Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Mjy BERTHA RANY, S.H. WAHYUDI Alias YUDEK Bin AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1413 / BIASA / Eoh.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERTHA RANY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Alias YUDEK Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa WAHYUDI Alias YUDEK Bin AHMAD, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di ruang kelas II B MI Muhammadiyah Caruban Jalan Sumatra Nomor 11 RT 010 RW 003 Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wib, Terdakwa berangkat ke MI Muhammadiyah Caruban yang beralamat di Jalan Sumatra Nomor 11 RT 010 RW 003 Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun untuk mengambil uang hasil infak milik siswa kelas II B MI Muhammadiyah Caruban. Setelah Terdakwa tiba di MI Muhammadiyah Caruban, Terdakwa langsung melompat pagar sekolah MI Muhammadiyah Caruban lalu Terdakwa naik tangga menuju lantai 2 dan langsung menuju ruang kelas II B MI Muhammadiyah Caruban. Kemudian Terdakwa merusak pintu ruang kelas II B MI Muhammadiyah Caruban dengan cara mencungkil menggunakan alat berupa obeng berwarna kuning yang telah Terdakwa persiapkan dari rumah sebelumnya. Bahwa obeng berwarna kuning tersebut Terdakwa gunakan untuk mencungkil pada sela-sela gawang (kusen pintu) dan lubang slot kunci pintu lalu Terdakwa mendorong pintu tersebut sehingga pintu ruang kelas II B MI Muhammadiyah Caruban terbuka dan mengalami kerusakan pada bagian gawang (kusen pintu), plat besi lubang slot kunci dan kayu penahan kunci. Setelah pintu ruang kelas II B MI Muhammadiyah Caruban terbuka, Terdakwa langsung masuk dan menuju meja guru lalu Terdakwa melihat sebuah kaleng berwarna merah muda berbentuk doraemon yang berisi uang sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung mengambil dan mengantongi uang tersebut. Setelah Terdakwa melihat sekitar tidak ada barang berharga, selanjutnya Terdakwa keluar melalui pintu yang telah Terdakwa rusak dan melompati pagar sekolah MI Muhammadiyah Caruban.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang hasil infak sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) milik siswa kelas II B MI Muhammadiyah Caruban digunakan untuk pergi jalan-jalan.
  • Terdakwa WAHYUDI Alias YUDEK Bin AHMAD dalam mengambil uang sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.
  • Akibat perbuatan Terdakwa WAHYUDI Alias YUDEK Bin AHMAD, saksi DIAN WAHYUNINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya