INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
42/Pdt.P/2024/PN Mjy | ENDANG LESTARI BUDI SATITI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa R. PURWOSUHARJO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Padas, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi pada tanggal 14 Mei 1930 di usia 65 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 145/75/404.606.9/2024, tertanggal 28 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Padas, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang Bernama R. PURWOSUHARJO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Padas, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi pada tanggal 14 Mei 1930 di usia 65 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian nomor 145/75/404.606.9/2024, tertanggal 28 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Padas, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama R. PURWOSUHARJO, lahir di Ngawi, tahun 1865, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |