Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Mjy Rudi Marwanto 1.Magda Lenna Kriswanti Utami
2.Heny Wahyu Purwatiningsih
3.Elita Sari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rudi Marwanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sigit haryo wibowo,shRudi Marwanto
Tergugat
NoNama
1Magda Lenna Kriswanti Utami
2Heny Wahyu Purwatiningsih
3Elita Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun
2Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional [BPN] Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I, berdasarkan akta notaris Notaris Tita Luhita Satya Murni. S.H., M.Kn, nomor 01, tanggal 12 Agustus 2022;

3.    Menyatakan perbuatan Tergugat I dengan memecah SHM No. 03486, atas nama Magda Lenna Kriswanti Utami seluas 945 M2 (sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) terletak Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun menjadi 4 bagian, yaitu SHM No. 03653, SHM No. 03655, SHM No. 03654, SHM No. 03656, dan mengalihkan objek sengketa kepada SHM No. 03654, menjadi atas nama Tergugat II dan SHM No. 03656, menjadi atas nama Tergugat II merupakan perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;

4.    Menyatakan objek sengketa sebagaimana tersebut dibawah ini, tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak berkekuatan hukum, yaitu terhadap objek :

1.    SHM No. 03653/Ds. Wayut NIB : 04116, seluas 157 m2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi) atas nama pemegang hak Magda Lenna Kiswati Utami, dengan batas-batas sebagai berikut :

Batas sebelah utara    :    Tanah milik Bpk. Priyo Purwandito (NIB :04074)
Batas sebelah selatan    :    Tanah milik Bpk. Surani (NIB : 04073)
dahulu Tanah milik ibu Magda Lenna sekarang milik Heni Wahyu Purwatiningsih (NIB : 04117 SHM No. 03654)
Batas sebelah timur    :    Tanah milik Ibu Supriyanti (NIB : 03879)
Batas sebelah barat    :    Jalan desa (Jalan Wahyu Purbo Sejati)

Terhadap objek ini dikuasai oleh Magda Lenna Kiswati Utami;

2.    SHM No. 03655/Ds. Wayut NIB : 04118, seluas 122 m2 (seratus dua puluh dua meter persegi) atas nama pemegang hak Magda Lenna Kiswati Utami ;

Batas sebelah utara    :    Jalan Desa
Batas sebelah selatan    :    dahulu Tanah milik ibu Magda Lenna sekarang milik Heni Wahyu Purwatiningsih (NIB : 04117, SHM No. 03654)
Batas sebelah timur    :    Tanah milik Bpk Jaya (NIB : M.10)
Batas sebelah barat    :    Tanah milik Ibu Supriyanti (NIB : 03879)

Terhadap objek ini dikuasai oleh Magda Lenna Kiswati Utami;

3.    SHM No. 03654/Ds. Wayut NIB : 04117, seluas 290 m2 (dua ratus Sembilan puluh meter persegi) atas nama pemegang hak HENI WAHYU PURWATININGSIH ;

Batas sebelah utara    :    Tanah milik Bpk. Surani (NIB : 04073) ;
Tanah milik Ibu Magda Lenna (NIB : 04116 SHM No. 03653) ;
Tanah milik Ibu Supriyanti (NIB : 03879) ;
Tanah milik Ibu Magda Lenna (NIB : 04118 SHM No : 03655)
Batas sebelah selatan    :    dahulu Tanah milik ibu Magda Lenna sekarang milik Elita Sari (NIB : 04119, SHM No. 03656)
Batas sebelah timur    :    Tanah milik Bpk Jaya (NIB : M.10)
Batas sebelah barat    :    Jalan desa (Jalan Wahyu Purbo Sejati)

Terhadap objek ini dikuasai oleh HENI WAHYU PURWATININGSIH;

4.    SHM No. 03656/Ds. Wayut NIB :04119, seluas 376 m2 (tiga ratus tujuh puluh enam meter persegi) atas nama pemegang hak ELITA SARI;

Batas sebelah utara    :    dahulu Tanah milik ibu Magda Lenna sekarang milik Heni Wahyu Purwatiningsih (NIB : 04117, SHM No. 03654)
Batas sebelah selatan    :    Tanah milik Bpk Katno (NIB : 00998)
Batas sebelah timur    :    Tanah milik Bpk Jaya (NIB : M.10)
Batas sebelah barat    :    Jalan desa (Jalan Wahyu Purbo Sejati)

Terhadap objek ini dikuasai oleh ELITA SARI;

5.    Menyatakan kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, berupa kerugian Materiil sebesar Rp. 256.550.000,- [dua ratus lima puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah], dan kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 1.071.450.000,- [satu miliar tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah];

6.    Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggungrenteng mengganti kerugian Materiil sebesar Rp. 256.550.000,- [dua ratus lima puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah], dan mengganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.071.450.000,- [satu miliar tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah], kepada Penggugat secara tunai dan seketika apabila putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;

7.    Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

8.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (Uit Voerbaard bij Voraad) meskipun ada upaya verset, banding, atau kasasi;

9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak