Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Mjy ISTIQ LAILIYAH, S.H. ARIF WIBOWO Alias SATIM Bin SAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 878 / BIASA / Eoh.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF WIBOWO Alias SATIM Bin SAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

Bahwa ia Terdakwa ARIF WIBOWO Alias SATIM Bin SAMIN pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di tepi jalan di  Dusun Singorati, Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil Barang Sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain dengan Maksud untuk dimiliki secara Melawan Hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB saat di perjalanan pulang dari rumah temannya Terdakwa melihat sepedah motor Honda Beat Type H1B02N42L0, No.Pol AE 2979 IO, yang sedang terparkir di tepi jalan di Dusun Singorati, Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, kemudian Terdakwa mendekati sepedah motor tersebut dan mengecek bahwa kondisi sepedah motor tersebut masih dalam keadaan bagus dan tidak dikunci stang, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi tersebut untuk makan dan pada saat itu Terdakwa memiliki niat untuk mengambil sepedah motor tersebut, selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi dimana sepedah motor tersebut di parkirkan, selanjutnya sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa mendorong sepedah motor Honda Beat warna hitam No.pol AE 2979 IO tersebut sejauh 500 (lima ratus) meter dari lokasi dan menyembunyikan sepedah motor Honda Beat warna hitam No.pol AE 2979 IO di rumah kosong milik Saudari Dinik dan ditutupi menggunakan daun-daun kunyit agar tidak terlihat kemudian terdakwa kembali ke rumahnya;
  • Bahwa pada saat kejadian tersebut Saksi Tino Alias Tini sekitar Pukul 14.00 WIB melihat Terdakwa sedang mendorong sebuah sepedah motor beat berwarna hitam No.Pol AE 2979 IO melewati rumah miliknya dan setau Saksi Tino Alias Tini, Terdakwa tidak memiliki sepedah motor Honda Beat Type No.Pol AE 2979 IO, selanjutnya saksi Suyitno melaporkan kehilangan sepedah motor miliknya ke Polsek Kare dari keterangan Saksi Tino Alias Tini penyidik dapat mengamankan Terdakwa dan barang bukti tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Suyitno mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya