Dakwaan |
Kesatu :
------- Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD NUR HASAN SYAH PUTRA bin EDY SUPRIYANTO , dan terdakwa II RIFKY PRAMUDYA ANANTA als KIKI bin HARIJANTO bersama sama dengan anak saksi IRVAN NUR SUNDAWA , anak saksi RYASA GALIH RIZKI TAJUHADI Bin ACHMAD JUHADI , anak saksi KURNIAWAN PUTRA , anak saksi ADITIA RUDI HARTONO , anak saksi REGA JULIAN SANDI , dan anak saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRANA (berkas penuntutan terpisah / splitzing ) pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Raya Nglames Madiun – Surabaya masuk Ds. Tiron Kec. Madiun Kab. Madiun atau setidak -tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang , jika jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka “.Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
- Bermula pada bermula pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan rombonganya yang berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang diantaranya adalah anak saksi IRVAN NUR SUNDAWA , anak saksi RYASA GALIH RIZKI TAJUHADI Bin ACHMAD JUHADI , anak saksi KURNIAWAN PUTRA , anak saksi ADITIA RUDI HARTONO , anak saksi REGA JULIAN SANDI , dan anak saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRANA pergi menggunakan sepeda motor saling berboncengan dengan tujuan Ngopi di depan SMPN 4 Madiun. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB para terdakwa dan rombongan berjalanjalan keliling Kota Madiun dan dilanjutkan menuju ke daerah Dumpil Kab.Madiun dan sesampainya di daerah Dumpil Kab.madiun sekira pukul 23.00 WIB. Terdakwa dan temantemannya tersebut Ngopi di Warung depan Indomart Dumpil. Sekira pukul 01.00 WIB selanjutnya para terdakwa menuju ke arah selatan / Kota Madiun untuk kembali pulang , dengan masingmasing anak saksi IRVAN NUR SUNDAWA yang berboncengan dengan RIFKY PRAMUDYA ANANTA als KIKI mengendarai Sepeda Motor Yamaha MIO warna putih milik IRVAN NUR SUNDAWA, , sdr. M.FAHMI TRIADITAMA berboncengan dengan RYASSA GALIH RIZKI dan MUHAMMAD NUR HASAN SYAH PUTRA als KECAP dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha NMAX warna hitam milik RYASSA GALIH RIZKI JUAN PRATAMA , anak saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRA dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna putih milik JUAN PRATAMA ,KURNIAWAN PUTRA yang berboncengan dengan anak saksi REGA JULIAN SANDI , selanjutnya tepat pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib di tengah perjalanan tepatnya di depan Masjid Muhammadiyah Jl.raya Nglames Tiron yang letaknya berdekatan dengan pabrik plastik PT.Samiplast Mitra Makmur para terdakwa dan rombongan melihat saksi korban NURCHOLIS MASJID yang pada saat itu meggunakan kaos yang bertuliskan “NGANJUK HOROR” yang dirangkap / dilapisi jaket Hoddie yang bertuliskan “NORTH SOCIETY” yang pada saat itu menggunakan tas ransel berwarna hitam bergambar Bintang pentagram sedang dikeroyok oleh beberapa orang (rombongan lain) sambil meneriakan “ Wong IKS…IKS… (orang IKS ,IKS) ” mendengar hal tersebut terdakwa I dan terdakwa II terpancing emosinya karena sebelumnya terdakwa I dan terdakwa II merasa sakit hati dikarenakan sebelumnya ada informasi di medsos, bahwa ada warga perguruan PSHWTM (Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda) yang dianiaya/dieroyok oleh warga Perguruan IKSPI Kera Sakti tersebut, sehingga terdakwa I dan tersangka II mempunyai niat untuk balas dendam sehingga mendengar teriakan “IKS..IKS tersebut terdakwa I dan terdakwa II beserta rombongan putar arah balik kendaraanya dan ikut melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban korban dengan cara terdakwa I mendorong tubuh korban dari arah samping tepatnya pada bagian pundak/bahu sebelah kiri menggunakan kedua tangannya sampai saksi korban sempoyongan sampai jatuh dengan posisi jongkok di tanah ,selanjutnya terdakwa II memukul dan menendang tubuh saksi korban secara acak pada bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian secara acak, kemudian dilanjutkan dengan anak saksi RYAISSA GALIH RIZKI TAJUADI als GALIH menarik pakaian/jaket korban hingga terlepas, selanjutnya anak saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRA menendang tubuh korban sebanyak tiga kali, pertama tidak kena, yang kedua mengenai buah korban dan yang ketiga mengenai tangan kanan saksi korban, dan dilanjutkan anak saksi IRVAN NUR SUNDAWA menendang tubuh saksi korban, dan kemudian anak saksi KURNIAWAN PUTRA menabrakan sepeda motor yang dikendarai ke tubuh saksi korban sembari memukul saksi korban dengan kepalan tangan , dan anak saksi REGA JULIAN SANDYmenendang tubuh saksi korban dengan menggunakan kaki kanan dan kirir secara bergantian .
- Bahwa kemudian anak saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRA merampas tas saksi korban dengan tujuan untuk mendapatkan atribut IKSPI selanjutnya rombongan terdakwa I dan terdakwa II kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Caruban dan kemudian berhenti di pinggir jalan di daerah Kelun, untuk membuka tas saksi korban yang di perkirakan ada kartu keanggotaan IKSPI dan tas tersebut dibuka oleh anak saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRA dan ternyata berisi 1 (satu) unit HP jenis Andorid, charger HP, Kaos warna hitam dan Dompet yang berisi KTP dan KTA PSHT milik saksi korban dan tidak ditemukan kartu keanggotaan IKSPI , selanjutnya anak saksi GALIH menyampaikan “dioklekoklek ae wi (dipatah-patahkan saja)”, setelah itu KTP dan KTA tersebut diserahkan oleh anak saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRA kepada anak saksi REGA JULIAN SANDY dan kemudian dibakar dengan menggunakan korek api.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban NURCHOLIS MASJID mengalami luka luka sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor :445/17/303/2024 tanggal 03 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FRENGKI PRASETYA UTAMA / dokter RSUD Dr.Soedono Madiun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada bahu kanan sisi belakang terdapat luka lecet geser berwarna kemerahan bentuk tidak teratur dasar kulit, kondisi bersih dengan ukuran lima belas kali sepuluh sentimeter;-----------------------------------
Pada bibir atas dan bibir bawah terdapat luka lecet geser berwarna kemerahan bentuk tidak teratur dasar kulit, kondisi bersih dengan ukuran masing-masing satu kali setengah sentimeter
Pada pipi kiri terdapat luka lecet geser berwarna kehitaman bentuk tidak teratur, dasar kulit, kondisi bersih ukuran satu kali satu sentimeter di dua tempat.
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul dan mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama 2 (dua) hari
- Bahwa selain mengalami luka luka saksi korban menderita kerugian berupa kerusakan dan kehilangan barang yaitu berupa KTP dan KTA PSHT milik saksi yang dibakar oleh para terdakwa.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 170 ayat 2 Ke -1 KUHP
ATAU
Kedua :
------- Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD NUR HASAN SYAH PUTRA bin EDY SUPRIYANTO , dan terdakwa II RIFKY PRAMUDYA ANANTA als KIKI bin HARIJANTO bersama sama dengan anak saksi IRVAN NUR SUNDAWA , anak saksi RYASA GALIH RIZKI TAJUHADI Bin ACHMAD JUHADI , anak saksi KURNIAWAN PUTRA , anak saksi ADITIA RUDI HARTONO , anak s aksi REGA JULIAN SANDI , dan saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRANA (berkas penuntutan terpisah / splitzing ) pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Raya Madiun – Surabaya masuk Ds. Tiron Kec. Madiun Kab. Madiun atau setidak -tidaknya pada suatu tempat tertenatu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun t yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkaranya “ Barang siapa dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang “.Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
- Bermula pada bermula pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan rombonganya yang berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang diantaranya adalah anak saksi IRVAN NUR SUNDAWA , anak saksi RYASA GALIH RIZKI TAJUHADI Bin ACHMAD JUHADI , anak saksi KURNIAWAN PUTRA , anak saksi ADITIA RUDI HARTONO , anak saksi REGA JULIAN SANDI , dan anak saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRANA pergi menggunakan sepeda motor saling berboncengan dengan tujuan Ngopi di depan SMPN 4 Madiun. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB para terdakwa dan rombongan berjalanjalan keliling Kota Madiun dan dilanjutkan menuju ke daerah Dumpil Kab.Madiun dan sesampainya di daerah Dumpil Kab.madiun sekira pukul 23.00 WIB. Terdakwa dan temantemannya tersebut Ngopi di Warung depan Indomart Dumpil. Sekira pukul 01.00 WIB selanjutnya para terdakwa menuju ke arah selatan / Kota Madiun untuk kembali pulang , dengan masingmasing anak saksi IRVAN NUR SUNDAWA yang berboncengan dengan RIFKY PRAMUDYA ANANTA als KIKI mengendarai Sepeda Motor Yamaha MIO warna putih milik IRVAN NUR SUNDAWA, , sdr. M.FAHMI TRIADITAMA berboncengan dengan RYASSA GALIH RIZKI dan MUHAMMAD NUR HASAN SYAH PUTRA als KECAP dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha NMAX warna hitam milik RYASSA GALIH RIZKI JUAN PRATAMA , anak saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRA dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna putih milik JUAN PRATAMA ,KURNIAWAN PUTRA yang berboncengan dengan anak saksi REGA JULIAN SANDI , selanjutnya tepat pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib di tengah perjalanan tepatnya di depan Masjid Muhammadiyah Jl.raya Nglames Tiron yang letaknya berdekatan dengan pabrik plastik PT.Samiplast Mitra Makmur para terdakwa dan rombongan melihat saksi korban NURCHOLIS MASJID yang pada saat itu meggunakan kaos yang bertuliskan “NGANJUK HOROR” yang dirangkap / dilapisi jaket Hoddie yang bertuliskan “NORTH SOCIETY” yang pada saat itu menggunakan tas ransel berwarna hitam bergambar Bintang pentagram sedang dikeroyok oleh beberapa orang (rombongan lain) sambil meneriakan “ Wong IKS…IKS… (orang IKS ,IKS) ” mendengar hal tersebut terdakwa I dan terdakwa II terpancing emosinya karena sebelumnya terdakwa I dan terdakwa II merasa sakit hati dikarenakan sebelumnya ada informasi di medsos, bahwa ada warga perguruan PSHWTM (Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda) yang dianiaya/dieroyok oleh warga Perguruan IKSPI Kera Sakti tersebut, sehingga terdakwa I dan tersangka II mempunyai niat untuk balas dendam sehingga mendengar teriakan “IKS..IKS tersebut terdakwa I dan terdakwa II beserta rombongan putar arah balik kendaraanya dan ikut melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban korban dengan cara terdakwa I mendorong tubuh korban dari arah samping tepatnya pada bagian pundak/bahu sebelah kiri menggunakan kedua tangannya sampai saksi korban sempoyongan sampai jatuh dengan posisi jongkok di tanah ,selanjutnya terdakwa II memukul dan menendang tubuh saksi korban secara acak pada bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian secara acak, kemudian dilanjutkan dengan anak saksi RYAISSA GALIH RIZKI TAJUADI als GALIH menarik pakaian/jaket korban hingga terlepas, selanjutnya anak saksi HERNDARU PAJAR ABIMANTRA menendang tubuh korban sebanyak tiga kali, pertama tidak kena, yang kedua mengenai buah korban dan yang ketiga mengenai tangan kanan saksi korban, dan dilanjutkan anak saksi IRVAN NUR SUNDAWA menendang tubuh saksi korban, dan kemudian anak saksi KURNIAWAN PUTRA menabrakan sepeda motor yang dikendarai ke tubuh saksi korban sembari memukul saksi korban dengan kepalan tangan , dan anak saksi REGA JULIAN SANDYmenendang tubuh saksi korban dengan menggunakan kaki kanan dan kirir secara bergantian .
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban NURCHOLIS MASJID mengalami luka luka sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor :445/17/303/2024 tanggal 03 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FRENGKI PRASETYA UTAMA / dokter RSUD Dr.Soedono Madiun dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada bahu kanan sisi belakang terdapat luka lecet geser berwarna kemerahan bentuk tidak teratur dasar kulit, kondisi bersih dengan ukuran lima belas kali sepuluh sentimeter.
Pada bibir atas dan bibir bawah terdapat luka lecet geser berwarna kemerahan bentuk tidak teratur dasar kulit, kondisi bersih dengan ukuran masing-masing satu kali setengah sentimeter.
Pada pipi kiri terdapat luka lecet geser berwarna kehitaman bentuk tidak teratur, dasar kulit, kondisi bersih ukuran satu kali satu sentimeter di dua tempat.
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan benda tumpul dan mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama 2 (dua) hari
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP. |