INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
41/Pdt.P/2024/PN Mjy | 1.JOKO HANDOKO 2.ANINDHYA KUSUMA WARDANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk Ganti Nama anaknya pada Kutipan Akte Kelahiran 3519-LU-17112021-0022 , tertanggal 17 November 2021, tertulis nama anak Pemohon Kenzo Putra Handoko menjadi Muhammad Elhanan Kenzo Saputra oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimannya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LU-17112021-0022 , tertanggal 17 November 2021, tertulis nama anak Pemohon I dan Pemohon II Kenzo Putra Handoko menjadi Muhammad Elhanan Kenzo Saputra.
4. Membebankan Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |