Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.YUNANI, SH
JULI RAHMANTO Alias TOGOG Bin SUKARMAN (alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 530/BIASA/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULI RAHMANTO Alias TOGOG Bin SUKARMAN (alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU ;

----------Bahwa terdakwa JULI RAHMANTO Als. TOGOG Bin SUKARMAN (Alm), pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. SIngoludro Kec. Mejayan Kab. Madiund atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB berawal dari informasi Masyarakat saksi Ronny Alamsyah dan Saksi Anton Wibisono (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun) mengetahui adanya transaksi obat keras yang terjadi di Kec. Mejayan, Kab. Madiun. Kemudian para saksi menuju ke lokasi yang diduga merupakan rumah penjual obat keras tersebut hingga sampai di kediaman terdakwa di Jl. Singoludro Kec. Mejayan, Kab. Madiun dan langsung menunjukkan surat penangkapan terdahap seseorang yang berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh sesuai dengan orang yang biasa melakukan transaksi obat di lokasi tersebut yang diketahui adalah saksi Dandi Pri Handaru. Kemudian atas keterangan yang didapatkan dari Saksi Dandi yang ternyata melakukan pembelian kepada terdakwa di rumah milik terdakwa. Kemudian berdasarkan pengembangan informasi yang diperoleh dari Saksi Dandi Tersebut kemudian sekira pukul 07.00 wib saksi Ronny Alamsyah dan Saksi Anton Wibisono tiba dirumah terdakwa di Jl. Menur No.32 Rt.010 Rw.003, Ds. Ngampel, Kec. Mejayan, Kab. Madiun. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples warna putih berisi 47 (empat puluh tujuh) paket/plastic klip @ berisi 20 (dua puluh) butir tablet warna putih bertuliskan LL jumlah total 940 (sembilan ratus empat puluh) butir, 1 (satu) pack plastic klip, uang tunai hasil penjualan tablet LL sejumlah Rp 100.000, - (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna gold. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa awalnya terdakwa membeli obat keras dengan cara memesan kepada Erik (DPO) pada tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib melalui telfon Whatsapp. Kemudian pada tanggal 2 Januari 2024 sekiar pukul 08.30 wib Sdr. Erik (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa obat yang dipesan oleh terdakwa akan diserahkan dengan cara ranjau di bawah tiang Listrik turut Kec. Grogol Kab. Kediri dan setelah mengambil obat tersebut kemudian terdakwa bawa pulang kerumah. Selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menawarkan obat keras LL kepada Saksi Dandi Pri Handaru melalui chat whatsapp dengan nomor 085712987984 ke nomor Whatsapp Saksi Dandi (089512862907) yang intinya menawarkan “Gak cari Grasak (Tablet LL)” dan dibalas Saksi Dandi “Ya 2 Paket tapi besok”. Kemudian pada hari minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib saksi Dandi mengajak terdakwa untuk COD (Cash On Delivery) di lapangan Ds. Kebung Agung Kec. Mejayan, Kab. Madiun dan disetujui oleh terdakwa. Kemudian pada pukul 10.00 WIB, terdakwa dan Saksi Dandi bertemu di lapangan Ds. Kebung Agung Kec. Mejayan, Kab. Madiun, lalu mengobrol sebentar dan dilanjutkan Saksi Dandi menyerahkan uang pembelian obat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket/plastic klip @ berisi 20 (dua puluh) butir tablet warna putih bertuliskan LL dan setelah transaksi tersebut saksi Dandi dan terdakwa meninggalkan lokasi.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa terhadap transaksi obat keras yang telah dilakukan berupa uang tunai sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang belum sempat dipergunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. PD.03.03.11A.11A.01.24.05.BA tanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh Aziz Jihaduddin, S.Farm.,Apt. dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet putih berlogo “LL” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian NO: 00357/NOF/2024, tanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa Janumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Juli Rahmanto Alias Togog bin Sukarman (Alm) dengan nomor bukti = 00955/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “LL” dengan berat netto ± 0,367 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------

 

ATAU

 

KEDUA ;

---------- Bahwa terdakwa JULI RAHMANTO Als. TOGOG Bin SUKARMAN (Alm), pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. SIngoludro Kec. Mejayan Kab. Madiund atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB berawal dari informasi Masyarakat saksi Ronny Alamsyah dan Saksi Anton Wibisono (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun) mengetahui adanya transaksi obat keras yang terjadi di Kec. Mejayan, Kab. Madiun. Kemudian para saksi menuju ke lokasi yang diduga merupakan rumah penjual obat keras tersebut hingga sampai di kediaman terdakwa di Jl. Singoludro Kec. Mejayan, Kab. Madiun dan langsung menunjukkan surat penangkapan terdahap seseorang yang berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh sesuai dengan orang yang biasa melakukan transaksi obat di lokasi tersebut yang diketahui adalah saksi Dandi Pri Handaru. Kemudian atas keterangan yang didapatkan dari Saksi Dandi yang ternyata melakukan pembelian kepada terdakwa di rumah milik terdakwa. Kemudian berdasarkan pengembangan informasi yang diperoleh dari Saksi Dandi Tersebut kemudian sekira pukul 07.00 wib saksi Ronny Alamsyah dan Saksi Anton Wibisono tiba dirumah terdakwa di Jl. Menur No.32 Rt.010 Rw.003, Ds. Ngampel, Kec. Mejayan, Kab. Madiun. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples warna putih berisi 47 (empat puluh tujuh) paket/plastic klip @ berisi 20 (dua puluh) butir tablet warna putih bertuliskan LL jumlah total 940 (sembilan ratus empat puluh) butir, 1 (satu) pack plastic klip, uang tunai hasil penjualan tablet LL sejumlah Rp 100.000, - (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna gold. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa awalnya terdakwa membeli obat keras dengan cara memesan kepada Erik (DPO) pada tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib melalui telfon Whatsapp. Kemudian pada tanggal 2 Januari 2024 sekiar pukul 08.30 wib Sdr. Erik (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa obat yang dipesan oleh terdakwa akan diserahkan dengan cara ranjau di bawah tiang Listrik turut Kec. Grogol Kab. Kediri dan setelah mengambil obat tersebut kemudian terdakwa bawa pulang kerumah. Selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menawarkan obat keras LL kepada Saksi Dandi Pri Handaru melalui chat whatsapp dengan nomor 085712987984 ke nomor Whatsapp Saksi Dandi (089512862907) yang intinya menawarkan “Gak cari Grasak (Tablet LL)” dan dibalas Saksi Dandi “Ya 2 Paket tapi besok”. Kemudian pada hari minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib saksi Dandi mengajak terdakwa untuk COD (Cash On Delivery) di lapangan Ds. Kebung Agung Kec. Mejayan, Kab. Madiun dan disetujui oleh terdakwa. Kemudian pada pukul 10.00 WIB, terdakwa dan Saksi Dandi bertemu di lapangan Ds. Kebung Agung Kec. Mejayan, Kab. Madiun, lalu mengobrol sebentar dan dilanjutkan Saksi Dandi menyerahkan uang pembelian obat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket/plastic klip @ berisi 20 (dua puluh) butir tablet warna putih bertuliskan LL dan setelah transaksi tersebut saksi Dandi dan terdakwa meninggalkan lokasi.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa terhadap transaksi obat keras yang telah dilakukan berupa uang tunai sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang belum sempat dipergunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. PD.03.03.11A.11A.01.24.05.BA tanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh Aziz Jihaduddin, S.Farm.,Apt. dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet putih berlogo “LL” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian NO: 00357/NOF/2024, tanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa Janumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Juli Rahmanto Alias Togog bin Sukarman (Alm) dengan nomor bukti = 00955/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “LL” dengan berat netto ± 0,367 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya