Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PN Mjy SITUN RIYANI binti Rakun (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITUN RIYANI binti Rakun (Alm)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEVARINTA HAYYU ANANDARI,S.H.M.H.,CLASITUN RIYANI binti Rakun (Alm)
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Situn Riyani dan Kasiyatun adalah orang yang sama yaitu Pemohon.
3. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. (Ex Aequo et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak