INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
40/Pdt.P/2024/PN Mjy | PUJININGSIH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa REBIANTO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada tanggal 02 April 2000 di usia 55 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian tertanggal 19 April 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalamĀ waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama REBIANTO (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun pada tanggal 02 April 2000 di usia 55 tahun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian tertanggal 19 April 2024, yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama REBIANTO, lahir di Madiun, tahun 1945, tersebut;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |