Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.Sus/2024/PN Mjy | ETY BOEDI HARTININGSIH, SH | WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm); | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.Sus/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-713/M.5.46/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU ----------- Bahwa Terdakwa WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm), pada hari hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Dsn Setren Ds. Bagi Kec/Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), UU RI No. 17 Tahun 2023, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/606/II/Res.4.3./2024/Satresnarkoba, tanggal 23 Februari 2024, tentang pemeriksaan izin edar barang bukti secara visual, telah tercukupi dengan surat dari Kepala Balai Besar POM di Surabaya Nomor : R-PD.03.03.11A.02.24.578 tanggal 26 Februari 2024 dan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.02.24.15.BA. Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut obat tanpa ijin edar.
Keterangan Ahli (Hasil Puslabfor Polri Cab. Surabaya). Berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/607/II/Res.4.3/2024/Satresnarkoba, tanggal 23 Februari 2024, tentang permintaan pemeriksaan barang bukti kepada Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, telah tercukupi dengan Surat dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya Nomor : R/1647/II/Res.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 28 Februari 2024, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01420/NOF/2024 dengan Terdakwa Sdr. WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm). Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet TRIHEXYPHENIDYL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
----------- Bahwa Terdakwa WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm), pada hari hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Dsn Setren Ds. Bagi Kec/Kab. Madiun, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), UU RI No. 17 Tahun 2023 yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/606/II/Res.4.3./2024/Satresnarkoba, tanggal 23 Februari 2024, tentang pemeriksaan izin edar barang bukti secara visual, telah tercukupi dengan surat dari Kepala Balai Besar POM di Surabaya Nomor : R-PD.03.03.11A.02.24.578 tanggal 26 Februari 2024 dan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.02.24.15.BA. Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI, tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan bahwa barang bukti tersebut obat tanpa ijin edar.
Keterangan Ahli (Hasil Puslabfor Polri Cab. Surabaya). Berdasarkan Surat Kapolres Madiun Nomor : B/607/II/Res.4.3/2024/Satresnarkoba, tanggal 23 Februari 2024, tentang permintaan pemeriksaan barang bukti kepada Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, telah tercukupi dengan Surat dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya Nomor : R/1647/II/Res.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 28 Februari 2024, dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01420/NOF/2024 dengan Terdakwa Sdr. WAHYU AGUNG BAYU SASONGKO Bin SUYONO RANU ADMAJA (alm). Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet TRIHEXYPHENIDYL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |