Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Mjy DENIE WIDYA RAHARDJA, SH. WARNEN YULIANTO BIN WAGIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 496 /M.5.46/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENIE WIDYA RAHARDJA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARNEN YULIANTO BIN WAGIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa WARNEN YULIANTO Bin WAGIMIN pada suatu rentang waktu mulai hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, atau pada waktu yang masih masuk pada bulan desember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang tahun 2023 sampai dengan tahun 2024,  bertempat di kantor PT ERICO INDONESIA Depo Madiun dengan alamat Jalan Raya Ponorogo Madiun KM. 8 Nomor 280 Desa Sangen Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang mengadilinya, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut  di lakukan oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Surat Keputusan nomor : No. 195/SK-ERICO/HRD-HO/VII/2022, tanggal 01 Juli 2022 terdakwa Warnen Yulianto diangkat sebagai karyawan PT. Erico Indonesia dan pengangkatan sebagai Sallesman Pt. Erico Indonesia Depo Madiun;
  • Bahwa sebagai Sallesman PT. Erico Indonesia Depo Madiun tugas tanggung jawab terdakwa yang diangkat dan digaji sebagai sallesman PT. Erico Indonesia Depo madiun mempunyai tugas dan tanggungjawab diantaranya melakukan penjualan barang kepada konsumen PT. Erico Indonesia Depo Madiun serta melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan pembelian barang dengan cara kredit;
  • Bahwa pada tanggal 12 januari 2023 Saksi Anang Sulis Setiyo Awan (pelapor/Branch Manager PT. Erico Indonesia Cabang Surabaya) dihubungi oleh saksi NIFIDA MAHADIKA (Oficer Supervisor PT. Erico Indonesia Depo Madiun) dan memberitahukan kalau salah satu Sallesman dengan nama Warnen Yulianto (terdakwa dalam perkara ini) saat itu tidak kembali ke Kantor PT. Erico Indonesia Depo Madiun untuk melakukan penyetoran hasil tagihan dari toko toko, dan setelah dihubungi oleh pihak dari Kantor PT. Erico Indonesia Depo Madiun  terdakwa juga tidak ada tanggapannya. Pada tanggal 14 Januari 2023 Saksi Anang Sulis Setiyo Awan datang ke Kantor PT. Erico Indonesia Depo Madiun untuk melakukan pengecekan kebenarannya, yang selanjutnya Saksi Anang Sulis Setiyo Awan melakukan pengecekan terhadap toko toko yang menjadi area tanggung jawab terdakwa yaitu Toko Amanda, Toko Danesha Bakery, Toko Gadig O Shai, Toko Gemah ripah, Toko SUPRI PLASTIK, Toko Makin Jaya dan Toko Bapak Ivan (Makin), dan setelah Saksi Anang Sulis Setiyo Awan lakukan konfirmasi dari para pemilik toko tersebut dari sisa piutang yang ada  toko-toko tersebut ternyata sudah melakukan penyicilan dan pelunasan pembayaran, yang mana uang penyicilan dan pelunasan tersebut oleh terdakwa dan tidak disetorkan ke PT. Erico Indonesia Depo Madiun;
  • Bahwa prosedur yang seharusnya terdakwa lakukan selaku salles PT. Erico Indonesia Depo Madiun yaitu mengunjungi toko toko yang sudah menjadi langganan, kemudian apabila ada toko yang membutuhkan barang kemudian toko tersebut menyampaikan kepada terdakwa selaku Salles, selanjutnya terdakwa melakukan input pemesanan barang toko-toko tersebut melalui aplikasi Vendis, setelah terdakwa (selaku salles) selesai menginput di aplikasi vendis kemudian barang yang diorder masuk kedalam system PT. Erico Indonesia Depo madiun (onsos) setelah dari sistem onsos kemudian bagian admin salles menerbitkan Dokumen Delivery Order sebanyak 4 rangkap (warna putih, merah untuk dokumen penagihan, warna kuning untuk file dokumen admin sales, warna hijau untuk toko) setelah dokumen Delivery Order (DO) terbit kemudian admin salles menerbitkan Salles Invoice sebanyak 4 rangkap (warna putih untuk dokumen penagihan, warna kuning untuk copy penagihan, warna hijau dan warna merah untuk toko saat pengiriman) setelah DO dan Salles Invoice terbit diserahkan ke kepala gudang untuk proses pengiriman barang, kemudian bagian logistic melakukan pengiriman barang  sesuai alamat toko, setelah barang di kirim ke toko kemudian untuk toko biasa diberikan DO warna hijau dan salles Invoice warna merah apabila toko tersebut melakukan pembayaran dengan cara kredit dalam waktu paling lambat 28 hari, apabila toko melakukan pembayaran dengan cara cash maka akan diberikan Salles Invoice dan DO warna putih, dan untuk toko yang melakukan pembayaran secara kredit maka terdakwalah selaku pihak salles yang melakukan penagihan dan apabila toko sudah melakukan pembayaran maka pembayaran dari toko toko tersebut baik secara transfer maupun secara tunai untuk bukti pembayarannya dimasukkan kedalam dokumen Realisasi Dan Rencana Penagihan (RDRP) PT. Erico Indoesia Depo madiun;
  • Bahwa saat menjalankan pekerjaannya terdakwa sebagai salesman PT. Erico Indonesia Depo Madiun tersebut terdakwa pernah menerima beberapa pembayaran pelunasan/cicilan dari toko-toko atas barang-barang yang telah dipesan dan dikirim oleh PT. Erico Indonesia Depo Madiun, namun  uang yang tujuannya untuk pembayaran pelunasan/cicilan dari barang-barang yang telah dipesan dan dikirim oleh PT. Erico Indonesia kepada toko-toko tersebut setelah diterima terdakwa yang saat itu terdakwa datang sebagai sallesman PT. Erico Indonesia Depo Madiun (yang bertujuan untuk melakukan penagihan/menerima pembayaran) tidak terdakwa gunakan/teruskan sebagaimana tujuan pemilik toko-toko menyerahkan uang pembayaran pelunasan/cicilan kepada pihak yang berwenang menerimanya di PT. Erico Indonesia Depo Madiun melalui terdakwa sebagai salesman, bahkan uang tersebut justru digunakan oleh terdakwa tanpa seijin PT. Erico Indonesia;
  • Bahwa beberapa pemilik toko-toko yang telah menyerahkan uang pembayaran pelunasan/cicilan kepada terdakwa namun dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri yang tidak bisa dipertanggungjawabkan diantaranya:
  1. Toko Amanda alamat Jl. Banka Nomor 30 ponorogo milik Sri Wahyuni;
  2. Toko Danesha Bakery alamat Jl. Paitmaja Krajan Kel. Buluharjo Plaosan Magetan milik Surati;
  3. Toko Gading O Shai alamat Krowe Rt. 03/04 Kec. Lembeyan kab. Magetan milik Heni Sulastri;
  4. Toko Gemah ripah alamat Jll. KA Petung nomor 16 Kel. Arjowinangun Pacitan milik Wina;
  5. Toko SUPRI PLASTIIK alamat pasar Sumoroto Kel. Ploso jenar Kec. Kauman Ponorogo pemilik Muji;
  6. Toko Makin Jaya alamat Jl. Monginsidi Ruko Blok M nomor B6 Magetan milik Vivi;
  7. Toko Bapak Ivan (Makin) alamat samping Pasar Legi Barat Kel. Mangge Kec. Barat Kab. Magetan milik Vivi.
  • Bahwa rincian uang pembayaran pelunasan/cicilan dari toko-toko tersebut diatas kepada terdakwa namun dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak diterima oleh PT. Erico Indonesia Depo Madiun berdasar pengecekan invoice dan keterangan dari pemilik toko-toko oleh saksi Anang Sulis Setiyo Awan bersama saksi Nifida Mahadika adalah sebagai berikut :

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Erico Indonesia Depo Madiun yang diwakili saksi Anang Sulis Setiyo Awan menderita kerugian sebesar  Rp. 55.030.900,- (lima puluh lima juta tiga puluh ribu Sembilan ratus rupiah).  Selanjutnya terdakwa  dilaporkan kepada yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  374 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya