Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Mjy Bambang Prisujadi, SH KAPOLRES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2020
Nomor Surat Praperadilan
Pemohon
NoNama
1Bambang Prisujadi, SH
Termohon
NoNama
1KAPOLRES
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Endro Wahyudi, SH.KAPOLRES
Petitum Permohonan

 

 

 

                                                                                                  Madiun,  15  Oktober  2020

 

Perihal        : Permohonan PRAPERADILAN

 

­­_____________________________________

 

K e p a d a : Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kab. Madiun

                   Di

                                 Kab. M a d i u n.

 

BAMBANG  PRISUJADI, S.H., Umur : + 59 tahun,  Pekerjaan : Swasta, Alamat : Ds. Bagi, RT. 3, RW. 6, Kec/Kab. Madiun (alamat sesuai KTP) atau Dsn. Pelempayung, RT. 6, RW. 2, Ds. Gunungsari, Kec/Kab. Madiun (alamat tempat tinggal keseharian) : ---------------------------------------------------------------------------

Dalam hal ini memberi Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Oktober 2020, kepada:

  1. ADITYA SETYO RAHARJO SH ,Pekerjaan : Advokat ; ----------------------------------------
  2. ARIFIN .SH, Pekerjaan : Advokat ; -----------------------------------------------------------------
  3. NUR AFIF , SH, Pekerjaan : Advokat ; -------------------------------------------------------------
  4. M. JULI PUDJIONO, S.H. M.Hum, Pekerjaan : Advokat ; -------------------------------------
  5. RIZAL WIDIYA PRIANGGA, S.H. Pekerjaan : Advokat ; -------------------------------------

Selanjutnya disebut sebagai : PEMOHON. ----------------------------------------------

 

Bahwa Pemohon hendak mengajukan Permohonan Praperadilan kepada :

KAPOLRES MADIUN, berkantor di Jl. Sukarno Hatta No. 66 Kota Madiun, selanjutnya disebut sebagai : TERMOHON. --------------------------------------------

 

Adapun Pemohon mengajukan Praperadilan dengan alasan - alasan sebagai berikut:

 

  1. Bahwa yang dimaksud dengan Praperadilan sebagaimana diatur didalam Pasal 1 butir 10 KUHAP adalah Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang – undang ini, UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, yaitu :
  1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa Tersangka ;
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutaan atas permintaan demi tegaknya hukum dan Keadilan ;
  3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan  ke pengadilan.

Dalam perkembangannya memperluas Praperadilan mengalami penambahan, yakni putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) antara lain :putusan MK atas namaLa Nyalla Maltaliti tahun 2012, putusan MK atas nama Abidinsyah, putusan MK atas nama Komjen Budi Gunawan Nomor : 21/ PUU – XII / 2014 Tentang Praperadilan, putusan MK atas Nama Dahlan Iskan tahun 2015, putusan MK atas nama Hadi Purnomo, putusan MK atas nama Ilham Arief Sirajuddin. MK (Mahkamah Konstitusi) memperluas Obyek Praperadilan didalam KUHAP dengan menambahkan Penetapan tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan, yang pada umumnya telah berhasil.

Dimata publik bergulirlah semacam akal sehat seakan-akan menguatkan putusan Hakim Sarpin Rizaldi, yang sebelumnya bertindak mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dan menjadi pemicu banyaknya pengajuan gugatan Praperadilan terhadap status tersangka yang kemungkinan besar dimanfaatkan pelaku tindak pidana korupsi. Ada dua pertimbangan yang mesti dicermati dari putusan MK ini, Pertama, hak dan martabat seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memang berpotensi dirampas melalui tindakan subjektif penyidik yang melampaui kewenangan. Kedua, pada kondisi itu tak ada kesempatan menguji tafsir subjektif dari tindakan penyidik dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jamak diketahui bahwa status tersangka merupakan status yang disematkan kepada seseorang yang karena perbuatanya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana(Pasal 1 angka 14 KUHAP). Dari KacamataHukum Pidana, penetapan statustersangka sangatlah rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia sebab dalam penalaran yang wajar, menetapkan seseorang sebagai tersangka suatu tindak pidana sudah menjadi tindakan yang merenggut sebagian besar hakasasinya. Tak ada satu pun literatur ataupun aturan hukum yang menjelaskan legitimasi bukti permulaan yang cukup untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka (John Jacksondan PeterTillers: 2008).

Dalam perkembangannya bukti permulaan hanya dipakai untuk memberikankewenangan bagi penegak hukum melakukan segala bentuk upaya paksa, baik KUHAP, UU No. 30/2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun ketentuan hukum perpajakanpun hanya mengatur bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dan segala bentuk upaya paksa. Jadi, mempunyai urgensi tersendirilah suatu forum yang menjadi ruang klarifikasi dan menguji keabsahan bukti permulaan yang cukup guna menetapkan seseorang sebagai tersangka, dengan maksud agar melindungi hak asasi dari orang tersebut.

Ketentuan dalam KUHAP tak memberikan penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Satu-satunya pasal yang menentukan batas minimum bukti adalah dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti…dst.

Maka, pemaknaan “minimal dua alat bukti” dinilai MK merupakan perwujudan asas due process of law untuk melindungi hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia, masih terdapat beberapa frasa dalam KUHAP yang memerlukan penjelasan agar terpenuhi asas lex certa serta asas lex stricta agar melindungi seseorang dari tindakan semena-mena penyelidik ataupun penyidik. Secara garis besar, ada dua kepentingan yang hendak dilindungi secara seimbang melalui prapradilan, yaitu kepentingan individu dan kepentingan publik atau masyarakat. Hal ini juga menjadi pendapat berbeda hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna; ----------------------------------

 

  1. Bahwa dalam perkara Pemohon (Bambang Prisujadi,SH) yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 September 2020 mendapat Surat Ketetapan Nomor : S-Tap/68/IX/RES.1.8/2020/Satreskirm dari Polres Madiun yang menetapkan Pemohon (Bambang Prisujadi, SH) sebagai Tersangka, yang ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resort Madiun, Kasatreskrim selaku penyidik ALDO FEBRIANTO S.I.K.,M.H Ajun Komisaris Polisi NRP: 90020300, adanya dugaan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian 1 (satu) unit mobil Daihatzu Terios, tahun : 2015, warna : Silver,  No pol AE 369 EN. No Rangka : MHKG2CJ2JFK099983 No Mesin : 3SZD FH1537 tercantum dalam BPKB atas nama BAMBANG PRISUJADI, S.H. (Pemohon) (Bukti P – 1) ;------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa pada tanggal 8 September 2020 Pemohon mendapat surat panggilan No: S-Pgl/212/IX/RES.1.8./2020/Satreskrim dari Polres Madiun yang menetapkan Pemohon (Bambang Prisujadi, SH) sebagai Tersangka, yang ditandatangani atas nama Termohon (Kepala Kepolisian Resort Madiun, Kasatreskrim selaku penyidik ALDO FEBRIANTO S.I.K.,M.H Ajun Komisaris Polisi NRP: 90020300), penetapan sebagai tersangka ( Pemohon ) menurut hemat Kami tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHAP dan perkembangan / perluasan Praperadilan tentang penetapan tersangka sebagaimana tercantum dalam Putusan MK (Mahkamah Konstituisi) sebagaimana tersebut diatas ( butir 1) ( Bukti P -  2 ) ;--------------------------

 

  1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 mulai Pukul 10.45 s/d 17.00 WIB di Unit I Polres Madiun dilakukan pemeriksaan terhadap Pemohon oleh DWI HEROE S, S.H. Pangkat IPTU NRP: 76050203 Jabatan Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Madiun dan ROHMAWAN, SH Pangkat AIPDA NRP : 80091208 jabatan Pembantu Penyidik pada kantor Polres Madiun guna didengar keterangan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit mobil Daihatzu Terios, tahun : 2015, warna : Silver,  No pol AE 369 EN yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekitar pukul 09.30 WIB di Dsn. Pelempayung, RT 06 RW 02, Ds Gunungsari, Kec/Kab. Madiun ( Bukti P – 3) ;---------------------------------

 

  1. Bahwa Pemohon mempunyai riwayat sakit antara lain Diabetes, Darah tinggi, Jantung, Saraf otak (Stroke) oleh penyidik sekitar pukul 17.00 WIB Pemohon dibawa ke RSUD Dolopo Kab. Madiun, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Hasilnya pada saat itu oleh Dokter Umum (Jaga) yang memeriksa dinyatakan sehat. Kemudian kembali ke Polres Madiun diminta untuk menunggu, selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB dikeluarkan Surat Perintah Penahanan No : S-Han/45/IX/RES.1.8./2020/Satreskrim yang dikeluarkan oleh Polres Madiun ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resort Madiun, Kasatreskrim selaku penyidik ALDO FEBRIANTO S.I.K.,M.H Ajun Komisaris Polisi NRP: 90020300, menurut hemat  Pemohon penetapan penahanan tersebut tidak sah karena belum cukup bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP (Bukti P – 4);---------------------------------

 

  1. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 September 2020 sekitar pukul 21.00 WIB Pemohon (Tersangka) dibawa kerumah Pemohon di Dsn. Pelempayung, RT. 6, RW. 2, Ds. Gunungsari Kec/Kab. Madiun, dilakukan Penyitaan mobil Daihatzu Terios tahun : 2015, warna : Silver,  No pol AE 369 EN oleh Penyidik dari Polres Madiun yang datang dengan membawa 2 (dua) mobil Toyota Avanza warna hitam dan Honda Mobilio warna putih serta dinaiki + 7 (tujuh) orang. Setelah sampai dirumah Pemohon,  Penyidik menunjukkan Surat Tugas Penyitaan tetapi tidak menunjukkan Surat Ijin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dan hanya  menunjukkan konsep surat penyitaan yang sebagian diketik dan sebagian tulisan tangan. Saat itu surat ditunjukan diruang tamu yang lampunya tidak nyala dan hanya ada sorot sinar lampu dari ruang tengah, Penyidik meminta tanda tangan Pemohon (Bambang Prisujadi, SH) tetapi pada saat itu Pemohon menolak. Kemudian Kanit I Reskrim Polres Madiun Dwi Heroe S, SH mengancam untuk memanggil ketua RT setempat untuk dihadirkan sebagai saksi, Pemohon menolak dan mengatakan “Ojo Nyeluk RT rek aku isin, wes gowo rene ae tak tanda tangani.”  ( Bukti P – 5 );-----------------------

 

  1. Bahwa kemudian konsep Surat Penyitaan yang sudah ditanda tangani oleh Pemohon (Bambang Prisujadi, SH) dan istri serta tanda tangan Penyidik Dwi Heroe S, SH dan Rohmawan, SH dibawa kembali ke Kantor Polres Madiun bersama dua rombongan mobil dan satu mobil sitaan Nopol AE 369 EN;-----

 

  1. Bahwa setelah sampai di Polres Madiun, dibuatkan ketikan baru oleh Penyidik yang berisi Surat Tanda Penerimaan 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Terios tahun 2015 warna: Silver Nopol. AE 369 EN atas nama Bambang Prisujadi, SH, selanjutnya Pemohon (Bambang Prisujadi, SH) beserta istri diminta untuk menandatangani lagi surat tersebut dan juga ditanda tangani oleh Kanit I  Reskrim Polres Madiun Dwi Heroe S, SH dan Penyidik Rohmawan, SH; -------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa ternyata antara Surat Penyitaan yang ditandatangani dirumah Pemohon dengan Surat Penyitaan yang ditandatangani di Kantor Polres Madiun, isi nya ada perbedaan yakni Surat Penyitaan yang ditandatangani dirumah masih berupa konsep sebagian ketikan sebagian tulisan tangan sedangkan surat penyitaan yang ditandatangani di Kantor Polres Madiun sudah berupa ketikan semua (periksa Surat Tanda Penerimaan Nomor. STP/117/IX/RES.1.8./2020/Satreskrim tanggal 11 September 2020) ;----------

 

  1. Bahwa menurut hemat Pemohon (Bambang Prisujadi, SH) penetapan sebagai Tersangka belum cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (2)  KUHAP, alat bukti yang sah ialah :
  1.  keterangan saksi ;
  2.  keterangan ahli  ;
  3.  surat ;
  4. petunjuk ;
  5. keterangan terdakwa ;

karena proses penyidikannya belum selesai, dalam perkara adanya dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Terios tahun 2015 warna : Silver Nopol. AE 369 EN atas nama Bambang Prisujadi, SH sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP belum memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti. Seolah – olahperkara ini dipaksakan oleh Penyidik (Termohon), terbukti SPDP (Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikannya) kepada Jaksa Penuntut Umum terlambat pemberitahuannya, seharusnya maksimal 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah harus dikirim ke Jaksa Penuntut Umun; ----------------------

 

  1. Bahwa sampai sekarang terbukti belum adanya penyerahan berkas perkaranya dari Penyidik (Termohon) kepada Jaksa Penuntut Umum pada tahap pertama (belum ada P – 19). Penyidik ( Termohon )  terlihat belum siap dan faktanya masih mengejar – ngejar adanya pengakuan dari Pemohon (Bambang Prisujadi, SH) ; ------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa selanjutnya karena penahanan tahap pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP – Han / 45 / IX / Res.1.8. / 2020 / Satreskrim  tanggal 11 September 2020 selama 20 (dua puluh) hari sampai dengan tanggal 30 September 2020 belum cukup dan diperpanjang berdasarkan surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRINT 40/M.5.46/Epp.1/09/2020 dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Madiun  untuk selama 40 (empat puluh) hari ? sejak tanggal 01 Oktober 2020 sampai dengan 09 November 2020, ( Bukti P – 6,  Bukti P – 7 , P – 8 )  ; ----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa dalam perkara dugaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang diduga  dilakukan oleh Pemohon (Bambang Prisujadi, SH) mestinya apabila Termohon (Penyidik) professional dan yakin sebenarnya sangatlah mudah dan sederhana  untuk memenuhi unsur – unsurnya, tetapi kenapa perkara yang begitu sangat mudah dan sederhana pembuktiannya sampai berlarut – larut ada apa ? ; ----------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa untuk menghormati hak – hak asasi manusia, kesehatan diri Pemohon yang mengalami sakit antara lain : Diabetes, Tekanan darah tinggi, Sakit Jantung, Sakit Syaraf otak (Sakit Stroke) dan untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, Pemohon (Bambang Prisujadi, SH) melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 15 September 2020 mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Kapolres Madiun Cq Kasat Reskrim Polres Madiun di Madiun dan sampai saat ini belum ada tanggapan, selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2020 Pemohon melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Permohonan Pengalihan Tahanan dari Rutan Polres Madiun ke Penahanan Rumah / Kota sampai saat ini juga belum ada tanggapan lebih – lebih saat ini ada pandemic Covid-19 yang belum berakhir. Sudah selayaknya Pemohon untuk dialihkan tahanannya ( Bukti P – 9 ) ;--------------

 

  1. Bahwa Penyidik Polres Madiun dengan semena-mena mengambil paksa mobil Daihatzu Terios, tahun : 2015, warna : Silver,  No pol AE 369 EN milik Pemohon dalam pelaksanaannya Penyidik hanya menunjukkan Surat Tugas Penyitaan tanpa disertai Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kab. Madiun, Penyidik hanya memberikan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/117/IX/RES.1.8./2020/Satreskrim kepada Pemohon atau keluarganya ;----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa oleh karena Penyitaan mobil Daihatzu Terios, tahun : 2015, warna : Silver,  No pol AE 369 EN yang dilakukan oleh Penyidik Polres Madiun tidak disertai Surat Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Kab. Madiun, maka Penyitaan tersebut tidak sah dan barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Pemohon dalam keadaan baik. Periksa Pasal 38 ayat 1 KUHAP. ;-----

 

  1. Bahwa seharusnya Penyidik bersikap professional dalam menjalankan tugas khususnya dalam melakukan penyitaan terhadap mobil milik Pemohon (Bambang Prisujadi, SH) yang diduga sebagai barang bukti  adanya dugaan pencurian, karena dalam perkara ini belum tentu perbuatan Pemohon tersebut masuk dalam kriteria perbuatan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana ;----------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa dalam ketentuan Pasal 75 ayat 1 huruf f KUHAP menyatakan “Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang penyitaan benda” dalam kenyataannya pada peristiwa ini Penyidik Polres Madiun tidak membuat berita acara penyitaan sehingga Penyidik tidak memiliki sikap profesionalisme dalam menjalankan tugasnya dan bersikap arogan atau berbuat sewenang-wenang terhadap Pemohon ;------------------------------------

 

  1.  Bahwa pada tanggal  1  Oktober 2020 oleh karena Pemohon sudah tidak sanggup mengangsur lagi, 1 (satu) unit mobil Daihatzu Terios, tahun : 2015, warna : Silver,  No pol AE 369 EN. No Rangka : MHKG2CJ2JFK099983 No Mesin : 3SZD FH1537, yang  tercantum dalam BPKB atas nama BAMBANG PRISUJADI, S.H. lebih-lebih saat ini ada pandemi Covid-19, Pemohon mengembalikan kepada Mandiri Tunas Finance ( MTF) di Kota Madiun ( P – 10 ) ; ---------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa akibat Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon, maka Pemohon mengalami kerugian karena tidak bisa menjalankan pekerjaannya sehari – hari , sehingga kalau diperhitungkan  Pemohon ditahan sejak tanggal 11 September 2020 sampai sekarang mengalami kerugian sebesar Rp.900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah). Dan nama baik Pemohon juga tercemar sehingga Pemohon perlu direhabilitasi  nama baiknya melalui media cetak Radar Madiun dengan ukuran 12 cm  x  6 cm.

 

Berdasarkan atas uraian tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kab. Madiun atau Hakim Pemeriksa Pra Peradilan untuk berkenan memutuskan:

 

1.  Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon ; ------------------------

2.  Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon (selaku Penyidik Kapolres Madiun) tidak sah ; ----------------------------------------------------

3. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon (selaku Penyidik) tidak sah ; ---------------------------------------------------------------------------

4.  Menyatakan Penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatzu Terios, tahun : 2015, warna : Silver,  No pol AE 369 EN tidak sah ;-------

5.  Menyatakan Termohon untuk membayar Ganti Kerugian dan Rehabilitasi;-------------------------------------------------------------------------

6.  Menghukum kepada Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan sebagai Tersangka Nomor: S.Tap/68/IX/RES.1.8./2020/SATRESKRIM atas nama Pemohon (BAMBANG PRISUJADI, S.H) yang dikeluarkan oleh Kapolres Madiun Kasat Reskrim selaku Penyidik ; ---------------------------

7.  Menghukum Kepada Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han / 45 / IX / RES.1.8. / 2020 / SATRESKRIM atas nama Pemohon (BAMBANG PRISUJADI, S.H) yang dikeluarkan oleh Kapolres Madiun Kasat Reskrim selaku Penyidik ; ---------------------

8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 9.00.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah), dan merehabilitasi nama baik Pemohon melalui  media cetak Radar Madiun ukuran 12 cm x 6 cm  selama 1 (satu ) hari ; -----------------------------------

9. Menghukum Termohon untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu)  unit mobil Daihatzu Terios, tahun : 2015, warna : Silver,  No pol AE 369 EN kepada Pemohon ( Bambang Prisujadi, SH) atau yang berhak dalam keadaan baik seperti semula ; --------------------------------------------

10.  Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

Terima Kasih. 

 

Kuasa Pemohon

(Bambang Prisujadi,SH)

 

 

 

 

  1. ADITYA SETYA RAHARJO, S.H.                              2.   ARIFIN, S.H.

 

 

 

 

  1. NUR AFIF, S.H.                                                            4. M. JULI PUDJIONO, S.H. M.Hum

 

 

 

 

5. RIZAL WIDIYA PRIANGGA, S.H.

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya