INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Mjy | PURWATI | 1.RUKINAH 2.DARNO 3.MURDONO 4.SUMIRAH 5.SUGIYO 6.PANDU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Mjy | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah jual beli tanah Penggugat sebagai pihak pembeli dengan Para Tergugat sebagai pihak penjual atas sebidang tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 193 atas nama RUKINAH, DARNO, MURDONO, SUMIRAH, SUGIYO, PANDU yang beralamat di Desa Pajaran, Blok Rondokuning, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, luas 3900m2, Gambar Situasi Nomor 2729/1996 Tanggal 07-03-1996, batas-batas:
- Utara : Supiatun
- Timur : Sakijem
- Barat : Laimun
- Selatan : Saluran Air
3. Menyatakan sebidang tanah sawah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 193 atas nama RUKINAH, DARNO, MURDONO, SUMIRAH, SUGIYO, PANDU yang beralamat di Desa Pajaran, Blok Rondokuning, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, luas 3900m2, Gambar Situasi Nomor 2729/1996 Tanggal 07-03-1996, batas-batas:
- Utara : Supiatun
- Timur : Sakijem
- Barat : Laimun
- Selatan : Saluran Air
adalah sah milik Penggugat.
4. Menetapkan memberi kuasa kepada Penggugat PURWATI untuk bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Para Tergugat sebagai Penjual untuk menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 193 atas nama RUKINAH, DARNO, MURDONO, SUMIRAH, SUGIYO, PANDU yang beralamat di Desa Pajaran, Blok Rondokuning, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, luas 3900m2, Gambar Situasi Nomor 2729/1996 Tanggal 07-03-1996, batas-batas:
- Utara : Supiatun
- Timur : Sakijem
- Barat : Laimun
- Selatan : Saluran Air
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, mohon adanya putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, tidak hanya memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan tetapi juga aspek keadilan dan kemanusiaan (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |