sono keling tersebut untuk dibawa ke daerah Ngawi, namun Sesampainya di jalan desa turut masuk Dsn Sirahnogo Ds. Glonggong Kec. Dolopo Kab. Madiun kendaraan yang dikendarai oleh sdr.NANDAR dan terdakwa tersebut hadang oleh petugas Polhutmob KPH Madiun yaitu saksi TITO MURBO SANTOSA , saksi HARI AGUS,dan saksi AGUS MULYANTO selanjutnya sdr. NANDAR berhasil melarikan diri dan terdakwa mencoba melarikan diri tetapi dapat diamankan petugas, selanjutnya oleh petugas Polhutmob KPH Madiun diinterogasi,dan terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan kayu yang sah baik berupa SKAU, Nota Angkutan maupun Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Sono tanggal 31 Mei 2024, 13 (tiga belas ) batang kayu sono berbentuk gelondong dengan ukuran :
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 35 cm;
- 2 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 100 cm diameter 35 cm;
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 32 cm;
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 31 cm;
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 30 cm;
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 29 cm;
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 28 cm;
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 27 cm;
- 3 (tiga) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 24 cm;
- 1 (satu) batang kayu sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 22 cm.
- Bahwa berdasarkan Laporan Kejadian Kesatuan Pemangkuan Hutan Saradan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Dagangan Resort Pemangkuan Hutan kemantren Laporan Huruf A (LETTER A) No. 008/BT/KEM/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang laporan kejadian temuan dalam kawasan hutan bahwa di petak 100 E-1 kelas hutan TKL Bagian hutan Pagotan tanaman jenis sono keling tahun tanam 1979 RPH Kemantren BKPH Dagangan masuk Desa Glonggong Kec.Dolopo telah ditemukan 3 tunggak pohon sono keling yang berdasarkan tunggak tersebut identik dengan 13 batang kayu sono keling yang diangkut oleh SUPRIONO Alias GANDE sehingga 13 batang kayu sono keling yang diangkut SUPRIONO Alias GANDE dapat dipastikan berasal dari petak 100 E-1 RPH Kemantren BKPH Dagangan KPH Madiun milik KPH Perhutani Madiun.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah terjadi kerusakan lingkungan hutan, sedangkan kerugian materi pada Perum Perhutani sebesar Rp. 17.166.000,-. (tujuh belas juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) serta kerugian Negara tidak terbayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana di ubah dalam pasal 37 angka 12 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo pasal 55 ayat 1 KUHP . |