Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Mjy YUNANI, SH 1.SUPRIADI Bin SUPARMIN
2.WAWAN YULIANTO Alias WAWEK Bin SURIPTO
3.AGUS ERMANTO Alias DOYOK Bin SUKIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 880 / BIASA / Eoh.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI Bin SUPARMIN[Penahanan]
2WAWAN YULIANTO Alias WAWEK Bin SURIPTO[Penahanan]
3AGUS ERMANTO Alias DOYOK Bin SUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

            Bahwa  mereka terdakwa  I. SUPRIADI Bin SUPARMIN , terdakwa II.WAWAN YULIANTO alias WAWEK bin SURIPTO, dan terdakwa III. AGUS ERMANTO Alias DOYOK Bin SUKIMAN  bersama -sama dengan  sdr.RAMDANI als DANI, sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG, sdr YUSUF , sdr. WAWAN, dan sdr.AGUS  masing-masing dengan nomor  Daftar pencarian orang (DPO) Nomor: DPO/5,6,7,8,9/IV/RES.1.8/2024/Satreskrim tanggal 1 April 2024 dengan cara bersekutu    yaitu pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Februari  tahun 2024 atau suatu waktu yang masih  dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Madiun – Ngawi masuk Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili , telah mengambil barang sesuatu berupa : rokok sebanyak 244 Box  senilai Rp. 3.163.302.000,- (tiga miliar seratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan CV. MEGAH SEJAHTERA Jl. Desa karanduren Kec. Pakisaji Kab. Malang atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain yang sama sekali bukan milik dari para  terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa persetujuan dari pemiliknya yang sah yakni CV. MEGAH SEJAHTERA, yang didahului, disertai atau dikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh  para terdakwa terhadap  orang yaitu saksi AJI NUGROHO  dengan cara menarik saksi AJI NUGROHO kedalam kendaraan Toyota Avanza, warna Silver Metalik, tahun 2021, Nopol : G-1367-UD, Noka : MHKAB1BY7MK006630, Nosin : 2NRG746583 yang disewa oleh para terdakwa  dilakukan secara paksa yaitu  saksi AJI NUGROHO di lakban bagian mata dan mulut sedangkan  tangan  dan kaki saksi AJI NUGROHO di borbol dan terikat ,setelah beberapa lama kemudian sampailah di Daerah Cirebon  saksi AJI NUGROHO di dorong dari dalam kendaraan sehingga   terjatuh yang saat itu sedang mengangkut muatan rokok melintas  di jalan umum yaitu jalan raya  Madiun – Ngawi masuk Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun  yang akan dikirim ke Wilayah Jawa Tengah melalui CV BAYU EXPEDITION dengan maksud untuk mempersiapakan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri  dengan cara  bersekutu antara para terdakwa dan rekan-rekanya yang masih DPO . Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari kesepakatan antara terdakwa I. SUPRIADI Bin SUPARMIN , terdakwa II.AGUNG YULIANTO alias WAWEK bin SURIPTO, dan terdakwa III. AGUS ERMANTO Alias DOYOK Bin SUKIMAN  bersama sama dengan  sdr.RAMDANI als DANI, sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG, sdr YUSUF , sdr. WAWAN, dan sdr.AGUS  yang mempunyai rencana  akan melakukan tindak Pidana pencurian ,kemudian oleh sdr. YUSUF dibuatlah  pembagian tugas  yang akan dipecah menjadi dua tim, bahwa tim pertama adalah eksekutor yaitu yang bertugas akan mengambil barang milik Target , dan Tim yang kedua adalah  bertugas mengamankan barang setelah dicuri sekaligus yang akan  menjual dan membagi keuntungan.
  • Bahwa terdakwa I merupakan tim eksekutor bersama-sama dengan sdr. YUSUF, sdr.UNTUNG, sdr.WAWAN, sdr.AGUS , dengan  sdr.RAMDANI als DANI, yang pada saat itu melihat kendaraan unit truck box merek Isuzu, warna putih, tahun 2023 Nopol : N-8023-EU yang dikemudikan oleh saksi  AJI NUGROHO selaku Sopir dari Cv.  BAYU EXPEDITION  sedang mengangkut barang berupa rokok milik  CV.Megah Sejahtera   sedang melintas di jalan raya Madiun – Ngawi masuk Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun bermuatan/ menganggkut barang berupa rokok  berdasarkan delivery order milik CV.Megah Sejahtera    dengan No. 240200342, tanggal 23 Februari 2024 berupa rokok W1N Bold 20 BAL sebanyak 24 Box, rokok W7N Filter 20 BAL sebanyak 170 Box, dan rokok WIN CLICK BERRY CAPSULE 20 BAL sebanyak 25 Box dan Untuk delivery order No. 240200343, tanggal 23 Februari 2024 berupa rokok W7N KRETEK 12 Bal sebanyak 25 Box sehingga total keseluruhan yang dimuat sebanyak 244 Box244 Box  yang rencananya akan dikirim ke Jl. Solo-Sragen No. 170 Gerdu Jetis Kec. Jaten Kab. Karanganyar (Ex Kantor Bentoel Palur & Depan Rosalia Palur Jawa Tengah).
  • Bahwa kemudian terdakwa I  menggunakan 1 (satu) stel baju sragam polantas, kopel lalu lintas, sepasang sepatu Polisi, dan lampu lalu lintas digunakan, 1 buah masker TNI/POLRI warna hitam  dengan tujuan untuk mengelabuhi  saksi AJI NUGROHO korban  menghentikan laju kendaraan truck box merek Isuzu, warna putih, tahun 2023 Nopol : N-8023-EU yang dikemudikan oleh saksi  AJI NUGROHO dan   berpura-pura sebagai petugas Kepolisian, selanjutnya  terdakwa I   menanyakan surat jalan muatan barang dengan mengatakan saksi  AJI NUGROHO’’INI MUATAN ILEGAL’’ dan di jawab oleh saksi  AJI NUGROHO ’’INI RESMI PAK’’  tidak lama kemudian YUSUF, sdr.UNTUNG, sdr.WAWAN, sdr.AGUS , dengan  sdr.RAMDANI als DANI, langsung menarik krah baju saksi  AJI NUGROHO dan menarik paksa tubuh AJI NUGROHO dan  memasukan kedalam mobil merek Toyota Avanza, warna Silver Metalik, tahun 2021, Nopol : G-1367-UD,  Noka : MHKAB1BY7MK006630, Nosin : 2NRG746583 milik sdr.WIWIK SETYANINGRUM    yang  dirental oleh terdakwa I  melalui  saksi SUSANTO (pengelola mobil rental )  ,kemudian saksi AJI NUGROHO    diborgol  kaki dan tanganya  kemudian sdr. YUSUF dan sdr.UNTUNG   melakban  mulut  dan mata saksi AJI NUGROHO,  setelah itu  mobil bermuatan rokok tersebut di ambil alih oleh  sdr. YUSUF,sdr.UNTUNG  setelah itu  terdakwa I menghubungi Tim lainya yang terdiri dari terdakwa II. WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO,terdakwa III. AGUS ERMANTO Alias DOYOK Bin SUKIMAN dan menginformasikan bahwa Barang hasil curian sudah ada dan siap di jual  , kemudian terdakwa I, sdr.AGUS, dan sdr.WAWAN tetap berada di mobil Toyota Avanza, warna Silver Metalik, tahun 2021, Nopol : G-1367-UD,  Noka : MHKAB1BY7MK006630, Nosin : 2NRG746583, sesampainya di pintu Exit Toll Cileduk Kab Cirebon Provinsi Jawa Barat saksi AJI NUGROHO di dorong keluar dari mobil sehingga terjatuh .
  • Bahwa  setelah mendengar Informasi dari terdakwa I tersebut ,kemudian Tim dari   terdakwa II .WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO, terdakwa III.AGUS ERMANTO als DOYOK,sdr RAMDANI alias DANI  menunggu  kedatangan truk yang dikendarai oleh sdr.YUSUF dan ABDUL KARIM als UNTUNG di pinggir jalan  ,  tidak lama kemudian truk tersebut datang dan parkir di pinggir jalan ,  selanjutnya terdakwa II WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO  menghubungi Sdr. EKA yang masuk dalam daftar pencarian orang  DPO/10/IV/RES.1.8/2024/Satreskrim tanggal 1 April 2024 , Beberapa saat kemudian Sdr. EKA datang dengan  mengendarai Mobil Brio warna putih bersama dua orang temanya  dan kemudian  mengambil alih mobil truk yang bermuatan rokok tersebut  selanjutnya dibawa oleh sdr.EKA untuk dibongkar dan disimpan .  Kemudian Terdakwa  II .WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO, terdakwa III.AGUS ERMANTO als DOYOK,sdr RAMDANI alias DANI ,  sdr.YUSUF dan ABDUL KARIM als UNTUNG menunggu di sebuah warung. Selang satu jam kemudian Sdr. EKA datang kembali bersama Truk yang sudah dalam kondisi kosong dan Sdr. EKA memberitahu kepada terdakwa II  bahwa jumlah Rokoknya kurang labih 219 (dua ratus sembilan belas) kardus dengan perkiraan harga Rp 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah), kemudian sdr.EKA  menyerahkan uang sejumlah Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa II. WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO, selanjutnya Truk yang sudah kosong  tersebut ditinggal di daerah Cirebon oleh  Sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG dan Sdr. YUFUF .
  • Bahwa setelah menerima uang dari sdr EKA ,kemudian dibagi dan terdakwa  I.SUPRIADI Bin SUPARMIN  mendapatkan  sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) , terdakwa II. WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO ,sdr. RAMDANI als DANI mendapat Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG, AGUS, YUSUF dan WAWAN mendapatkan Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), sedangkan terdakwa III.AGUS ERMANTO als DOYOK belum mendapatkan pembagian dan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian .
  • Bahwa Akibat perbuatan para  terdakwa dan rekan-rekanya  tersebut  CV . MEGAH SEJAHTERA mengalami kerugian senilai Rp. 3.163.302.000,- (tiga miliar seratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah).
  • Bahwa Akibat perbuatan para  terdakwa dan rekan-rekanya  tersebut  CV . BAYU EXPEDITION SEJAHTERA mengalami kerugian berupa hilangnya pembayaran Order dari CV.Megah Sejahtera .
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi AJI NUGROHO mengalami kerugian  barang-barang berharga berupa  1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi Redmi 9A warna biru dengan beserta Kartu SIM dengan Nomor : 085786031809 dan 0859159933555, Dompet  yang berisi KTP, SIM, ATM, Kartu E-TOL Mandiri dan BCA, serta uang tunai kurang lebih Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Perbuatan para  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2 )  ke 1 dan ke 2 KUHP.

 

ATAU

      KEDUA  

            Bahwa  mereka terdakwa  I. SUPRIADI Bin SUPARMIN , terdakwa II.WAWAN YULIANTO alias WAWEK bin SURIPTO, dan terdakwa III. AGUS ERMANTO Alias DOYOK Bin SUKIMAN  bersama -sama dengan  sdr.RAMDANI als DANI, sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG, sdr YUSUF , sdr. WAWAN, dan sdr.AGUS  masing-masing dengan nomor  Daftar pencarian orang (DPO) Nomor: DPO/5,6,7,8,9/IV/RES.1.8/2024/Satreskrim tanggal 1 April 2024 dengan cara bersekutu    yaitu pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Februari  tahun 2024 atau suatu waktu yang masih  dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Madiun – Ngawi masuk Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa : rokok sebanyak 244 Box  senilai Rp. 3.163.302.000,- (tiga miliar seratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan CV. MEGAH SEJAHTERA Jl. Desa karanduren Kec. Pakisaji Kab. Malang atau setidak-tidaknya kepunyaan orang lain yang sama sekali bukan milik dari para  terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa persetujuan dari pemiliknya yang sah yakni CV. MEGAH SEJAHTERA, yang didahului, disertai atau dikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh  para terdakwa terhadap  orang yaitu saksi AJI NUGROHO  dengan cara menarik saksi AJI NUGROHO kedalam kendaraan Toyota Avanza, warna Silver Metalik, tahun 2021, Nopol : G-1367-UD, Noka : MHKAB1BY7MK006630, Nosin : 2NRG746583 yang disewa oleh para terdakwa  dilakukan secara paksa yaitu  saksi AJI NUGROHO di lakban bagian mata dan mulut sedangkan  tangan  dan kaki saksi AJI NUGROHO di borbol dan terikat ,setelah beberapa lama kemudian sampailah di Daerah Cirebon  saksi AJI NUGROHO di dorong dari dalam kendaraan sehingga   terjatuh yang saat itu sedang mengangkut muatan rokok melintas  di jalan umum yaitu jalan raya  Madiun – Ngawi masuk Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun  yang akan dikirim ke Wilayah Jawa Tengah melalui CV BAYU EXPEDITION dengan maksud untuk mempersiapakan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yakni dengan tujuan  para terdakwa mudah untuk mendapat uang yang diingikannya,. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara –cara  sebagai berikut:

  • Bahwa bermula dari kesepakatan antara terdakwa I. SUPRIADI Bin SUPARMIN , terdakwa II. WAWAN YULIANTO alias WAWEK bin SURIPTO, dan terdakwa III. AGUS ERMANTO Alias DOYOK Bin SUKIMAN  bersama sama dengan  sdr.RAMDANI als DANI, sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG, sdr YUSUF , sdr. WAWAN, dan sdr.AGUS  yang mempunyai rencana  akan melakukan tindak Pidana pencurian ,kemudian oleh sdr. YUSUF dibuatlah  pembagian tugas  yang akan dipecah menjadi dua tim, bahwa tim pertama adalah eksekutor yaitu yang bertugas akan mengambil barang milik Target , dan Tim yang kedua adalah  bertugas mengamankan barang setelah dicuri sekaligus yang akan  menjual dan membagi keuntungan.
  • Bahwa terdakwa I merupakan tim eksekutor bersama-sama dengan sdr. YUSUF, sdr.UNTUNG, sdr.WAWAN, sdr.AGUS , dengan  sdr.RAMDANI als DANI, yang pada saat itu melihat kendaraan unit truck box merek Isuzu, warna putih, tahun 2023 Nopol : N-8023-EU yang dikemudikan oleh saksi  AJI NUGROHO selaku Sopir dari Cv.  BAYU EXPEDITION  sedang mengangkut barang berupa rokok milik  CV.Megah Sejahtera   sedang melintas di jalan raya Madiun – Ngawi masuk Ds. Buduran Kec. Wonoasri Kab. Madiun bermuatan/ menganggkut barang berupa rokok  berdasarkan delivery order milik CV.Megah Sejahtera    dengan No. 240200342, tanggal 23 Februari 2024 berupa rokok W1N Bold 20 BAL sebanyak 24 Box, rokok W7N Filter 20 BAL sebanyak 170 Box, dan rokok WIN CLICK BERRY CAPSULE 20 BAL sebanyak 25 Box dan Untuk delivery order No. 240200343, tanggal 23 Februari 2024 berupa rokok W7N KRETEK 12 Bal sebanyak 25 Box sehingga total keseluruhan yang dimuat sebanyak 244 Box244 Box  yang rencananya akan dikirim ke Jl. Solo-Sragen No. 170 Gerdu Jetis Kec. Jaten Kab. Karanganyar (Ex Kantor Bentoel Palur & Depan Rosalia Palur Jawa Tengah).
  • Bahwa kemudian terdakwa I  menggunakan 1 (satu) stel baju sragam polantas, kopel lalu lintas, sepasang sepatu Polisi, dan lampu lalu lintas digunakan, 1 buah masker TNI/POLRI warna hitam  dengan tujuan untuk mengelabuhi  saksi AJI NUGROHO korban  menghentikan laju kendaraan truck box merek Isuzu, warna putih, tahun 2023 Nopol : N-8023-EU yang dikemudikan oleh saksi  AJI NUGROHO dan   berpura-pura sebagai petugas Kepolisian, selanjutnya  terdakwa I   menanyakan surat jalan muatan barang dengan mengatakan saksi  AJI NUGROHO’’INI MUATAN ILEGAL’’ dan di jawab oleh saksi  AJI NUGROHO ’’INI RESMI PAK’’  tidak lama kemudian YUSUF, sdr.UNTUNG, sdr.WAWAN, sdr.AGUS , dengan  sdr.RAMDANI als DANI, langsung menarik krah baju saksi  AJI NUGROHO dan menarik paksa tubuh AJI NUGROHO dan  memasukan kedalam mobil merek Toyota Avanza, warna Silver Metalik, tahun 2021, Nopol : G-1367-UD,  Noka : MHKAB1BY7MK006630, Nosin : 2NRG746583 milik sdr.WIWIK SETYANINGRUM    yang  dirental oleh terdakwa I  melalui  saksi SUSANTO (pengelola mobil rental )  ,kemudian saksi AJI NUGROHO    diborgol  kaki dan tanganya  kemudian sdr. YUSUF dan sdr.UNTUNG   melakban  mulut  dan mata saksi AJI NUGROHO,  setelah itu  mobil bermuatan rokok tersebut di ambil alih oleh  sdr. YUSUF,sdr.UNTUNG  setelah itu  terdakwa I menghubungi Tim lainya yang terdiri dari terdakwa II. WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO,terdakwa III. AGUS ERMANTO Alias DOYOK Bin SUKIMAN dan menginformasikan bahwa Barang hasil curian sudah ada dan siap di jual  , kemudian terdakwa I, sdr.AGUS, dan sdr.WAWAN tetap berada di mobil Toyota Avanza, warna Silver Metalik, tahun 2021, Nopol : G-1367-UD,  Noka : MHKAB1BY7MK006630, Nosin : 2NRG746583, sesampainya di pintu Exit Toll Cileduk Kab Cirebon Provinsi Jawa Barat saksi AJI NUGROHO di dorong keluar dari mobil sehingga terjatuh .
  • Bahwa  setelah mendengar Informasi dari terdakwa I tersebut ,kemudian Tim dari   terdakwa II .WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO, terdakwa III.AGUS ERMANTO als DOYOK,sdr RAMDANI alias DANI  menunggu  kedatangan truk yang dikendarai oleh sdr.YUSUF dan ABDUL KARIM als UNTUNG di pinggir jalan  ,  tidak lama kemudian truk tersebut datang dan parkir di pinggir jalan ,  selanjutnya terdakwa II WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO  menghubungi Sdr. EKA yang masuk dalam daftar pencarian orang  DPO/10/IV/RES.1.8/2024/Satreskrim tanggal 1 April 2024 , Beberapa saat kemudian Sdr. EKA datang dengan  mengendarai Mobil Brio warna putih bersama dua orang temanya  dan kemudian  mengambil alih mobil truk yang bermuatan rokok tersebut  selanjutnya dibawa oleh sdr.EKA untuk dibongkar dan disimpan .  Kemudian Terdakwa  II .WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO, terdakwa III.AGUS ERMANTO als DOYOK,sdr RAMDANI alias DANI ,  sdr.YUSUF dan ABDUL KARIM als UNTUNG menunggu di sebuah warung. Selang satu jam kemudian Sdr. EKA datang kembali bersama Truk yang sudah dalam kondisi kosong dan Sdr. EKA memberitahu kepada terdakwa II  bahwa jumlah Rokoknya kurang labih 219 (dua ratus sembilan belas) kardus dengan perkiraan harga Rp 840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah), kemudian sdr.EKA  menyerahkan uang sejumlah Rp 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa II. WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO, selanjutnya Truk yang sudah kosong  tersebut ditinggal di daerah Cirebon oleh  Sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG dan Sdr. YUFUF .
  • Bahwa setelah menerima uang dari sdr EKA ,kemudian dibagi dan terdakwa  I.SUPRIADI Bin SUPARMIN  mendapatkan  sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) , terdakwa II. WAWAN YULIANTO als WAWEK bin SURIPTO ,sdr. RAMDANI als DANI mendapat Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), sdr. ABDUL KARIM als UNTUNG, AGUS, YUSUF dan WAWAN mendapatkan Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), sedangkan terdakwa III.AGUS ERMANTO als DOYOK belum mendapatkan pembagian dan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian .
  • Bahwa Akibat perbuatan para  terdakwa dan rekan-rekanya  tersebut  CV . MEGAH SEJAHTERA mengalami kerugian senilai Rp. 3.163.302.000,- (tiga miliar seratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah).
  • Bahwa Akibat perbuatan para  terdakwa dan rekan-rekanya  tersebut  CV . BAYU EXPEDITION SEJAHTERA mengalami kerugian berupa hilangnya pembayaran Order dari CV.Megah Sejahtera .
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi AJI NUGROHO mengalami kerugian  barang-barang berharga berupa  1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi Redmi 9A warna biru dengan beserta Kartu SIM dengan Nomor : 085786031809 dan 0859159933555, Dompet  yang berisi KTP, SIM, ATM, Kartu E-TOL Mandiri dan BCA, serta uang tunai kurang lebih Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

 

            Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1 )   KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya