Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sahnya Perjanjian Pembiayaan Nomor : 040221003027 tanggal 27 November 2021 yang telah disepakati, dimengerti dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, berikut lampiran-lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokok;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 040221003027 dengan tidak melaksanakan kewajiban TERGUGAT untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo kepada PENGGUGAT;
4. Menetapkan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01285909.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 02 Desember 2021;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.177.159.066,- (seratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima puluh Sembilan ribu enam puluh enam rupiah) yang terdiri atas kewajiban angsuran sebesar (Rp. 2.933.000,- X 59) = Rp. 173.047.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta empat puluh tujuh ribu rupiah) dan Denda Keterlambatan per tanggal 04 Januari 2023 Sebesar Rp. 4.112.066,- (empat juta seratus sebelas ribu enam puluh emam rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun Membacakan Putusan dalam Perkara ini;
6. Menghukum TERGUGAT sebagai pemberi fidusia untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2021 warna Putih, Nomor Polisi AE 1504 GD, Nomor Mesin : 1KRA613893, Nomor Rangka : MHKS6DJ1JMJ026579, STNK atas Nama Andria Viska Wulansari kepada PENGGUGAT sebagai penerima fidusia;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|