Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Mjy YULI WIDYASTUTIK 1.SUWADI
2.SAMINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULI WIDYASTUTIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUWADI
2SAMINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AGNI LINGGA DEWI
2Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan SUWADI (Tergugat I) dan SAMINI (Tergugat II) yang mengaku sebagai orang tua kandung terhadap Penggugat yang bernama YULI WIDYASTUTIK, sehingga terbit Akta Kelahiran Nomor : 02084/UM./042K/2000 tertanggal 07 Agustus 2000, tercantum bahwa YULI WIDYASTUTIK adalah anak kandung ke-satu perempuan dari suami-istri SUWADI (Tergugat I) dan SAMINI (Tergugat II), yang seharusnya anak kandung dari seorang ibu bernama AGNI LINGGA DEWI, adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor : 02084/UM./042K/2000 tertanggal 07 Agustus 2000 atas nama YULI WIDYASTUTIK yang dikeluarkan Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ; 
4. Menghukum kepada Turut Tergugat II untuk mencoret dari buku register Kutipan Akta Kelahiran Nomor 02084/UM./042K/2000 tertanggal 07 Agustus 2000 atas nama YULI WIDYASTUTIK;
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama YULI WIDYASTUTIK, anak dari seorang ibu Bernama AGNI LINGGA DEWI (turut Tergugat I);
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
7. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; 
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak