Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2023/PN Mjy KOPERASI SIMPAN PINJAM MITRA RAYA DIAN PERMATASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM MITRA RAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Sodiq, S.H.,M.H.KOPERASI SIMPAN PINJAM MITRA RAYA
Tergugat
NoNama
1DIAN PERMATASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ;
 
2. Menyatakan perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 22MM0029XIVF, tanggal 2 April 2022 antara Penggugat dengan Tergugat sah menurut hukum ;
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 22MM0029XIVF, tanggal 2 April 2022 kepada Penggugat ;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang beserta bunganya kepada Penggugat berdasarkan perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 22MM0029XIVF, tanggal 2 April 2022 sebesar Rp. 48.000.000,- ( Empat Puluh Delapan Juta Rupiah ) ;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Sanksi Administrasi karena Wanprestasi terhadap perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 22MM0029XIVF, tanggal 2 April 2022 kepada Penggugat sebesar Rp. 37.884.000,- ( Tiga Puluh Tuju Juta Delapan Ratus delapan Puluh Empat Ribu Rupiah ) ;
 
6. Menyatakan harta milik Tergugat berupa : 1 buah Unit mobil, Nomor Polisi : AD 9090 PA, Atas Nama : Mawartiningsih, Alamat : Mojosongo RT 03 RW 12 Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta, Merk / Type : Daihatsu / F651RV-GMRFJ 4X2 M/T, Jenis : Mobil Penumpang, Model : Minibus, Tahun Pembuatan : 2011, Isi Silinder 1298 CC, Warna KB : Hitam Metalik, No. Rangka / NIK : MHKV1BA1JBK000110, Nomor Mesin : DJ79863, Bahan Bakar : Bensin, Warna TNKB : Hitam, Tahun Registrasi : 2011, Nomor BPKB : I-05127632, sebagai Jaminan Pembayaran Hutang Tergugat kepada Penggugat berdasarkan perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 22MM0029XIVF, tanggal 2 April 2022 ;
 
7. Menyatakan Sah dan berharga  Sita Jaminan ( Consertavatoir Beslag ) terhadap harta milik Tergugat berupa : 1 buah Unit mobil, Nomor Polisi : AD 9090 PA, Atas Nama : Mawartiningsih, Alamat : Mojosongo RT 03 RW 12 Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta, Merk / Type : Daihatsu / F651RV-GMRFJ 4X2 M/T, Jenis : Mobil Penumpang, Model : Minibus, Tahun Pembuatan : 2011, Isi Silinder 1298 CC, Warna KB : Hitam Metalik, No. Rangka / NIK : MHKV1BA1JBK000110, Nomor Mesin : DJ79863, Bahan Bakar : Bensin, Warna TNKB : Hitam, Tahun Registrasi : 2011, Nomor BPKB : I-05127632 ;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000 ,- ( Seratus Ribu Rupiah ) sejak Putusan dalam Perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap, setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sampai Tergugat melaksanakan isi Putusan dalam Perkara ini ;
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
SUBSIDER : 
Atau apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak