Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Mjy ROHMAWAN, SH UMI QAYATUN Binti MOHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2618/VIII/RES.1.10/2024/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROHMAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMI QAYATUN Binti MOHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Sekira bulan November 2023 pelapor mendapatkan atau diberikan bibit  aneka tanaman sayur dan aneka buah dari temannya yang kerja diluar negeri (Taiwan) yang dititipkan kerekanya pulang denagn dimasukan ke bungkus plastik klip. karena saat itu belum ada hujan selanjutnya bibit saya simpan dengan jenis Tomat Hitam, Tomat mawar, Tomat Rolasia, Tomat Lemon, Red Italian Swet, Zhuzimi, Jagung Pelangi, Jagung Susu dan Jagung Hitam, dan jumlahnya pelapor tidak hafal.

Kemudian pada bulan Desember 2023 pelapor menyuruh saksi Yatini untuk membuat gulutan tanaman dan pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 mulai menyemai bibit tersebutbersama dihalaman belakang rumah milik pelapor di Ds Bolo Kec. Kare Kab. madiun Sekira pukul 11.30 Wib selesai menyemai selanjutnya istirahat Sholat Dhuhur, sekira pukul 12.00 Wib. Saksi Mendengar suara dihalaman belakang rumahnya kemudian pelapor mengecek dan ada sebagian tanaman yang baru ia semai rusak akibat tersiram air dan saat itu pelapor sempat melihat terlapor jalan terburu buru disamping kebun milik pelapor menuju rumahnya dimana rumahnya yang notabene disamping rumah pelapor namun saat itu pelapor tidak mengetahui secara langsung saat terlapor menyiram semaian bibit tanaman dan buah milik pelapor.

Kemudian pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2023 pagi Pelapor kembali menyuruh saksi Yatini untuk menyemai/membenahi sebagian tanaman sayur yang rusak setelah selesai sekira pukul 12.00 Wib pelapor mendengar suara lagi dihalaman belakang rumahnya setelah sampai dihalaman belakang pelapor bertemu terlapor yang saat itu sedang selesai menumpahkan air di bak warna merah ke sebagian bibit tanaman buah dan sayur milik saksi yang baru ia semai sehingga tanaman yang baru ia semai menjadi rusak/rat dengan tanah dan tidak bisa tumbuh, dan saat itu sempat cekcok mulut antara pelapor dan terlapor sehingga akibat Peristiwa tersebut pelapor mengalamai kerugian sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut, sehingga Umi Qayatun Binti Mohtar sebagaimana dimaksud didakwa pasal 407 ayat (1) KUHP                                           

Pihak Dipublikasikan Ya