Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Mjy MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H. SETIAWAN Alias WAWAN Bin TRIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 718 / BIASA / Eku.2 / 05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIAWAN Alias WAWAN Bin TRIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU ;

----------Bahwa terdakwa SETIAWAN Alias WAWAN Bin TRIONO, pada hari Jumat Tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa yang terletak di Pabrik GWI (Global Way Indonesia) Jl. Raya Pilangkenceng, Area Sawah/Kebun, Kedungrejo, Kec. Pilangkenceng, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 06.30 WIB berawal dari informasi Masyarakat Saksi Wahib Hidayat, S.H. dan Saksi Hananda Rizqi KP (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun) mengetahui adanya transaksi obat keras yang terjadi di Warung Turut Ds. Kedungrejo Kec. Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan berhasil mengamankan saksi Priya Lucky Ananda alias Lukek bin Agus serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/plastik bening berisi 6 (enam) butir tablet warna putih bertuliskan LL dan dari hasil interogasi mengaku mendapatkan tablet tersebut dari seseorang bernama Setiawan alias Wawan bin Triono (terdakwa) yang dilakukan di Pabrik GWI Jl. Raya Pilangkenceng, Area Sawah/Kebun, Kedungrejo, Kec. Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Setelah melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan singkat tersebut para saksi pada hari yang sama pukul 07.00 atas informasi yang diberikan Saksi Priya Lucky Ananda tiba di Dusun Muneng 1 Rt.03/Rw.01 Ds. Muneng, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 17 (tujuh belas) paket/plastik bening berisi @ 18 (delapan belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL dimasukkan ke dalam botol warna putih jumlah totoal 306 (tiga ratus enam) butir, 1 (satu) pack plastik klip, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah) handphone merk REDMI 10 warna hitam No. simcard dan No. Whatsapp : 085334534174. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan penangkapan yang dilakukan oleh Saksi Wahib Hidayat, S.H. dan Saksi Hananda Rizqi KP dilakukan penyitaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
  1. 17 (tujuh belas) paket/plastik bening berisi @ 18 (delapan belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL dimasukkan ke dalam botol warna putih jumlah totoal 306 (tiga ratus enam) butir
  2. 1 (satu) pack plastik klip, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  3. 1 (satu) buah) handphone merk REDMI 10 warna hitam No. simcard dan No. Whatsapp 085334534174
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras yang dijual tersebut dengan cara pada sekitar pertengahan Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. Bono (DPO berdasarkan Surat No. : DPO/5/IV/RES.4.3./2024/Satresnarkoba tanggal 17 April 2024) yang memesan obat dan distujui oleh Sdr. Bono (DPO). Kemudian sekitar bulan februari juga untuk tanggal tepat terdakwa sudah tidak mengingatnya lagi sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa datang di tempat yang sudah disepakati dengan Sdr. Bono tepatnya pada Pasar Burung, Kec. Mejayan, Kab. Madiun. Kemudian tidak lama dari kedatangan terdakwa tersebut datang pula Sdr. Bono dan setelah mengobrol sebentar Sdr. Bono langsung memberi kresek hitam yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi kurang lebih 400 (empat ratus) butir tablet LL kepada terdakwa dan dibayar secara tunai oleh terdakwa sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa terhadap transaksi obat keras yang telah dilakukan berupa uang tunai sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sudah digunakan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang digunakan terdakwa untuk jajan.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian NO: 02007/NOF/2024, tanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Setiawan alias Wawan bin Triono dengan nomor bukti = 07509/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,361 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.03.24.22.BA tanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan BPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) di Surabaya dan ditandatangani oleh Pipin Eri Agustina, S.Farm.,Apt.,M.Farm. telah dilakukan pemeriksaan terhadap tablet putih bertuliskan “LL” dengan hasil pemeriksaan “barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.

 

-----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------

 

ATAU

 

KEDUA ;

---------- Bahwa terdakwa SETIAWAN Alias WAWAN Bin TRIONO, pada hari Jumat Tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah terdakwa yang terletak Pabrik GWI (Global Way Indonesia) Jl. Raya Pilangkenceng, Area Sawah/Kebun, Kedungrejo, Kec. Pilangkenceng, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 06.30 WIB berawal dari informasi Masyarakat Saksi Wahib Hidayat, S.H. dan Saksi Hananda Rizqi KP (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun) mengetahui adanya transaksi obat keras yang terjadi di Warung Turut Ds. Kedungrejo Kec. Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan berhasil mengamankan saksi Priya Lucky Ananda alias Lukek bin Agus serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/plastik bening berisi 6 (enam) butir tablet warna putih bertuliskan LL dan dari hasil interogasi mengaku mendapatkan tablet tersebut dari seseorang bernama Setiawan alias Wawan bin Triono (terdakwa) yang dilakukan di Pabrik GWI Jl. Raya Pilangkenceng, Area Sawah/Kebun, Kedungrejo, Kec. Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Setelah melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan singkat tersebut para saksi pada hari yang sama pukul 07.00 atas informasi yang diberikan Saksi Priya Lucky Ananda tiba di Dusun Muneng 1 Rt.03/Rw.01 Ds. Muneng, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 17 (tujuh belas) paket/plastik bening berisi @ 18 (delapan belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL dimasukkan ke dalam botol warna putih jumlah totoal 306 (tiga ratus enam) butir, 1 (satu) pack plastik klip, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah) handphone merk REDMI 10 warna hitam No. simcard dan No. Whatsapp : 085334534174. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan penangkapan yang dilakukan oleh Saksi Wahib Hidayat, S.H. dan Saksi Hananda Rizqi KP dilakukan penyitaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
  1. 17 (tujuh belas) paket/plastik bening berisi @ 18 (delapan belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL dimasukkan ke dalam botol warna putih jumlah totoal 306 (tiga ratus enam) butir
  2. 1 (satu) pack plastik klip, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  3. 1 (satu) buah) handphone merk REDMI 10 warna hitam No. simcard dan No. Whatsapp 085334534174
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat keras yang dijual tersebut dengan cara pada sekitar pertengahan Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. Bono (DPO berdasarkan Surat No. : DPO/5/IV/RES.4.3./2024/Satresnarkoba tanggal 17 April 2024) yang memesan obat dan distujui oleh Sdr. Bono (DPO). Kemudian sekitar bulan februari juga untuk tanggal tepat terdakwa sudah tidak mengingatnya lagi sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa datang di tempat yang sudah disepakati dengan Sdr. Bono tepatnya pada Pasar Burung, Kec. Mejayan, Kab. Madiun. Kemudian tidak lama dari kedatangan terdakwa tersebut datang pula Sdr. Bono dan setelah mengobrol sebentar Sdr. Bono langsung memberi kresek hitam yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi kurang lebih 400 (empat ratus) butir tablet LL kepada terdakwa dan dibayar secara tunai oleh terdakwa sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian NO: 02007/NOF/2024, tanggal 20 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Setiawan alias Wawan bin Triono dengan nomor bukti = 07509/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,361 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PD.03.03.11A.03.24.22.BA tanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan BPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) di Surabaya dan ditandatangani oleh Pipin Eri Agustina, S.Farm.,Apt.,M.Farm. telah dilakukan pemeriksaan terhadap tablet putih bertuliskan “LL” dengan hasil pemeriksaan “barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya