INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
55/Pdt.P/2024/PN Mjy | Hendik Wuryanto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa orang yang bernama HENDRIK WURYANTO dengan orang yang bernama HENDIK WURYANTO adalah orang yang sama atau satu.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun guna didaftar dalam register yang tersedia untuk itu;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |