Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN MJY DASIYANTO Bin DIRIN KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PILANGKENCENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN MJY
Tanggal Surat Kamis, 27 Des. 2018
Nomor Surat ---------
Pemohon
NoNama
1DASIYANTO Bin DIRIN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PILANGKENCENG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Untuk itu dengan permohonan Praperadilan ini, mohon Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kab Madiun melalui Yth. Hakim yang memeriksa dan memutus permohonan ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;

2.    Menetapkan sebagai hukum bahwa penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum;

3.    Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan/ membebaskan Pemohon dari rumah tahanan sejak Putusan diucapkan;

4.    Menetapkan sebagai hukum bahwa Suparno sebagai tersangka dalam kasus ini;

5.    Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum kasus ini dengan tersangka Suparno;

6.    Menetapkan sebagai hukum bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap mobil, Nopol AE 8308 BC,  STNK dan kunci mobil milik Pemohon adalah tidak sah menurut hukum ;

7.    Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan/ menyerahkan mobil Nopol AE 8308 BC,  STNK dan kunci mobil kepada Pemohon sejak Putusan diucapkan;

8.    Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi 300 juta rupiah kepada Pemohon setelah Putusan diucapkan;

9.    Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya