Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa terdakwa EKO PURWANTO alias KACONG BIN ALM. KAERAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi yaitu sekitar bulan Januari 2023 sampai degan bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023 bertempat di Ds. Nglames RT.07 RW.03 Kec./ Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan memakai nama palsu martabat palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan ,mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang , Jika antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ” perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya terdakwa kenal dengan saksi TARMUJI pada saat sedang menjalani pidana di Lapas Ngawi melalui saksi SRI UTAMI yang merupakan saudara sepupu saksi TARMUJI untuk keperluan menjual sepeda motor milik terdakwa , kemudian perkenalan antara terdakwa dan saksi TARMUJI berlanjut dan terdakwa meminta No.HP saksi TARMUJI melalui saksi SRI UTAMI sehingga dengan berjalanya waktu komunikasi antara terdakwa dan saksi TARMUJI terus berlanjut dan sampailah ke Pembahasan bahwa saksi TARMUJI bercerita kepada terdakwa mempunyai anak yang bernama saksi ANSSHELLIA SAFRICANA yang sedang mengikuti Tes anggota TNI AL (KOWAL) di Lantamal V Surabaya, mendengar hal tersebut terdakwa kemudian menyampaikan dapat membantu meloloskan saksi ANSSHELLIA SAFRICANA Tes anggota TNI AL (KOWAL) dan dijamin lolos 100% (seratus persen) dengan berdalih kenal dengan pejabat TNI AL yang bernama sdr.JUNAIDI IRVAN, dan beberapa waktu kemudian terdakwa berbohong dengan cara menghubungi saksi ANSSHELLIA SAFRICANA melalui chat dan telfon menggunakan aplikasi Whatsapp dan mengaku bernama LETDA ANTONIUS yang merupakan bawahan sdr.JUNAIDI IRVAN dan mengaku sebagai panitia penerimaan Tes KOWAL, dalam percakapan tersebut terdakwa yang mengaku sebagai LETDA ANTONIUS meminta sejumlah uang untuk keperluan yang akan diberikan kepada tim panitia penerimaan calon KOWAL di Lantamal V Surabaya dan terdakwa juga mengatakan uang tersebut akan diserahkan kepada KOLONEL JUNAIDI IRVAN , selanjutnya terdakwa yang mengaku sebagai LETDA ANTONIUS mengatakan kepada ssaksi ANSSHELLIA SAFRICANA bahwa tidak usah ragu dan hawatir karena ada jaminan lolos , atas permintaan tersebut kemudian saksi ANSSHELLIA SAFRICANA menyampaikan kepada saksi TRAMUJI selaku orang tuanya dan kemudian di setujui oleh saksi TRAMUJI.
- Bahwa terdakwa yang berbohong dan mengaku sebagai LETDA ANTONIUS tersebut kemudian mengirimkan No rekening kepada saksi ANSSHELLIA SAFRICANA dengan nomor rekening BCA 7790426317 atas nama DWI RATNASARI sebagai rekening penerima , yang mana rekening an. DWI RATNA tersebut sebenarnya adalah milik terdakwa yang dibuat pada tanggal 17 Maret 2022 di KCP Ngawi oleh saksi DWI RATNASARI atas perintah terdakwa yang pada saat itu meminta bantuan kepada saksi DWI RATANA untuk membuatkan Buku rekening atas nama saksi DWI RATNA untuk keperluan untuk usaha di dalam Lapas jual beli rokok, sehingga pembuatan buku rekening dan kartu ATM selesai maka saksi DWI RATNA SARI langsung menyerahkan kepada terdakwa beserta nomor HP yang digunakan MBanking juga adalah Nomor HP yang dipakai terdakwa dan digunakan / dikendalikan oleh terdakwa dalam setiap transaksi perbankan dari dalam Lapas Ngawi .
- Bahwa mendengar janjijanji terdakwa yang mengaku sebagai Letda Antonius sebagai panitia penerimaan KOWAL yang bisa menjamin saksi ANSSHELLIA SAFRICANA lolos 100 % tersebut saksi TARMUJI akirnya percaya dan tergerak hatinya untuk mengirimkan sejumlah uang melalui Transfer antar Bank dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI
1. Tanggal 17 Januari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya uang muka penerimaan KOWAL.
2.Tanggal 18 Januari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya tim panitia penerimaan calon KOWAL.
3.Tanggal 24 Januari 2023 saya mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya tim pantokir penerimaan calon KOWAL dan sponsorship.
4. Tanggal 25 Januari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya tambahan tim panitia penerimaan calon KOWAL.
5. Tanggal 2 Februari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BRI dengan nomor rekening 604201031693531 atas nama SURATI untuk biaya panitia pusat di jakarta.
6. Tanggal 13 Februari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya ketua panitia pusat penerimaan calon KOWAL.
- Bahwa setiap selesai melakukan Transfer uang ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI tersebut saksi TARMUJI selalu memberitahukan kepada terdakwa dan terdakwa berbohong meyakinkan kepada saksi TARMUJI bahwa LETDA ANTONIUS merupakan orang suruhan pak JUNIDI IRVAN yang merupakan Panitia pusat Tes anggota TNI AL (KOWAL) di Lantamal V Surabaya.
- Bahwa kemudian sekitar tanggal 23 Februari 2023, saksi ANSSHELLIA SAFRICANA dinyatakan tidak lolos menjadi anggota TNI AL (KOWAL) ,dan perkataan terdakwa kepada saksi TARMUJI tidak benar bahwa jika sudah menyerahkan sejumlah uang akan dijamin kelulusanya seratus persen , dan setiap saksi TARMUJI menanyakan kepada terdakwa ingin dipertemukan langsung dengan LETDA ANTONIUS terdakwa selalu berdalih nomor terdakwa sudah di blokir.
- Bahwa total uang yang sudah di transfer oleh saksi TARMUJI kepada terdakwa selaku pemegang rekening adalah sekitar Rp.340.000.000, (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut kemudian dipindahkan oleh terdakwa ke rekening BCA no. 1772503185 an. SRI UTAMI yang dibuat oleh saksi SRI UTAMI di kantor BCA cabang Madiun atas perintah terdakwa dan atas perintah terdakwa juga saksi SRI UTAMI melakukan transfer ke rekening An.SUPARTINI yang merupakan orang tua terdakwa dengan Nomor rekening BRI 634301016151536 dan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi TARMUJI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.340.000.000, (tiga ratus empat puluh juta rupiah) Atau sekitar jumlah tersebut.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP-------
ATAU
KEDUA
- Bahwa terdakwa EKO PURWANTO alias KACONG BIN ALM. KAERAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi yaitu sekitar bulan Januari 2023 sampai degan bulan Februari 2023, atau setidaktidaknya pada waktu lain di Tahun 2023 bertempat di Ds. Nglames RT.07 RW.03 Kec./ Kab. Madiun atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain ,tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan Jika antara beberapa perbuatan , meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran , ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ” perbuatan tersebut terdakwa lakukan sebagai berikut : Bahwa pada awalnya terdakwa kenal dengan saksi TARMUJI pada saat sedang menjalani pidana di Lapas Ngawi melalui saksi SRI UTAMI yang merupakan saudara sepupu saksi TARMUJI untuk keperluan menjual sepeda motor milik terdakwa , kemudian perkenalan antara terdakwa dan saksi TARMUJI berlanjut dan terdakwa meminta No.HP saksi TARMUJI melalui saksi SRI UTAMI sehingga dengan berjalanya waktu komunikasi antara terdakwa dan saksi TARMUJI terus berlanjut dan sampailah ke Pembahasan bahwa saksi TARMUJI bercerita kepada terdakwa mempunyai anak yang bernama saksi ANSSHELLIA SAFRICANA yang sedang mengikuti Tes anggota TNI AL (KOWAL) di Lantamal V Surabaya, mendengar hal tersebut terdakwa kemudian menyampaikan dapat membantu meloloskan saksi ANSSHELLIA SAFRICANA Tes anggota TNI AL (KOWAL) dan dijamin lolos 100% (seratus persen) dengan berdalih kenal dengan pejabat TNI AL yang bernama sdr.JUNAIDI IRVAN, dan beberapa waktu kemudian terdakwa berbohong dengan cara menghubungi saksi ANSSHELLIA SAFRICANA melalui chat dan telfon menggunakan aplikasi Whatsapp dan mengaku bernama LETDA ANTONIUS yang merupakan bawahan sdr.JUNAIDI IRVAN dan mengaku sebagai panitia penerimaan Tes KOWAL, dalam percakapan tersebut terdakwa yang mengaku sebagai LETDA ANTONIUS meminta sejumlah uang untuk keperluan yang akan diberikan kepada tim panitia penerimaan calon KOWAL di Lantamal V Surabaya dan terdakwa juga mengatakan uang tersebut akan diserahkan kepada KOLONEL JUNAIDI IRVAN , selanjutnya terdakwa yang mengaku sebagai LETDA ANTONIUS mengatakan kepada ssaksi ANSSHELLIA SAFRICANA bahwa tidak usah ragu dan hawatir karena ada jaminan lolos , atas permintaan tersebut kemudian saksi ANSSHELLIA SAFRICANA menyampaikan kepada saksi TRAMUJI selaku orang tuanya dan kemudian di setujui oleh saksi TRAMUJI.
- Bahwa terdakwa yang berbohong dan mengaku sebagai LETDA ANTONIUS tersebut kemudian mengirimkan No rekening kepada saksi ANSSHELLIA SAFRICANA dengan nomor rekening BCA 7790426317 atas nama DWI RATNASARI sebagai rekening penerima , yang mana rekening an. DWI RATNA tersebut sebenarnya adalah milik terdakwa yang dibuat pada tanggal 17 Maret 2022 di KCP Ngawi oleh saksi DWI RATNASARI atas perintah terdakwa yang pada saat itu meminta bantuan kepada saksi DWI RATANA untuk membuatkan Buku rekening atas nama saksi DWI RATNA untuk keperluan untuk usaha di dalam Lapas jual beli rokok, sehingga pembuatan buku rekening dan kartu ATM selesai maka saksi DWI RATNA SARI langsung menyerahkan kepada terdakwa beserta nomor HP yang digunakan MBanking juga adalah Nomor HP yang dipakai terdakwa dan digunakan / dikendalikan oleh terdakwa dalam setiap transaksi perbankan dari dalam Lapas Ngawi .
- Bahwa mendengar janjijanji terdakwa yang mengaku sebagai Letda Antonius sebagai panitia penerimaan KOWAL yang bisa menjamin saksi ANSSHELLIA SAFRICANA lolos 100 % tersebut saksi TARMUJI akirnya percaya dan tergerak hatinya untuk mengirimkan sejumlah uang melalui Transfer antar Bank dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI
1. Tanggal 17 Januari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya uang muka penerimaan KOWAL.
2.Tanggal 18 Januari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya tim panitia penerimaan calon KOWAL.
3.Tanggal 24 Januari 2023 saya mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya tim pantokir penerimaan calon KOWAL dan sponsorship.
4. Tanggal 25 Januari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya tambahan tim panitia penerimaan calon KOWAL.
5. Tanggal 2 Februari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BRI dengan nomor rekening 604201031693531 atas nama SURATI untuk biaya panitia pusat di jakarta.
6. Tanggal 13 Februari 2023 mentransfer uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari rekening BRI dengan nomor rekening 634701014690530 atas nama TARMUJI ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI untuk biaya ketua panitia pusat penerimaan calon KOWAL.
- Bahwa setiap selesai melakukan Transfer uang ke rekening BCA dengan nomor rekening 7790426317 atas nama DWI RATNASARI tersebut saksi TARMUJI selalu memberitahukan kepada terdakwa dan terdakwa berbohong meyakinkan kepada saksi TARMUJI bahwa LETDA ANTONIUS merupakan orang suruhan pak JUNIDI IRVAN yang merupakan Panitia pusat Tes anggota TNI AL (KOWAL) di Lantamal V Surabaya.
- Bahwa kemudian sekitar tanggal 23 Februari 2023, saksi ANSSHELLIA SAFRICANA dinyatakan tidak lolos menjadi anggota TNI AL (KOWAL) ,dan perkataan terdakwa kepada saksi TARMUJI tidak benar bahwa jika sudah menyerahkan sejumlah uang akan dijamin kelulusanya seratus persen , dan setiap saksi TARMUJI menanyakan kepada terdakwa ingin dipertemukan langsung dengan LETDA ANTONIUS terdakwa selalu berdalih nomor terdakwa sudah di blokir .
- Bahwa total uang yang sudah di transfer oleh saksi TARMUJI kepada terdakwa selaku pemegang rekening adalah sekitar Rp.340.000.000, (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut kemudian dipindahkan oleh terdakwa ke rekening BCA no. 1772503185 an. SRI UTAMI yang dibuat oleh saksi SRI UTAMI di kantor BCA cabang Madiun atas perintah terdakwa dan atas perintah terdakwa juga saksi SRI UTAMI melakukan transfer ke rekening An.SUPARTINI yang merupakan orang tua terdakwa dengan Nomor rekening BRI 634301016151536 dan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi TARMUJI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.340.000.000, (tiga ratus empat puluh juta rupiah) Atau sekitar jumlah tersebut.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP |