Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa S SOEKIDJAN (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada tanggal 23 Mei 1993 di usia 70 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian tertanggal 19 April 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama S SOEKIDJAN (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada tanggal 23 Mei 1993 di usia 70 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian tertanggal 19 April 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama S SOEKIDJAN, lahir di Madiun, tahun 1923, tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|