Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN MJY ERNI BIANTARI NINGSIH KAST RESKRIM POLRES MADIUN POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN MJY
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ERNI BIANTARI NINGSIH
Termohon
NoNama
1KAST RESKRIM POLRES MADIUN POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum/penyidikan atas laporan Pemohon sampai selesai/penyerahan berkas perkara, Tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun /Penuntut Umum. Dengan Tersangka Mat Toekiran dengan pasal 263 KUHP;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun/Penuntut Umum paling lama 1 hari setelah putusan dibacakan ;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun/Penuntut Umum paling lama empat (4) hari sejak putusan ini dibacakan Dengan Tersangka Mat Toekiran dengan pasal 263 KUHP;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Tersangka dengan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun /Penuntut Umum paling lama tujuh (7) hari sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebanyak Rp. 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah)

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya