Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Mjy AANITA NURCAHYANI SUDARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AANITA NURCAHYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUDARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun (Turut Tergugat) yang telah melakukan perubahan nama anak pada Kutipan Akta Kelahiran nomor; 855/1997 dari YOGI ANGGRAENI menjadi AANITA NURCHAHYANI tanpa melakukan perubahan pada catatan Akta Kelahiran nomor: 855/1997 yang ada pada Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 855/1997 tertanggal 30 April 1997 atas nama YOGI ANGGRAENI yang dikeluarkan Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku ;  
4. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mencoret dari buku register Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 855/1997 tertanggal 30 April 1997 atas nama YOGI ANGGRAENI dan menerbitkan Akta Kelahiran yang baru;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, Banding maupun Kasasi ;
6. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak