Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Mjy ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH Mohtar Riski Pratama als Ceret Bin Sunarto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1071 / BIASA / Eku.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mohtar Riski Pratama als Ceret Bin Sunarto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa MOHTAR RISKI PRATAMA Alias CERET Bin SUNARTO bersama-sama dengan saksi EKO RISWANTO Alias ARIS Bin SUGITO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Taman Desa Ngale Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula dari penangkapan terhadap saksi Eko Riswanto Alias Aris oleh petugas kepolisian Polres Madiun pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 13.05 wib di Taman Desa Ngale Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun karena kedapatan telah menjual tablet warna putih berlogo LL sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu ) rupiah kepada saksi Anton Wibisono dan saat dinterogasi, saksi Eko Riswanto Alias Aris mengaku mendapatkan tablet putih logo LL tersebut dari terdakwa dengan cara disuruh oleh terdakwa untuk dijual, kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 14.00 wib petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di warung Dusun Sumberan Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian mendapati barang bukti dari terdakwa berupa 8 (delapan) plastik berisi @25 (dua puluh lima) butir obat warna putih berlogo LL dan 1 buah HP merk Infinix warna hitam yang kesemuanya diakui milik terdakwa;
  • Bahwa saat diinterogasi, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama sdr Rudi di sebuah warung di Dusun Sumberan Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi kemudian teman dari sdr Rudi telpon hendak mencari obat LL kemudian sepakat untuk COD di taman Desa Ngale Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, lalu sekira pukul 12.15 wib terdakwa menghubungi saksi Eko Riswanto Alias Aris untuk datang ke warung di Dusun Sumberan Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi, kemudian terdakwa memberikan obat LL sebanyak 1 (satu) klip berisi 100 (seratus) butir kepada saksi Eko Riswanto Alias Aris dan terdakwa juga memberikan upah kepada saksi Eko Riswanto Alias Aris berupa 5 (lima) butir obat LL dan setelah COD barulah terdakwa ketahui jika pembeli obat LL tersebut adalah saksi Anton Wibisono yang merupakan anggota kepolisian yang mengamankan terdakwa dan saksi Eko Riswanto Alias Aris;
  • Bahwa terdakwa mengaku memperoleh obat LL tersebut dengan cara membeli dari sdr Gliseng pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib di Desa Peron Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk terdakwa jual kembali dengan cara mengemas ke dalam paket plastik klip berisi @25 (dua puluh lima) butir dan paket boks berisi @100 (seratus) butir serta untuk terdakwa konsumsi sendiri;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No.Lab : 02669/NOF/2024, tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku petugas pemeriksa dan Imam Mukti S.Si,Apt., M.Si, selaku WaKabidlabfor Polda Jatim, didapat kesimpulan bahwa Barang Bukti yaitu No. 09313/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ±0,460 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Keterangan Ahli Balai BPOM Surabaya Nomor : PD.03.03.11A.04.24.24, tanggal 04 April 2024 oleh Diana Widiastuti, S.Farm., Apt., M.Sc., yang memberikan keterangan sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang diterima :
  • Pil Double L
  1. Pemeriksaan / identifikasi dilakukan secara visual dengan memeriksa penandaan pada produk dan kemasan
  2. Hasil Pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut :

  • Barang bukti tersebut diatas merupakan obat keras tanpa ijin edar
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian, tidak berprofesi sebagai apoteker dan tidak mendapatkan ijin dari  pejabat yang berwenang  sehingga tidak  mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian  yaitu  dengan menjual / mengedarkan  obat  LL tersebut diatas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MOHTAR RISKI PRATAMA Alias CERET Bin SUNARTO bersama-sama dengan saksi EKO RISWANTO Alias ARIS Bin SUGITO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Taman Desa Ngale Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula dari penangkapan terhadap saksi Eko Riswanto Alias Aris oleh petugas kepolisian Polres Madiun pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 13.05 wib di Taman Desa Ngale Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun karena kedapatan telah menjual tablet warna putih berlogo LL sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu ) rupiah kepada saksi Anton Wibisono dan saat dinterogasi, saksi Eko Riswanto Alias Aris mengaku mendapatkan tablet putih logo LL tersebut dari terdakwa dengan cara disuruh oleh terdakwa untuk dijual, kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 14.00 wib petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di warung Dusun Sumberan Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian mendapati barang bukti dari terdakwa berupa 8 (delapan) plastik berisi @25 (dua puluh lima) butir obat warna putih berlogo LL dan 1 buah HP merk Infinix warna hitam yang kesemuanya diakui milik terdakwa;
  • Bahwa saat diinterogasi, pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama sdr Rudi di sebuah warung di Dusun Sumberan Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi kemudian teman dari sdr Rudi telpon hendak mencari obat LL kemudian sepakat untuk COD di taman Desa Ngale Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, lalu sekira pukul 12.15 wib terdakwa menghubungi saksi Eko Riswanto Alias Aris untuk datang ke warung di Dusun Sumberan Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi, kemudian terdakwa memberikan obat LL sebanyak 1 (satu) klip berisi 100 (seratus) butir kepada saksi Eko Riswanto Alias Aris dan terdakwa juga memberikan upah kepada saksi Eko Riswanto Alias Aris berupa 5 (lima) butir obat LL dan setelah COD barulah terdakwa ketahui jika pembeli obat LL tersebut adalah saksi Anton Wibisono yang merupakan anggota kepolisian yang mengamankan terdakwa dan saksi Eko Riswanto Alias Aris;
  • Bahwa terdakwa mengaku memperoleh obat LL tersebut dengan cara membeli dari sdr Gliseng pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib di Desa Peron Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selain kepada saksi Anton Wibisono, terdakwa mengaku juga telah menjual kepada sdr Andri pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib di Desa Rejomulyo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun sebanyak 2 (dua) plastik @25 (dua puluh lima) butir obat logo LL dengan harga Rp 100.000,-;
  • Bahwa dari hasil penjualan tersebut terdakwa telah menerima keuntungan berupa uang dan obat LL untuk dikonsumsi sendiri;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No.Lab : 02669/NOF/2024, tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku petugas pemeriksa dan Imam Mukti S.Si,Apt., M.Si, selaku WaKabidlabfor Polda Jatim, didapat kesimpulan bahwa Barang Bukti yaitu No. 09313/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ±0,460 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Keterangan Ahli Balai BPOM Surabaya Nomor : PD.03.03.11A.04.24.24, tanggal 04 April 2024 oleh Diana Widiastuti, S.Farm., Apt., M.Sc., yang memberikan keterangan sebagai berikut :
  1. Barang bukti yang diterima :
  • Pil Double L
  1. Pemeriksaan / identifikasi dilakukan secara visual dengan memeriksa penandaan pada produk dan kemasan
  2. Hasil Pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan sebagai berikut :

  • Barang bukti tersebut diatas merupakan obat keras tanpa ijin edar
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian, tidak berprofesi sebagai apoteker dan tidak mendapatkan ijin dari  pejabat yang berwenang  sehingga tidak  mempunyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian  yaitu  dengan menjual / mengedarkan  obat  LL tersebut diatas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya