INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Mjy | MELIDA SUSI SUSANTI | 1.SUNTARI 2.SIMPEN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan SUNTARI (Tergugat I) dan SIMPEN (Tergugat II) yang mengaku sebagai orang tua kandung terhadap Penggugat yang bernama MELIDA SUSI SUSANTI, sehingga terbit Akta Kelahiran Nomor : 00303/IST/U/0007/2002 tertanggal 26 Februari 2002, tercantum bahwa MELIDA SUSI SUSANTI adalah anak kandung ke-satu perempuan dari suami-istri SUNTARI (Tergugat I) dan SIMPEN (Tergugat II), yang seharusnya anak kandung ke-dua dari dari pasangan suami istri Bernama SAID dan TURMANI (turut Tergugat I), adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor : 00303/IST/U/0007/2002 tertanggal 26 Februari 2002 atas nama MELIDA SUSI SUSANTI yang dikeluarkan Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ;
4. Menghukum kepada Turut Tergugat II untuk mencoret dari buku register Kutipan Akta Kelahiran Nomor 00303/IST/U/0007/2002 tertanggal 26 Februari 2002 atas nama MELIDA SUSI SUSANTI;
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama MELIDA SUSI SUSANTI, anak dari pasangan suami istri Bernama SAID dan TURMANI (turut Tergugat I);
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
7. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |