Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.Erlina Sari, S.H., M.H.
SAIFUDIN Alias OMPONG Bin SUGIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1146/BIASA/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2Erlina Sari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUDIN Alias OMPONG Bin SUGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa SAIFUDIN Alias OMPONG Bin SUGIONO pada hari Minggu, tanggal 07 April 2024, sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik saksi SUNARTO RT.11 RW. 01 Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

 

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 07 April 2024 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa SAIFUDIN Alias OMPONG Bin SUGIONO berangkat dari rumahnya di RT.08 RW. 01 Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun berjalan kaki menuju rumah milik saksi SUNARTO RT.11 RW. 01 Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun yang berjarak ±500 meter dari rumah Terdakwa, sesampainya di depan rumah saksi SUNARTO, Terdakwa melihat pintu depan rumah dalam keadaan tertutup, lalu pintu tersebut di dorong oleh Terdakwa sehingga terbuka, karena pintu tersebut tidak dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah saksi SUNARTO yang diketahui oleh Terdakwa rumah tersebut dalam keadaan sepi karena penghuninya sedang sholat tarawih di mushola, lalu Terdakwa menuju kamar tidur menemukan ada dompet berwarna abu-abu yang berada di atas kasur, lalu tanpa izin dari pemiliknya Terdakwa mengambil menggunakan tangan kanannya uang sebanyak Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) milik saksi SITI AMINAH yang berada di dalam dompet tersebut kemudian membawanya menggunakan tangan kiri, selanjutnya Terdakwa menuju ruang tamu dan melihat ada HP merk Vivo Y50 warna biru laut milik saksi SITI AMINAH sedang di charge, saat itu juga tanpa izin pemiliknya Terdakwa langsung mengambil HP merk Vivo Y50 warna biru laut tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan membawanya dengan menggunakan tangan kiri, kemudian setelah berhasil mengambil uang dan HP tersebut Terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui pintu depan kembali dan pulang kerumahnya di RT.08 RW. 01 Kelurahan Wungu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah HP merk Vivo Y50 warna biru laut dan uang sebanyak Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tersebut di simpan oleh Terdakwa di lemari yang sudah tidak terpakai di belakang rumahnya, selanjutnya HP merk Vivo Y50 warna biru laut Terdakwa jual kepada saksi ARIF DIYANTO seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu uang sebanyak Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan HP sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat yang dialami saksi SITI AMINAH atas perbuatan Terdakwa adalah kerugian lebih kurang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa SAIFUDIN Alias OMPONG Bin SUGIONO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya