Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Mjy SULISTIYONO, SH EKA NURIAWAN Alias KODOK Bin ARWANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1361/M.5.46/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SULISTIYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA NURIAWAN Alias KODOK Bin ARWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU : 

Bahwa terdakwa EKA NURIAWAN alias KODOK bin ARNANI pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024 bertempat di  dekat gapura pintu masuk RSUD Caruban Kel. Bangunsari Kec. Mejayan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaramya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. RUDIK YUSDAPATI (belum tertangkap / DPO Nomor : DPO/13/IV/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 27 Mei 2024) melalui WhatsApp yang pokoknya Sdr. RUDIK YUSDAPATI menyuruh terdakwa “untuk mengambil RJ (ranjau) narkotika jenis Ganja dan memasang ranjau lagi dan akan memberi komisi”, yang kemudian terdakwa “mau, kalau ada upahnya” ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari itu juga sekira pukul 18.00 WIB, Sdr. RUDIK YUSDAPATI meminta nomor rekening dan kemudian terdakwa mengirimkan nomor rekening DANA dengan nomor 08990179020 atas nama LESTARI, tidak lama kemudian Sdr. RUDIK YUSDAPATI melalui pesan WhatsApp mengirimkan foto pengambilan ranjau narkotika jenis Ganja yakni di Jalan Wader Kel. Nambangan Kidul Kec. Manguharjo Kota Madiun ;
  • Bahwa kemudian terdakwa berangkat dan sekira pukul 20.00 WIB tiba di lokasi ranjau yakni Jalan Wader sebelah Delta Music di semaksemak  depan tiang Listrik turut Kel. Nambangan Kidul Kec. Manguharjo Kota Madiun, dan setelah mencari selanjutnya terdakwa menemukan  paket Ganja. Setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. RUDIK YUSDAPATI lalu memberitahu kalau RJ (maksudnya 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja) sudah dikuasai, kemudian Sdr. RUDIK YUSDAPATI menyuruh terdakwa pulang ke rumah dan setelah sampai di rumah agar RJ (maksudnya 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja) dibuka dan dividio ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan setelah sampai kemudian membuka 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja tersebut dan memvideonya lalu dikirimkan ke Sdr. RUDIK YUSDAPATI, yang tidak lama kemudian Sdr. RUDIK YUSDAPATI mentransfer uang sejumlah Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui rekening dana dengan nomor 08990179020 atas nama LESTARI ;
  • Bahwa kemudian Sdr. RUDIK YUSDAPATI menyuruh terdakwa agar 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja tersebut diranjau kembali di samping pot bunga di samping RSUD Caruban Kel. Bangunsari Kec. Mejayan Kab. Madiun, setelah itu sekira pukul 23.57 WIB terdakwa menaruh ranjauan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja tersebut di lokasi yang telah ditentukan dan kemudian memfotonya selanjutnya dikirimkan ke Sdr. RUDIK YUSDAPATI ;
  • Bahwa selanjutnya Sdr. RUDIK YUSDAPATI menyuruh terdakwa agar menunggu sebentar untuk menerima uang / COD secara tunai dari pembeli 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang telah dirajau tersebut dan mengantarkan pembelinya untuk mengambil paket Ganja ke tenpat ranjauan ;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB di dekat gapura pintu masuk RSUD Caruban Kel. Bangunsari Kec. Mejayan Kab. Madiun terdakwa bertemu dengan saksi TOMAS ANDHIKA YUDHAGAMA, SH. selaku anggota Satresnarkoba Polres Madiun yang melakukan under cover buy (pembelian terselubung) sebagaimana Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Madiun Nomor : Sprin/3/V/2024 tanggal 17 Mei 2024, yang selanjutnya saksi TOMAS ANDHIKA YUDHAGAMA, SH menyerahkan secara tunai uang pembelian 1 (satu) paket  narkotika jenis Ganja yang telah diranjau terdakwa tersebut sejumlah Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ;
  • Bahwa kemudian ketika terdakwa hendak menunjukkan tempat ranjauan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja tersebut selanjutnya saksi TOMAS ANDHIKA YUDHAGAMA, SH. menangkapnya, setelah itu datang anggota Satresnarkoba Polres Madiun lainnya yang diantaranya adalah saksi ANTON WIBISONO, SH., selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu berhasil diamankan berang bukti berupa :
  • Uang tunai hasil komisi / upah mengedarkan narkotika jenis Ganja sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
  • Uang tunai dari COD pembelian narkotika jenis Ganja sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
  • 1 (satu) buah hanphone merk Redmi 12 warna hitam dengan nomor simcard  08890178020 ;

Dan setelah diinterogasi kemudian terdakwa mengakui bahwa baru saja menaruh ranjauan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja atas perintah Sdr. RUDIK YUSDAPATI, setelah itu terdakwa menunjukkan tempat ranjauannya, selanjutnya saksi TOMAS ANDHIKA YUDHAGAMA, SH. dan saksi ANTON WIBISONO, SH. berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dimasukkan dalam bekas bungkus indomie, setelah itu terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses hukum lebih lanjut ;

  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narktoika jenis Ganja yang disita dalam perkara terdakwa tersebut setelah dilakukan penimbangan diketahui berat nettonya ± 7,51 gram (tujuh koma lima puluh satu gram), yang kemudian disisihkan sebagian untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 04162/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 atas barang bukti milik tersangka EKA NURIAWAN alias KODOK bin ARWANI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 13146/2024/NNF adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa di dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

KEDUA :

Bahwa terdakwa EKA NURIAWAN alias KODOK bin ARNANI pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024 bertempat di  dekat gapura pintu masuk RSUD Caruban Kel. Bangunsari Kec. Mejayan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaramya, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada  hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di  dekat gapura pintu masuk RSUD Caruban Kel. Bangunsari Kec. Mejayan Kab. Madiun, saksi TOMAS ANDHIKA YUDHAGAMA, SH. dan saksi ANTON WIBISONO, SH. (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Madiun) bersama dengan anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana narkotika, setelah dilakukan penggeledahan kemudian berhasil ditemukan barang bukti berupa :
  • Uang tunai hasil komisi / upah mengedarkan narkotika jenis Ganja sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
  • Uang tunai dari COD pembelian narkotika jenis Ganja sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
  • 1 (satu) buah hanphone merk Redmi 12 warna hitam dengan nomor simcard  08890178020 ;

Selanjutnya saksi TOMAS ANDHIKA YUDHAGAMA, SH. dan saksi ANTON WIBISONO, SH menginterogasi terdakwa yang kemudian terdakwa mengakui dan menunjukkan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus indomie yang telah disimpan atas perintah Sdr. RUDIK YUSDAPATI (belum tertangkap/DPO Nomor : DPO/13/IV/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 27 Mei 2024) di samping pot bunga di samping RSUD Caruban Kel. Bangunsari Kec. Mejayan Kab. Madiun, kemudian terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses hukum lebih lanjut ;

  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narktoika jenis Ganja yang disita dalam perkara terdakwa tersebut setelah dilakukan penimbangan diketahui berat nettonya ± 7,51 gram (tujuh koma lima puluh satu gram), yang kemudian disisihkan sebagian untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 04162/NNF/2024 tanggal 04 Juni 2024 atas barang bukti milik tersangka EKA NURIAWAN alias KODOK bin ARWANI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 13146/2024/NNF adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa di dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya