Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2024/PN Mjy Linda Murtiningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Linda Murtiningsih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIDIK SETYO UTOMO, SH.Linda Murtiningsih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 
2. Menetapkan dan/atau mengizinkan Pemohon untuk mengubah / mengganti nama Pemohon dari sebelumnya bernama LINDA MURTININGSIH menjadi nama LINDA KOEPSEL;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun agar setelah menerima salinan sah penetapan ini untuk merubah dan mengganti nama Pemohon LINDA MURTININGSIH menjadi nama LINDA KOEPSEL;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak