Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Mjy ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH RANTO Alias TOGOK Bin WARNO SANUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1299 / BIASA / Eku.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANTO Alias TOGOK Bin WARNO SANUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa Ranto Alias Togok Bin Warno Sanut pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Muneng masuk Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, “mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi korban Sumardi Alias Pak Di datang ke warung milik saksi Mami di Pasar Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun untuk ngopi, lalu saksi korban duduk di kursi menghadap kearah utara sambil bermain handphone, beberapa saat kemudian datang terdakwa tanpa mengenakan baju dari arah barat berjalan kaki menghampiri saksi korban dan tiba-tiba langsung menarik dengan keras handphone yang dipegang saksi korban di tangan kiri dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan terdakwa langsung berlari ke arah barat, kemudian saksi korban langsung berteriak maling...maling...!! dan mengejar terdakwa bersama warga yang berada di pasar hingga berhasil diamankan di jalan utara perempatan muneng selanjutnya datang pihak kepolisian Polsek Pilangkenceng mengamankan terdakwa, sedangkan handphone milik saksi korban ditemukan oleh saksi Eko Suyatno di sebelah timur warung saksi Mami yang terdakwa buang saat melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y15s warna biru tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yakni saksi korban Sumardi alias Pak Di.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa Ranto Alias Togok Bin Warno Sanut pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Muneng masuk Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, “mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi korban Sumardi Alias Pak Di datang ke warung milik saksi Mami di Pasar Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun untuk ngopi, lalu saksi korban duduk di kursi menghadap kearah utara sambil bermain handphone, beberapa saat kemudian datang terdakwa tanpa mengenakan baju dari arah barat berjalan kaki menghampiri saksi korban dan tiba-tiba langsung mengambil handphone yang dipegang saksi korban di tangan kiri dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan terdakwa lalu berlari ke arah barat, kemudian saksi korban langsung berteriak maling...maling...!! dan mengejar terdakwa bersama warga yang berada di pasar hingga berhasil diamankan di jalan utara perempatan muneng selanjutnya datang pihak kepolisian Polsek Pilangkenceng mengamankan terdakwa, sedangkan handphone milik saksi korban ditemukan oleh saksi Eko Suyatno di sebelah timur warung saksi Mami yang terdakwa buang saat melarikan diri.
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y15s warna biru tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yakni saksi korban Sumardi alias Pak Di.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya