Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
HANDI YUDHA EKO PRASETYO als COPET bin SUBANDI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 732 / BIASA / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2ETY BOEDI HARTININGSIH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDI YUDHA EKO PRASETYO als COPET bin SUBANDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HANDI YUDHA EKO PRASETYO als COPET bin SUBANDI, pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB dan pada pukul 15.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Masjid Nurul Iman Kec. Dagangan, Kab. Madiun dan di Masjid Baitul Kholiq Kec. Dagangan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya