Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Mjy PT. BCA Multi Finance 1.Mahmudi
2.Sundari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BCA Multi Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Theo Evander, S.H.PT. BCA Multi Finance
Tergugat
NoNama
1Mahmudi
2Sundari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan nomor kontrak 74008000036921 adalah sah dan mengikat secara hukum.
3. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W15.00493844.AH.05.01 Tahun 2021.
4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dengan tidak melaksanakan sisa pembayaran angsuran yang mana hal tersebut adalah perbuatan wanprestasi. 
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian berupa:
• Utang pokok sebesar Rp. 152.508.368,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus delapan ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
• Bunga sebesar Rp. 68.388.632,- (enam puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
• Denda sebesar Rp. 260.747.825,- (dua ratus enam puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) pertanggal 12 Maret 2024.
Sehingga total utang PARA TERGUGAT yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 481.644.825,- (empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT secara lunas.
6. Menetapkan sita atas jaminan yang diletakan atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan identitas kendaraan HONDA JAZZ GK5 1.5 RS CVT CKD A/T  tahun 2016 berwarna merah dengan nomor polisi AE 1588 F, nomor rangka MHRGK5860GJ708546, nomor mesin L15Z51212670.
7. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan identitas kendaraan HONDA JAZZ GK5 1.5 RS CVT CKD A/T tahun 2016 berwarna merah dengan nomor polisi AE 1588 F, nomor rangka MHRGK5860GJ708546, nomor mesin L15Z51212670.
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Kendaraan kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik atau menyerahkan harta lain yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT yang senilai dengan nilai kerugian PENGGUGAT.
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan.
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
12. Menghukum agar PARA TERGUGAT tunduk dan patuh atas putusan tersebut.
 
Subsider:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak