Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjy YUNANI, SH INDRO Bin Alm SADIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 107/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1355 / BIASA / Eku.2 / 08/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRO Bin Alm SADIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa INDRO Bin (alm) SADIRIN , pada hari  Sabtu tanggal 6 April 2024  sekira pukul 20.00 Wib, dan  kejadian baru diketahui pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di petak 51B RPH petung BKPH Petung KPH Saradan turut masuk Ds. Pajaran Kec. Saradan Kab.Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Orang Perorangan Dengan sengaja,  melakukan, yang menyuruh melakukan,  atau turut serta melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan secara tidak sah  ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa telah   memiliki niat untuk melakukan penebangan  pohon dikawasan hutan secara illegal , atas niat tersebut kemudian  terdakwa  mengajak rekan-rekanya JAKA SATRA Alias JAKAK nomor  :DPO/ 34/VII/RES.5.6/2024/Satreskrim  tanggal 25 Juli 2024  ,  PADIANTOK alias GEPENG nomor  :DPO/ 35/VII/RES.5.6/2024/Satreskrim  tanggal 25 Juli 2024   , SUNARTO nomor  :DPO/ 36/VII/RES.5.6/2024/Satreskrim  tanggal 25 Juli 2024  ,  KRISDIANTORI Alias COMPLO nomor  :DPO/ 37/VII/RES.5.6/2024/Satreskrim  tanggal 25 Juli 2024  ,  DONO WUSODO nomor  :DPO/ 38/VII/RES.5.6/2024/Satreskrim  tanggal 25 Juli 2024  , dan sdr.  PANIRAN Alias PONIRAN  nomor  :DPO/ 39/VII/RES.5.6/2024/Satreskrim  tanggal 25 Juli 2024  pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024  untuk masuk di hutan petak 51 B RPH Petung BKPH Petung  KPH Saradan,selanjutnya  terdakwa beserta rekan-rekannya tersebut  berangkat ke  hutan pada pukul 19.00WIB  dan tiba  di tempat kejadian perkara (TKP)  pada pukul 20.00 WIB .Kemudian setelah sampai  di TKP yang merupakan Lokasi penebangan kayu tersebut  terdakwa  beserta rekan-rekannya langsung memilih  kayu   yang akan ditebang dan memepersiapkan alat -alat berupa bendu (senjata tajam)  dan gergaji tangan yang dimiliki masing-masing penebang kayu  dan sudah dipersiapkan dari rumah sebelum masuk ke hutan .  Setelah mendapatkan kayu  yang akan ditebang  Selanjutnya terdakwa  beserta rekan-rekannya menebang 1  (satu) pohon jati secara bersama-sama  sampai   roboh, kemudian dipotong menjadi 4 (empat) batang dan 3 batang di pacaki di Lokasi penebangan ,1 batang masih dalam bentuk gelondong, dan  ada 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran + 130 cm Ø 28 cm  yang  di tinggalkan oleh terdakwa dan rekan-rekanya di TKP  (dijadikan barang bukti dalam perkara ini) ,setelah kayu jati tersebut dipotong dan dipacaki  untuk diolah menjadi gelondongan ,  kemudian oleh terdakwa dan rekan-rekanya kayu tersebut kemudian di langsir(dihanyutkan)  melalui sungai  dengan  menyebrang melewati  jembatan Kali kunci Saradan menuju lokasi muat/ angkut  yang berjarak sekitar 300 meter, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa menghubungi saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN (berkas penuntutan terpisah / splitzing ) dengan tujuan  menyuruh saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN   untuk mengangkut kayu dari Kawasan Petung KPH Saradan sejumlah 4 (empat) batang dengan berbagai  berbagai ukuran dan permintaan terdakwa tersebut disetujui  oleh aksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN . Kemudian sekira pukul 02.40 WIB saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) Unti kendaraan Pick Up Mitshubishi L300 warna Hitam no pol AG-9949-VF tahun 1986 dan pergi ke Hutan Kalikunci yang masuk dalam petak 51 RPH petung BKPH Petung KPH Saradan. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN sampai diTKP  dan sudah mendapati sebanyak 4 (empat) batang kayu dalam keadaan yang sudah terpotong ,Setelah itu terdakwa beserta  sdr.JAKA SATRA Alias JAKAK ,  sdr. PADIANTOK alias GEPENG,  sdr. SUNARTO,  sdr . KRISDIANTORI Alias COMPLO, sdr. DONO WUSODO, dan sdr.  PANIRAN Alias PONIRAN   menaikkan kayu tersebut ke mobil pick up yang dibawa oleh saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN untuk di antar ke Daerah wilangan Kab.Nganjuk sesuai perintah terdakwa . selanjutnya saksi  DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN berangkat menuju lokasi yang diperintahkan oleh terdakwa  namun   ketika kendaraan yang mengangkut kayu tersebut  akan berangkat  sudah terlebih dahulu  dihadang oleh anggota Polhutmob yang tengah berpatroli. Karena tidak ingin ditangkap oleh petugas, kemudian terdakwa beserta  sdr.JAKA SATRA Alias JAKAK ,  sdr. PADIANTOK alias GEPENG,  sdr. SUNARTO,  sdr . KRISDIANTORI Alias COMPLO, sdr. DONO WUSODO, dan sdr.  PANIRAN Alias PONIRAN   menghadang mobil patroli Polhutmob tersebut  dan mengancam dengan senjata tajam berupa parang, kapak dan gergaji esek. Dikarenakan adanya kepungan dari terdakwa  dan rekan -rekanya nya tersebut, petugas polhutmob tidak berani menghadang terdakwa dan rekan-rekanya  yang mengangkut kayu dan terpaksa membiarkan saksi  DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN pergi. Namun tanpa disadari oleh terdakwa dan rekan-rekanya serta saksi  DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN,  ternyata saksi  DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN masih dibuntuti oleh petugas polhutmob, tetapi karena mobil yang dikendarai milik saksi  DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN merupakan mobil yang sudah tua dan terdapat muatan banyak maka kendaraan yang dikendarai terdakwa terkejar di Desa . Kampang Kec.wilangan Kab. Nganjuk. Kemudian terdakwa diinterogasi dan dibawa ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya saksi  DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN diamankan/ ditangkap oleh petugas Polhutmob KPH Saradan yaitu saksi MUS MULYADI, saksi SUPRAPTO,  saksi BANI, saksi SUYADI, dan saksi WINARNO  pada hari Minggu tanggal  7  April 2024 sekira jam 04.35 WIB di ds. Kampang Kec.wilangan Kab. Nganjuk karena kedapatan memuat kayu jati hasil hutan dengan menggunakan kendaraan pick up Mitsubishi L300 warna hitam tahun 1986 No.Pol: AG-9949-VF berikut barang bukti berupa :

4 (empat) batang kayu jati hasil penebangan yang dilakukan oleh terdakwa berbentuk gelondong dengan ukuran :

  • 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi ukuran 210cm x 46cm x 47cm;
  • 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi ukuran 200cm x 39cm x 44cm;
  • 1 (satu) batang kayu jati berbentuk persegi ukuran 200cm x 29cm x 29cm;
  • 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong ukuran 200cm Ø 26 cm; 
  • Bahwa  terdakwa dan rekan-rekanya  melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dan perizinan berusaha dari pihak berwajib, selanjutnya terdakwa dan saksi  DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN  dan diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Huruf A atau Letter A Nomor No. 008/BT/PTG/2024 dan tanggal 7 April 2024  bahwa di petak 51B kelas hutan KPS  Bagian  Hutan Pajaran  Tanaman jenis jati tahun tanam 0000   Di RPH  Petung BKPH Petung  telah ditemukan 1 tunggak pohon kayu jati  yang baru ditebang di lokasi penebangan yang berdasarkan tunggak tersebut identik dengan 4 (empat  ) batang kayu jati  yang diangkut oleh saksi DARIONO als GENTEK BIN (ALM) MUKIRAN   dan identik dengan sisa potongan kayu  yang ditemukan di TKP  yang merupakan hasil penebangan  terdakwa dan rekan –rekanya , sehingga dapat dipastikan berasal dari petak 51B  kelas hutan KPS  Bagian  Hutan Pajaran Di RPH  Petung BKPH Petung    ;
  • Bahwa akibat perbuatan  mereka terdakwa adalah kerusakan lingkungan hutan, sedangkan kerugian materi pada Perum Perhutani sebesar  Rp.32.533.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah  atau sekitar jumlah tersebut .

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c atau Pasal 82 ayat (2)  UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 13 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya