Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Mjy YUNANI, SH DANY FARAHDINA HARIS Bin Alm SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 377/M.5.46/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANY FARAHDINA HARIS Bin Alm SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa DANY FARAHDINA HARIS Bin (Alm) SUTRISNO Pada Hari Jumát  tanggal 19 Januari 2024,  sekira pukul 16.00 WIB  Wib, atau setidak-tidaknya  pada waktu lain di bulan  Januari   2024 bertempat jalan raya Madiun –  Ponorogo Km 180-181 Pk 0-1 tepatnya masuk Desa. Slambur Kec. Geger Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ mengemudikan  kendaran bermotor yaitu   Dumper  Truck warna kuning  kombinasi hitam merk Mitsubishi No. Pol.: B-9009-BDC  yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan   korban sdr. BAGUS JUWANTO dan korban sdri. THALITA SAFIA AMANDA  meninggal dunia” perbuatan  tersebut terdakwa lakukan  dalam  keadaan  sebagai berikut :       

  • Bahwa  pada  waktu   dan  tempat   sebagaimana tersebut  diatas ,  bermula terdakwa mengemudikan kendaraan  bermotor jenis  Dumper  Truck warna kuning  variasi hitam merk Mitsubishi No. Pol.: B9009-BDC     tanpa di lengkapi dengan surat izin mengemudi  berupa SIM A bersama  sama  dengan saksi  KHOIRUL HUDA  sebagai kernet    yang posisi duduknya  berada disebelah kiri  terdakwa dengan tujuan pergi ke bengkel untuk memperbaiki tie rod  mobil ( komponen  yang berfungsi  sebagai penghubung  kemudi dengan roda  mobil ) melaju dari arah  utara ke selatan  di  jalan  raya Nasional  Madiun –  Ponorogo Km 180181 Pk 0-1  dengan kecepatan antara  60 sampai dengan 70 Km/Jam ( melebihi batas kecepatan yang ditetapkan oleh PERMENHUB No. 111 tahun 2015 Pasal 3 ayat 4 )  ,dengan  kondisi jalan  pada   sore hari, cuaca hujan gerimis, jalan beraspal basah,  arus lalu lintas sedang, TKP merupakan jalan nasional , kanan dan kiri TKP area permukiman penduduk yang terdapat pabrik, jalan terbagi menjadi dua lajur dan dua arah, jalan datar  dengan garis marka tidak terputus berwarna kuning, jalan membujur dari utara ke selatan dan sebaliknya  .
  • Bahwa  sesampainya  di Desa. Slambur Kec. Geger Kab. Madiun terdakwa berpapasan dengan   kendaraan Truck yang  mendahului sepeda motor  yang melaju di depanya dari arah berlawanan yang mana jalan yang di lalui terdakwa sempat di ambil oleh kendaraan truk tersebut , sehingga  terdakwa  berusaha   menghindari truk yang melaju kencang tersebut    dengan cara    menurunkan posisi kendaraan yang sedang  dikemudikan  turun ke bahu jalan sebelah kiri  selanjutnya  terdakwa hendak Kembali  lagi ke badan jalan untuk melanjutkan perjalanan   namun Ketika Kembali ke jalur semula terdakwa tidak    menyalakan / memberikan kode  lampu send sebagai pertanda untuk Kembali kearah kanan di badan jalan  , dan terdakwa langusung  membanting setir kemudinya  ke kanan sampai melewati batas  garis marka  jalan   tanpa    memperhatikan  keselamatan pengguna jalan lainya, sehingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa  oleng kekanan  mengambil badan jalan dari arah lalu lintas  berlawanan  dengan cara memotong jalan secara penuh , dan pada saat  yang bersamaan  ada  kendaraan sepeda motor Honda Scoopy No. Pol.: AE4444-OS   yang dikemudikan oleh korban  sdr. BAGUS JUWANTO  berboncengan dengan korban sdri. THALITA SAFIA AMANDA melaju dari arah selatan menuju ke arah utara   , melihat hal tersebut terdakwa panik dan kehilangan konsentrasi sehingga  terdakwa tidak sempat mengurangi laju/ kecepatan kendaraanya yang dikemudikan dan   terjadilah kecelakaan lalu lintas  antara kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa  yaitu    menabrak sepeda motor Honda Scoopy No. Pol.: AE4444-OS yang dikemudikan oleh sdr. BAGUS JUWANTO    dengan posisi akhir Truck Dump merk Mitsubishi No. Pol.: B9009-BDC warna kuning variasi hitam  terguling di tepi sungai  yang berada disebelah barat marka jalan  ,  sedangkan  posisi kendaraan sepeda motor Honda Scoopy No. Pol.: AE4444-OS ringsek / rusak parah dan posisi akhir  berada  di depan mobil Truck Dump merk Mitsubishi No. Pol.: B9009-BDC  warna kuning variasi hitam yang dikemudikan oleh  terdakwa ,adapun   posisi korban  sdr. BAGUS JUWANTO  dan korban sdri. THALITA SAFIA AMANDA terpental ke sebelah barat dari jalur yang di lalui para korban  dengan kondisi kepala para korban    membentur aspal jalan   , dan  setelah dilakukan oleh tempat kejadian perkara di dapatlah  titik tumbur kecelakaan yaitu berada  di  atas  jalan   yang berada di sebelah kanan As  jika ditarik dari arah utara ke selatan ,dan ditarik garis lurus dari tepi badan jalan maka posisi titik tumbur  berada disebelah barat dengan jarak key point 1, 20 ( satu koma dua puluh ) meter ,  bahwa  akibat kecelakaan   lalu lintas tersebut   korban BAGUS JUWANTO  dan korban sdri. THALITA SAFIA AMANDA masingmasing  dinyatakan meninggal  dunia pada hari Jumat tanggal    19 Januari 2024  sekira pukul  17.00 WIB    di RSUD Dolopo.   
  • Bahwa Berdasarkan  Hasil   Visum Et repertum Jenazah  No. : 370/223/402.102.120/ /2024 yang ditandatangani tanggal 19  Januari      2024  oleh  dr. Dysca resnanda A sebagai dokter pemeriksa    ,Pada  Rumah Sakit Umum Daerah   Dolopo   yang pada pokoknya menerangkan  hasil meriksaan Jenazah  sebagai berikut :
  • Pemeriksaan pada   Jenazah  an. BAGUS JUWANTO    ditemukan:
  • Kepala : ditemukan luka terbuka pada dagu kanan berukuran dua kali enam kali dua centimeter , terdapat perdarahan hidung , luka terbuka pada alis kanan berukuran satu kali satu kali empat centimeter
  • Leher  : Tidak ditemukan kelainan
  • Dada  : Ditemukan jejas dan babras pada dada kiri atas berukuran 1 centimeter kali 0,5 centimeter
  • Perut : Tidak ditemukan kelainan
  • Punggung  : Tidak ditemukan kelainan
  • Pinggang  : Tidak ditemukan kelainan    
  • Pantat  :  Tidak ditemukan kelainan
  • Genetalia  :  Tidak ditemukan kelainan
  • Tangan kanan  :  Ditemukan luka lecet pada bagian lengan atas dengan ukuran Panjang tiga centimeter kedalaman nol koma tiga centimeter, bentuk tidak beraturan , batas tidak tegas .Diemukan tiga luka robek  pada bagian telapak tangan masing-masing berukuran Panjang lima Cm
  • Tangan kiri  : terdapat luka babras pada siku tangan kiri berukuran dua kali satu centimeter
  • Kaki kanan  : terdapat luka babras pada lutut kaki kanan berukuran dua kali satu centimeter , babras pergelangan kaki kanan  satu kali dua centimeter
  • Kaki Kiri : Terdapat memar pada paha kiri batas tidak jelas berukuran tiga kali dua centimeter warna keunguan , luka pada tulang kering kiri berukuran dua kali dua centimeter , luka babras pada pungung telapak kaki kiri berukuran dua kali setengah centimeter  

         Kesimpulan: Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

  •  Bahwa Berdasarkan  Hasil   Visum Et repertum Jenazah  No. : 370/222/402.102.120/ /2024 yang ditandatangani tanggal 19  Januari      2024  oleh  dr. Dysca resnanda A sebagai dokter pemeriksa    ,Pada  Rumah Sakit Umum Daerah   Dolopo   yang pada pokoknya menerangkan  hasil meriksaan Jenazah  sebagai berikut :
  • Pemeriksaan pada   Jenazah  an. THALITA  SAFIA AMANDA      ditemukan:
  • Kepala : ditemukan retak dan luka terbuka berukuran empat kali dua  kali dua satu  centimeter  pada tulang kepala bagian kanan , perdarah telingga kanan dan kiri , perdarahan hidung , terdapat luka babras pada bawah hidung  berukuran 2x1x1  centimeter
  • Leher  : Tidak ditemukan kelainan
  • Dada  : Tidak ditemukan kelainan
  • Perut : Tidak ditemukan kelainan
  • Punggung  : Tidak ditemukan kelainan
  • Pinggang  : Tidak ditemukan kelainan    
  • Pantat  :  Tidak ditemukan kelainan
  • Genetalia  :  Tidak ditemukan kelainan
  • Tangan kanan  : Terdapat memar pada tangan serta pergelangan tangan kanan warna kebiruan berbatas tidak tegas
  • Tangan kiri  : Tidak terdapat kelainan
  • Kaki kanan  : terdapat patah tulang pada tulang kering warna kebiruan
  • Kaki Kiri     : Terdapat memar pada kaki kiri warna keunguan berukuran 3x2 sentimeter

Kesimpulan : Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan   pemeriksaan dalam.

 

     Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310  ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya